Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi MA, putusan tersebut diputus oleh tiga hakim yaitu Imam Soebechi, Marina Sidabutar dan Paulus E Lotulung dengan amar putusan tanggal 28 Juli 2009. Kemudian, putusan tersebut telah dikirim ke pengadilan pengaju pada 30 Maret 2010.
Menurut salah satu pihak dari NGO Indonesian Center for Environmental Law(ICEL), Rino Subagyo, dengan keluarnya putusan kasasi MA ini maka Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar keluarnya izin reklamasi di sepanjang pantai utara jakarta menjadi ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, bangunan yang berada di atas kawasan reklamasi juga menjadi illegal. “Karena tidak mungkin membangun di atas tanah yang izinnya ilegal,” bebernya.
Adapun pihak KLH masih mempelajari keputusan kasasi ini. Menurut Deputi Penataan Lingkungan KLH, Ilyas Asaad, pihaknya belum menerima salinan putusan sehingga masih berpikir untuk melakukan langkah selanjutnya.
“Sudah kami dengar kalau kami menang. Tapi kami masih menunggu salinannya untuk mempelajari,” ujar Ilyas beberapa waktu lalu.
KLH mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan enam perusahaan penggugat yaitu PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY pada tahun 2003 lalu. Dalam putusan PTUN tingkat pertama dan banding KLH kalah, sehingga KLH mengajukan kasasi.
(asp/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini