"Totalnya ada 475 orang yang mendapatkan remisi hari raya Natal 2018," ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris kepada detikcom via sambungan telepon, Selasa (25/12/2018).
Aris mengatakan penerima remisi dibagi dua. Ada yang menerima remisi khusus I dan remisi khusus II. Untuk penerima remisi khusus I, napi masih harus menjalani hukuman. Sementara remisi khusus II, napi langsung bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk remisi khusus II atau langsung bebas, selama satu bulan sebanyak 4 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang," kata Aris.
Simak Juga 'Menghitung Sisa Masa Tahanan Ahok':
(dir/ern)