Sengketa ini muncul ketika kantor yang bermarkas di Australia ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2010 silam. Converpark menuduh Sukirman Pardi telah menjiplak produknya dengan mendaftarkan ke Dirjen HAKI, Depkum HAM bernomor ID 0 014 804-D 8 Okt 2008 atas nama Sukirman.
Padahal, Converpark telah mendaftarkan terlebih dahulu serta telah terdaftar mereknya di kantor desain industri Australia nomor 308074 tertanggal 25 Juli 2006. Dalam putusan PN Jakpus pada 10 Mei 2010, majelis hakim mengabulkan permohonan Converpark.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima dengan putusan ini, Sukirman dan Dirjen HAKI mengajukan kasasi ke MA. Namun apa lacur, MA tidak bergeming dan tetap dengan putusan PN Jakpus tersebut. "Menolak permohonan kasasi pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Rehngena Purba.
Dalam putusan yang dibuat pada 9 Juni 2011 silam disebutkan keunggulan-keunggulan bungkus makanan ala Converpark. Yaitu menggunakan bahan bau milk cartoon khusus untuk makanan dengan standar food grade sehingga tidak menimbulkan reaksi kimiawi atas makanan yang dibungkus dan tidak akan terjadi kebocoran.
Selain itu juga dapat memelihara dan mempertahankan temperatur makanan, dapat digunakan dalam microwave karena materialnya terbuat dari milk cartoon, dapat discan melalui x-ray dan dapat disusun bertingkat secara rapi. "Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebanyak Rp 5 juta," tulis putusan yang dibuat oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Muchsin dan I Made Tara.
(asp/dnl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini