Keempat orang tersangka itu masing-masing berinisial RA alias Dores, MGA alias Bule, EM alias Paku dan ERS. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Bandung, mereka sempat tinggal di rumah tahanan Mako Brimob Polda Jabar di Cikeruh, Kabupaten Sumedang.
Pada Kamis (1/9/2016), proses pelimpahan ke kantor Kejari Bandung mendapat pengawalan ketat dari sejumlah anggota Sat Brimob Polda Jabar. Dua unit kendaraan taktis (rantis) jenis Baracuda diterjunkan guna mengangkut keempat tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejari Bandung Agus Winoto membenarkan telah menerima pelimpahan keempat tersangka pelaku penganiayaan yang menewaskan Pratu Galang Suryawan. Ia mengatakan keempat pria itu dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung.
"Ini tersangka pelaku penganiaya anggota Kopassus yang di Jalan Rajawali. Ini pelimpahan tahap dua. Kami terima berkas dan tersangka," kata Agus di halaman kantor Kejari Bandung.
![]() |
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kami on the track saja. Ini kan perkara yang menjadi sorotan publik," ujar Agus.
Galang tewas dikeroyok dan ditusuk oleh gerombolan bermotor di Jalan Rajawali, Kota Bandung, pada Minggu 5 Juli 2016. Belum sempat mendapatkan perawatan optimal, prajurit TNI itu mengembuskan nafas terakhir. Jenazah dibawa ke Ponorogo dan dimakamkan keesokan harinya. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini