Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyebutkan aparat membekuk HSN dalam penggerebekan di sebuah rumah, Perum Permata Regency, Jalan Permata Raya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Maret 2015 lalu.
"Tersangka itu agen judi online. Tiap bulannya tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," kata Pudjo via pesan singkat, Jumat (3/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhan kepada Mr X yang kini masuk daftar pencarian orang," kata Pudjo.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, 1 komputer, 1 laptop merk HP, 1 iphone, 1 Blackberry warna hitam, 1 modem, 1 ATM BCA, 2 buku tabungan bukopin, 2 buku tabungan BCA, 2 lembar kertas taruhan judi bola, dan 1 kalkulator.
HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
(bbn/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini