"Angkanya memang sudah mengkhawatirkan, jadi memang harus ada penyuluhan dan pembinaan dari eksekutif. Kalau kami di pengadilan memang tidak bisa aktif, kami hanya pasif menerima perkara," kata Direktur Jenderal Badilag MA, Agung Wahyu Widiana ketika dihubungi wartawan, Kamis, (4/8/2011).
Wahyu mengatakan, fenomena masuknya perkara perceraian ke Pengadilan Agama memang meningkat. Dia mengatakan, dalam 5 tahun terakhir peningkatan perkara yang masuk bisa mencapai 81%. Di satu sisi, katanya, itu adalah bentuk kesadaran hukum masyarakat. Namun, di sisi lain, kesadaran hukum tersebut harus dibina agar masyarakat lebih memperbaiki kehidupan pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, upaya itu persentase keberhasilannya kecil. Karena kalau sudah mau cerai ya susah," terang Wahyu.
Dari data Ditjen Badilag 2010, kasus tersebut dibagi menjadi beberapa aspek yang menjadi pemicu munculnya perceraian. Misalnya, ada 10.029 kasus perceraian yang dipicu masalah cemburu. Kemudian, ada 67.891 kasus perceraian dipicu masalah ekonomi. Sedangkan perceraian karena masalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga mencapai 91.841 perkara.
Tak hanya itu, Ditjen Badilag juga mengungkapkan, pemicu perceraian adalah masalah politik. Tercatat ada 334 kasus perkara perceraian yang dipicu masalah politik.
Adapun secara geografis, perkara perceraian paling banyak terjadi di Jawa Barat yakni 33.684 kasus, disusul Jawa Timur dengan 21.324 kasus. Di posisi ketiga adalah Jawa Tengah dengan 12.019 kasus.
Namun, kalau terkait dengan pembagian harta atau anak, mediasi dari Pengadilan Agama cukup berhasil. "Sebanyak 80% mediasi berhasil," tuntas Wahyu.
(asp/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini