Kepala Satpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto mengatakan ada sekitar 52 Kepala Keluarga (KK) yang memilih bertahan di lokasi penggusuran tahun lalu. Mereka mendirikan bedeng-bedeng untuk tinggal.
"Mereka ini warga yang bertahan pada penggusuran tahun lalu. Kami sudah tawarkan tempat relokasi, tapi mereka tidak mau," kata Eddy di lokasi penggusuran, Kamis (6/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu lalu kami sudah layangkan surat peringatan untuk mengosongkan lokasi dalam waktu tiga hari. Tapi mereka tidak mengindahkan, makanya kami bertindak," jelas dia.
Menurutnya warga telah melanggar hukum karena telah menyerobot lahan milik Pemkot Bandung. Padahal Pemkot Bandung sudah memberikan solusi relokasi ke Rusunawa Rancacili.
"Kami sudah kasih solusi tapi mereka tidak mau. Mereka malah minta ganti rugi yang tidak masuk akal," kata dia.
Kendati warga keukeuh tidak mau direlokasi, pihaknya tetap mengajak warga untuk mau pindah. Terlebih saat ini mereka tidak memiliki lagi tempat tinggal setelah penggusuran kali ini.
"Sesuai instruksi pa wali kota, kami tetap akan memberikan tempat untuk mereka tinggal setelah ini," ucap dia.
Rencananya lahan seluas 13 hektar ini akan dipergunakan untuk membangun apartemen rakyat oleh Pemkot Bandung. Pemkot berjanji warga yang kena gusur mendapat prioritas saat apartemen rakyat sudah berdiri. (err/err)











































