Kapolresta Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kecelakaan tunggal itu terjadi di KM 108 jalur B atau tepatnya Kampung Cigentur, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (6/10/2016), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kendaraan Grandmax datang dari arah Jakarta menuju ke arah Bandung. Setibanya di TKP pengemudi kurang berhati-hati dan tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya sehingga oleng kemudian menabrak gardil pembatas jalan sebelah kiri," kata Ade via pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terdapat korban luka. Jadi hanya kerugian materi berupa kerusakan kendaraan sekitar lima juta rupiah," kata Ade. (bbn/ern)