Pasukan gabungan diketahui sudah bersiap sejak pukul 04.30 WIB. Penggusuran ini dilakukan terhadap 380 kepala keluarga (KK) yang melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang ruang pemanfaatan lalu lintas dan jalan.
"Selain itu mereka juga melanggar Perda nomor 7 tahun 1992 tentang pendirian bangunan tanpa IMB," kata Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ronnie F Sompie kepada wartawan usai apel pasukan di Jl Jagir Wonokromo, Surabaya, Senin (4/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 06.30 WIB, sebagian pemilik rumah semi permanen yang tinggal di wilayah itu juga tampak membongkar rumahnya masing-masing. Rumah yang digusur adalah rumah yang berdiri di atas bantaran atau stren sungai jagir dan sudah berdiri selama puluhan tahun.
(nov/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini