"Itu pelanggaran AMDAL. Karena tidak sesuai AMDAL-nya, maka dapat disebut pelanggaran. Belum lagi pelanggaran kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH), dan perda tentang rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW)," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ubaidillah, kepada detikcom, Minggu (22/5/2011).
Menurut Ubaidillah, Pemda DKI Jakarta berjanji akan mengganti setiap 1 batang pohon yang ditebang untuk pembangunan fly over tersebut dengan 10 bibit pohon. Namun, tidak jelas berapakah umur bibit pohon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pohon, proyek pembangunan fly over Antasasi juga menyalahi AMDAl dalam hal polusi yang ditimbulkan. Bahkan, polusi akibat pembangunan jalan layang tersebut lebih parah dibandingkan dengan kondisi sebelum proyek berjalan.
"Kan ada polusi akibat kendaraan dan pada saat konstruksi. Polusi itu justru signifikan sejak adanya pembangunan. Sudah begitu jaraknya cukup dekat antara jalan dengan rumah warga. Pembangunan itu juga mematikan toko-toko yang berada di sekitarnya," kata Ubaidillah.
Ubaidillah mengungkapkan, masalah itu sudah diadukan ke DPRD DKI Jakarta, namun hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyoroti rencana Pemda DKI Jakarta untuk menebang dan memindahkan sebanyak 1.056 pohon di Jl Ngurah Rai, untuk pembangunan Koridor XI Busway rute Kampung Melayu-Pulogebang. Walhi menilai tindakan itu kontraproduktif dengan rencana Pemprov memenuhi target RTH dan pengurangan emisi.
"Kalau benar-benar dipotong harus diinventarisir mana yang harus dipotong dan harus dibiarkan. Kan tidak semua. Karenanya yang harus bener-bener dipotong, misalnya 50 pohon, ya, 50 saja. Jangan rencananya 50 pohon tapi nyatanya 1.000 pohon," ujarnya.
(irw/nrl)