475 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, 7 Orang Bebas

475 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, 7 Orang Bebas

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 25 Des 2018 10:01 WIB
Lapas Sukamiskin, salahsatu lapas di Jawa Barat/Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Sebanyak 475 narapidana Lapas dan Rutan di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2018. Sebanyak tujuh orang langsung bebas.

"Totalnya ada 475 orang yang mendapatkan remisi hari raya Natal 2018," ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris kepada detikcom via sambungan telepon, Selasa (25/12/2018).

Aris mengatakan penerima remisi dibagi dua. Ada yang menerima remisi khusus I dan remisi khusus II. Untuk penerima remisi khusus I, napi masih harus menjalani hukuman. Sementara remisi khusus II, napi langsung bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Napi penerima remisi khusus I di Jabar berjumlah sebanyak 468 napi dengan rincian penerima remisi sebanyak 15 hari 87 orang, 1 bulan sebanyak 307 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 55 orang dan 2 bulan sebanyak 19 orang.

"Sementara untuk remisi khusus II atau langsung bebas, selama satu bulan sebanyak 4 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang," kata Aris.


Simak Juga 'Menghitung Sisa Masa Tahanan Ahok':

[Gambas:Video 20detik]


(dir/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads