Iming-iming Duit Rp 50 Ribu, Pedagang Martabak di Brebes Cabuli Bocah

Iming-iming Duit Rp 50 Ribu, Pedagang Martabak di Brebes Cabuli Bocah

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 13:14 WIB
Pelaku pencabulan di Brebes. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Seorang pedagang martabak dibekuk Polres Brebes, Jawa Tengah lantaran mencabuli bocah perempuan di bawah umur. Perbuatan cabul terhadap korban, sudah dilakukan dua kali.

Tersangka perbuatan cabul ini adalah Usman (48), warga Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Pria yang berprofesi sebagai pedagang martabak ini dibekuk polisi pada Senin (29/7) karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.

KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Sabtu (27/7) di Dusun Anggamaya, Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada polisi pada Senin (29/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Triyatno menjelaskan peristiwa ini bermula pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 09.00, saat tersangka Usman sedang berkeliling menjajakan martabak. Pelaku bertemu korban dan mengajak korban melakukan hubungan badan.

"Perbuatan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya pada 16 Juni lalu. Jadi ini yang kedua kali," ungkap Iptu Triyatno kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Setelah melampiaskan hajatnya dan saat akan memakai celana, salah seorang warga memergokinya. Usman kemudian digiring ke rumah salah seorang warga. Namun Usman berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. Selanjutnya, warga bersama keluarga korban melapor kejadian ini ke pihak kepolisan. Dari laporan ini polisi akhirnya mengamankan Usman.


Dihadapan penyidik, Usman mengakui semua perbuatannya itu. Usman mengatakan, sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak. Usman menjanjikan uang Rp50 ribu agar korban menuruti ajakannya.

"Kalau diajak bersetubuh selalu diiming-imingi uang Rp50 ribu biar mau," kata Usman.

Perbuatan pelaku ini melanggar Pasal 81 ayat (2) UU NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads