MerekaΒ yaitu Dimas Yuda, Heru Tri, Wemphy Christyanto, Muhammad Farizal, Muhammad Fadli, Epin Apriyandanu, dan Firdiyansah Tri Agustiyan. Lokasi pengungkapan berada di tempat mereka berkumpul yaitu Bukit Pitik, Tandang, Tembalang awal bulan Februari 2016 lalu.
"Mereka memelihara satwa liar jenis burung elang dan burung alap-alap yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 taun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnyya," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Moestofa di kantornya, Jalan Sukun, Semarang, Kamis (7/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan mereka, maka mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI, No 5 tahun 1990Β dan pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkas Edhy.
Sementara itu, tindak lanjut terhadap burung yang disita saat ini adalah dititipkan ke lemvaga konservasi antara lain Taman Safari dan Agro Wisata PT Hotel Candi Baru Semarang. (alg/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini