SPOTLIGHT

‘Nomer Piro Wani Piro’ Bupati Hamenang

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga terjerembap ke dalam lima kasus korupsi sekaligus. Sebagian uang hasil korupsi itu digunakan untuk membayar utang pembiayaan pilkada.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 26 Oktober 2026

Hanya dalam kurun waktu beberapa bulan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat sudah dua kali memecat kadernya yang menduduki jabatan kepala daerah di Jawa Tengah karena kasus korupsi. Juli lalu Bupati Sukoharjo Etik Suryani dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi. Kini giliran Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang ditangkap lembaga antirasuah itu. Keduanya adalah bagian dari enam kepala daerah dari berbagai partai di Jawa Tengah yang pada 2026 ini terjerat korupsi.

Ketua Dwan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan partainya tak menoleransi tindakan koruptif. Berlaku aturan pemecatan langsung terhadap kader yang terjaring operasi tangkap tangan kasus korupsi. “Dalam semua kasus tangkap tangan/tangkap basah kasus korupsi, berlaku pemecatan seketika. Itu aturan partai dan dilaksanakan dengan ketat,” kata Deddy kepada detikX.

Dia menjelaskan, untuk kasus korupsi di luar OTT, partai umumnya memberikan kesempatan hingga ada putusan hukum yang final dan mengikat. Meski demikian, DPP PDI Perjuangan dalam sejumlah kasus juga menjatuhkan pemecatan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap setelah melakukan investigasi dan klarifikasi internal.

Walaupun demikian, ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. Dia menilai pengungkapan kasus korupsi perlu dijauhkan dari intervensi kepentingan politik, meskipun persoalan korupsinya sendiri tetap harus ditangani.

Menurutnya, sejak 2015, sejumlah kasus korupsi dinilainya kental dengan nuansa atau motif politik. Ia mencontohkan kasus-kasus di Sulawesi Selatan dan Pilgub Nusa Tenggara Timur beberapa tahun lalu serta perkembangan kasus yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan dan Menteri ATR/BPN.

Menurut dia, dalam kasus-kasus tersebut, memang terdapat peristiwa korupsi. Namun pengungkapannya kerap melibatkan intervensi aktor-aktor politik. “Bagi kami, persoalan korupsi adalah masalah serius. Tetapi penegakan hukum sebaiknya dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diintervensi oleh kepentingan politik,” ujarnya.

Pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum dan OTT. Dia menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, sistem pengawasan, regulasi, hingga kultur sosial.

“Korupsi tidak bisa diberantas jika terlalu mengandalkan kinerja APH atau OTT semata, apalagi jika APH dan institusi pengawasan internal dan auditor keuangan negara kita juga menjadi bagian dari masalah,” kata Deddy.

Dia menegaskan PDI Perjuangan tetap menghormati proses hukum selama penegakan hukum dilakukan demi kepentingan umum dan negara. Deddy juga mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan DPP Partai terus mengingatkan kader yang menduduki jabatan publik agar tidak terlibat korupsi.

“Korupsi adalah musuh peradaban dan kemajuan kita. Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan, baik Ibu Megawati sebagai Ketua Umum maupun DPP Partai selalu mengingatkan dengan keras kepada kader-kader yang menduduki jabatan publik,” ujarnya.

Politisi PDIP Deddy Sitorus
Foto : Dwi/detikcom

Tokoh senior PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto menilai tingginya biaya politik dalam pemilihan menjadi salah satu sumber korupsi kepala daerah. Menurut dia, kandidat yang mengeluarkan banyak uang untuk terpilih cenderung berupaya mengumpulkan uang kembali setelah menjabat.

“Demokrasi kita itu demokrasi NPWP, nomer piro wani piro. Jadi, untuk jadi kepala daerah, itu nyebar duit. Yang amplopnya makin tebal, ya, dia yang terpilih. Akibatnya apa, setelah jadi kepala daerah, dia lalu collect money lagi. Itulah sumber korupsi di situ,” kata Sidarto kepada detikX.

Ia membandingkan sistem politik Indonesia dengan di negara-negara Barat. Menurut Sidarto, di negara-negara tersebut, tokoh politik dibiayai publik, sedangkan di Indonesia kandidat harus membiayai dirinya sendiri untuk terpilih. “Kalau di Indonesia itu, tokoh itu membiayai publik. Jadi DPR, jadi kepala daerah itu semua pakai uang,” ucapnya.

Untuk mengurangi praktik politik uang, Sidarto mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui mekanisme yang melibatkan partai-partai pemenang di daerah, tanpa pemilihan langsung oleh masyarakat. Dalam skema yang ia bayangkan, tiga partai pemenang berbagi posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Misalnya begini ya, saat ini kepala daerah itu tidak dipilih ya, tapi diserahkan pada tiga partai pemenang di daerah. Tanpa kita pilih, tiga partai pemenang yang menang menjadi kepala daerah, yang dua partai pemenang lainnya menjadi wakil kepala daerah. Tanpa pemilihan,” ujar Sidarto.

Terlepas dari itu, Sidarto mengatakan partai politik harus mengingatkan kadernya untuk menjauhi korupsi. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih, termasuk dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.

“Kalau KPK tebang pilih, itu ya tidak fair gitu ya. KPK itu harus netral, betul-betul, apa itu, partai pemerintah, partai yang tidak pemerintah, harus dihadapi dengan cara yang sama. Tidak boleh tebang pilih. Kalau partai pemerintah lalu agak sedikit di-protect, tidak boleh,” katanya.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch Seira Tamara menilai maraknya kasus korupsi yang melibatkan aktor politik, termasuk kepala daerah, tidak terlepas dari persoalan sistemik dalam pendanaan politik dan tata kelola partai. Menurut Seira, meski regulasi telah membatasi pengeluaran kampanye kandidat, batas yang ditetapkan masih cukup besar sehingga kandidat tetap dapat mengeluarkan biaya politik tinggi. Pendanaan tersebut berpotensi berasal dari sumber gelap, termasuk pengusaha.

Dalam Pilkada Klaten 2024, misalnya, hasil audit dana kampanye mencatat pengeluaran kampanye Hamenang Wajar Ismoyo hanya sekitar Rp 139 juta. Adapun temuan KPK dalam kasus Hamenang menyatakan hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membayar utang pilkada. Itu menunjukkan pelaporan dana kampanye terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

Ia menyebut kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai contoh lain. Keduanya juga disebut menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan terkait kampanye.

Infografis : Zaki Alfarabi

Seira menjelaskan persoalan itu berkaitan dengan proses rekrutmen dan pengusungan kandidat oleh partai yang dinilai belum maksimal. Ketika kandidat tidak dibangun melalui kedekatan dengan warga dan gagasan yang jelas, upaya meraih suara cenderung mengandalkan politik uang dan alat peraga kampanye yang membutuhkan biaya besar.

Kebutuhan dana tersebut kemudian dapat mendorong kandidat mencari sumber pendanaan ilegal yang berujung pada timbal balik, termasuk melalui proyek pemerintah. “Perlu memperbaharui mekanisme pendanaan politik kita dan tata kelola partai politik, serta membuka informasi penyumbang kampanye secara jelas,” kata Seira kepada detikX.

Lima Klaster Korupsi Bupati Klaten
KPK mengungkap perkara ini setelah mengamankan 23 orang dalam operasi tangkap tangan di Klaten, Surakarta, dan Jakarta pada 15 Oktober 2026. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo (PT Madani Winasis Creative).

Klaster pertama bermula dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025. Pada April 2026, pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar, terdiri atas Rp 4,16 miliar untuk honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan dan Rp 1,02 miliar untuk honor pelaksana kegiatan.

Menurut KPK, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto bertemu dengan Ahmad Luthfi dan Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Jawa Tengah III Iwan Hery Setiawan di Semarang. Pertemuan itu membahas rencana menghapus dua temuan tersebut dari hasil pemeriksaan.

Pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi untuk menegosiasikan penghapusan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Ahmad Luthfi disebut meminta Rp 600 juta dengan mengatakan, “Tolong support kami Rp 600 juta.” Hamenang menawar hingga disepakati Rp 400 juta.

Hamenang kemudian meminta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan menyiapkan uang tersebut. Menurut KPK, Ahmad Luthfi menyampaikan kode “AMIDIS” melalui Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto. Rizqan meneruskan kode itu beserta permintaan uang kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Foto : ANTARA

“Kode (AMIDIS) yang diberikan Kepala Perwakilan BPK Jateng kepada Bupati Klaten berisi nomor kontak yang diduga sebagai orang kepercayaan atau penghubung, yang diduga perannya untuk menerima uang dari Bupati Klaten tersebut. Nama aslinya belum tahu, tertulis AMIDIS,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada detikX.

Penyerahan uang ditunda setelah operasi tangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK. Namun, pada Juni 2026, BPK menerbitkan LHP Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee dari penyedia atau kontraktor pengadaan barang dan jasa. Menurut KPK, Hamenang diduga menerima total Rp 2,24 miliar dari tiga penerimaan.

Rinciannya, Rp 1,90 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (PT Madani Winasis Creative) melalui Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang antara lain digunakan untuk membayar utang pilkada dan kebutuhan operasional. Hamenang juga diduga menerima Rp 240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp 100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan. Kedua penerimaan terakhir disebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati.

Selain itu, di klaster ketiga, Hamenang diduga menerima Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman. Menurut KPK, uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

KPK juga menyebut dugaan pemberian uang rutin oleh pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji, yang mencapai Rp 2 miliar per bulan. Namun dokumen KPK tidak menyebut uang tersebut diterima Hamenang. Menurut KPK, temuan mengenai dugaan aliran uang kepada LSM itu akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.

Penampakan tong biru berisi Rp 934 yang disita KPK dari OTT Bupati Klaten
Foto : Kurniawan/detik

Adapun klaster keempat menyangkut dugaan setoran rutin kepada Hamenang dari sejumlah badan usaha dan unit pemerintahan daerah. Menurut KPK, total penerimaan sejak 2025 hingga pengungkapan perkara mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar.

Sumber yang disebut KPK meliputi PDAM sebesar Rp 30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda Rp 15-20 juta per bulan, BPR Klaten Rp 30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras Rp 15-20 juta per bulan.

Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten.

Pada periode 2025-2026, Hamenang diduga menerima sedikitnya Rp 280 juta melalui Rizqan Iryawan. Pada 2025, penerimaan disebut berkisar Rp 25-50 juta per triwulan. Pada 2026, nilainya meningkat menjadi Rp 70 juta per triwulan.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 1,2 miliar. Barang bukti itu meliputi Rp 934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo dalam sebuah tong biru, sekitar Rp 300 juta di sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp 16 juta.

KPK kemudian menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka. Hamenang disangkakan terkait dugaan penerimaan uang dari suap, upah pungut, pertambangan galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Ia juga disangkakan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

Ahmad Luthfi disangkakan sebagai penerima dalam dugaan pemberian terkait pemeriksaan laporan keuangan tersebut, sedangkan Muhammad Amin Wahyu Utomo disangkakan sebagai pihak pemberi. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Fajar Y Rasdianto, Ani Mardatila, Melanie Sihotang
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE