Naik Rp 4 T, Anggaran Kesehatan Masih Belum Penuhi UU Kesehatan

Naik Rp 4 T, Anggaran Kesehatan Masih Belum Penuhi UU Kesehatan

- detikNews
Sabtu, 20 Agu 2011 16:06 WIB
Jakarta - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2011, Kementerian Kesehatan hanya mendapatkan 2,3 persen dari total RAPBN yang besarnya Rp 1.418 triliun. Angka itu dianggap masih jauh dari amanat UU Kesehatan yang mengharuskan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN.

"Pengajuan anggaran indikatif RAPBN 2012, Rp 26 triliun, dari APBN Rp 1.400 triliun lebih, hitung-hitungannya 2,3 persen masih jauh dari 5 persen. Itu masih belum memenuhi amanat UU Kesehatan," ujar Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning usai acara bazar sembako murah di kantor DPP PDIP, jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (20/8/2011).

Sesuai undang-undang, kata Ribka, anggaran sektor kesehatan harusnya mencapai Rp 60 trilliun. Meski angka 5 persen masih jauh dari standar WHO. Sebelumnya dalam APBN 2011 pemerintah menetapkan anggaran untuk sektor kesehatan sebesar Rp 22 triliun. Sehingga alokasi kesehatan untuk tahun depan terdapat kenaikan Rp 4 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Standar WHO itu 5-15 persen. Kita 5 persen di luar gaji pegawai jadi 2,3 persen," imbuhnya.

Menurut Ribka, banyak hal yang masih harus dikritisi dari alokasi anggaran untuk sektor kesehatan. Terutama pelaksanaan anggaran yang sering salah sasaran.

"Persoalannya bukan karena besar kecil, kadang-kadang kurang pas pengalokasiannya, kadang-kadang kurang berpihak pada rakyat kecil. DPR kan tidak serta merta menentukan anggaran itu Depkeu, DIPA-nya sudah jadi, kita cuma bisa geser-geser sedikit aja," terangnya.

Ribka menjelaskan anggaran kesehatan Indonesia masih nomor 6 dibanding anggaran sektor lainnya. Padahal sektor kesehatan adalah hal yang penting bagi kemajuan suatu negara.

"Coba bayangkan dari 240 juta penduduk Indonesia, hanya ada 161.000 kamar rumah sakit baik swasta/negeri. Kelas III hanya 45 ribu. Belum dikeroyok Jamkesmas, Jamkesda, mau dirawat di mana mereka?" kritik Ribka.

(ape/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads