SPOTLIGHT

Perjalanan Kemanusiaan Melawan Blokade Zionis

Perjalanan kemanusiaan ke Gaza berubah menjadi misi penyelamatan relawan. Di baliknya, tersimpan sengketa tentang blokade dan hukum internasional.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 3 Juni 2026

Lambung kapal itu membelah Laut Mediterania dengan muatan yang jauh dari senjata atau perlengkapan perang. Di dalamnya hanya ada sembako, obat-obatan, susu bayi, popok, dan kebutuhan dasar lain yang dibutuhkan warga Gaza, yang berbulan-bulan hidup di tengah krisis kemanusiaan.

Kapal tersebut merupakan bagian dari Global Sumud Flotilla (GSF), armada kemanusiaan internasional, yang berlayar menuju Gaza pada Mei lalu.

Namun, sebelum mencapai tujuannya, armada itu dicegat militer zionis Israel. Para relawan dari berbagai negara ditahan dan menghabiskan hampir tiga malam dalam penyekapan sebelum akhirnya dipulangkan.

Salah seorang relawan asal Indonesia, Herman Budianto Sudarsono dari Dompet Dhuafa, mengaku telah menyadari risiko yang mungkin dihadapi sejak sebelum berlayar.

"Ya, itu ada kemungkinan seperti itu bahwa kami akan dipenjara lebih lama, lebih jauh. Akan mendapatkan penyiksaan yang lebih luar biasa lagi,” katanya kepada detikX.

Pada Kamis, 21 Mei 2026, Herman mengatakan ketidakpastian terus menyelimuti para relawan bahkan setelah mereka keluar dari tempat penahanan. Mereka tidak mendapat penjelasan mengenai ke mana akan dibawa oleh tentara zionis Israel.

"Borgol dilepas, nggak ada informasi kami suruh jalan. Kami bertanya, mau ke mana? Pokoknya suruh jalan. Jalan ternyata kami masuk bandara," ungkap Herman.

Di bandara, Herman mulai melihat sejumlah pesawat, termasuk pesawat Turki, yang kemudian memberinya petunjuk mengenai tujuan deportasi mereka. Momen itu sekaligus menjadi pertemuan kembali dengan para relawan lain yang sempat terpisah selama penahanan.

"Nah, ini disuruh masuk ke sana dan, masyaallah, ternyata di situlah kami haru gitu ya. Karena bertemu dengan teman-teman semuanya yang awalnya disiksa, kami kemudian berteriak 'free Palestine', saling berpelukan, bertakbir, mengucapkan alhamdulillah," katanya.

Hari itu, sebanyak 422 aktivis dari berbagai negara, termasuk 85 warga negara Turki, diterbangkan keluar dari Israel setelah beberapa hari ditahan menyusul intersepsi terhadap armada Global Sumud Flotilla.

Di ujung penerbangan itu, para relawan mendarat di Turki. Sejak hari-hari pertama penahanan, sejumlah anggota Global Sumud Flotilla sudah bersiaga di Istanbul, menunggu kemungkinan terburuk jika para aktivis akhirnya dideportasi.

Koordinator Global Peace Convoy Indonesia sekaligus Steering Committee Global Sumud Flotilla, Maimon Herawati, mengatakan jaringan relawan telah membentuk tim di Istanbul, Mesir, Yordania, dan Siprus untuk mengantisipasi berbagai skenario pemulangan.

Mereka menyiapkan pakaian ganti, telepon seluler, bantuan kesehatan, hingga pendampingan hukum bagi para relawan yang keluar dari tahanan.

"Kami sudah tahu berbagai kemungkinan dan kami selalu menyiapkan persiapan untuk yang terburuk seperti apa, itu sudah disiapkan sebelum itu terjadi," kata Maimon kepada detikX.

Momen warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) akhirnya tiba di Indonesia usai menjalani penahanan paksa oleh zionis Israel saat berlayar menuju Gaza, Palestina, Minggu (24/5/2026).
Foto : Gilang Faturahman/detikFoto

Namun rangkaian misi penyelamatan para relawan itu jauh dari kata mudah. Sejak armada dicegat, para aktivis ditahan, hingga proses pemulangan ke negara ketiga, Global Sumud Flotilla (GSF) harus menghadapi berbagai tantangan dalam waktu yang bersamaan.

Menurut Maimon, pembebasan para relawan merupakan hasil kerja jaringan GSF bersama tim hukum yang sejak awal mendampingi para aktivis.

Upaya itu kemudian diperkuat oleh tekanan internasional dari sejumlah negara yang mengecam tindakan Israel dan mendesak pembebasan para relawan.

"Kalau kita pakai simbol, GSF adalah kunci untuk membuka pintu pembebasan. Sedangkan yang mendorong kunci itu supaya bergerak dengan cepat adalah berbagai pemimpin negara," ujarnya.

Namun membuka pintu tahanan bukan akhir dari persoalan. Saat para relawan masih menunggu kepastian nasib mereka, tim GSF di luar Israel sudah memikirkan bagaimana memulangkan ratusan aktivis dari berbagai negara jika pembebasan benar-benar terjadi.

Awalnya pemerintah Turki hanya menyiapkan satu pesawat berkapasitas sekitar 150 orang. Jumlah itu jauh dari cukup untuk mengevakuasi 422 relawan yang ditahan.

Melalui serangkaian koordinasi dan negosiasi, Steering Committee Global Sumud Flotilla kemudian meminta pemerintah Turki menambah armada evakuasi.

Permintaan itu dikabulkan. Tiga pesawat akhirnya diterbangkan ke Bandara Ramon di Eilat untuk membawa para relawan keluar dari Israel menuju Istanbul. Di kota itulah para aktivis untuk pertama kalinya kembali bertemu dengan tim pendamping yang telah menunggu sejak hari-hari awal penahanan.

"Baru kemudian setelah sampai Istanbul ada KJRI, ada KBRI yang datang menyambut di Istanbul," kata Maimon.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi dukungan pemerintah Indonesia yang membantu pemulangan para relawan dari Turki ke Tanah Air.

Ketika Bantuan Jadi Sengketa
Misi Global Sumud Flotilla 2.0 sebenarnya tidak hanya menempuh jalur laut. Pada saat kapal-kapal bantuan berupaya mencapai Gaza melalui Laut Mediterania, konvoi kemanusiaan lain juga bergerak lewat jalur darat dari Libya menuju Rafah.

Tujuannya serupa, yakni menyalurkan bantuan yang dibutuhkan warga Gaza, yang telah berbulan-bulan hidup dalam krisis kemanusiaan.

Namun hambatan yang dihadapi ternyata tak berbeda jauh. Maimon Herawati mengatakan konvoi darat itu terhenti di Sirte, wilayah Libya Timur. Mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan menuju perbatasan Gaza.

"GSF 2.0 kami juga punya land convoy yang bergerak dari Libya menuju Rafah, Gaza. Tapi, baru sampai Sirte, mereka sudah diblokade, tidak diizinkan lewat," kata Maimon.

Infografis: Zaki Alfarabi

Ribuan truk bantuan yang menunggu di perbatasan Mesir juga mengalami nasib serupa dengan kapal GSF yang dicegat. Sebagian bahkan disebut membawa bahan pangan yang telah kedaluwarsa karena terlalu lama tertahan di perbatasan.

"Ada 4.000 truk yang ada di perbatasan Mesir saat ini sebagian sudah dalam keadaan expired. Barang-barang pangannya sudah tidak bisa digunakan lagi," ujarnya.

Padahal, kata Maimon, kebutuhan bantuan di Gaza masih sangat besar. Sebelum perang pecah pada 2023, sekitar 400 truk bantuan masuk setiap hari untuk memenuhi kebutuhan penduduk.

Kini jumlah bantuan yang masuk disebut jauh di bawah kebutuhan tersebut. Akibatnya, kelangkaan pangan dan obat-obatan masih terus dirasakan warga sipil.

Upaya menembus jalur darat pun bukan tanpa risiko. Maimon mengatakan sejumlah relawan yang terlibat dalam konvoi bantuan sempat kehilangan kontak setelah memenuhi panggilan di sebuah pos pemeriksaan militer di Libya.

"Kami tahu 10 teman kami saat ini dalam proses ditahan. Kami tidak tahu siapa yang menahan. Mereka diundang untuk datang ke military checkpoint, akan tetapi kami hilang komunikasi dengan mereka sudah masuk hari keempat dan kami tidak tahu apa yang terjadi pada mereka sampai saat ini," katanya kepada detikX.

Terhambatnya bantuan kemanusiaan, baik melalui laut maupun darat, kemudian memunculkan pertanyaan menyoal apakah tindakan pencegatan terhadap para relawan dan blokade terhadap bantuan kemanusiaan dapat dibenarkan menurut hukum internasional?

Perdebatan inilah yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam konflik Israel-Palestina.

Di satu sisi, Israel berulang kali menyatakan memiliki hak menjaga keamanan dan memberlakukan blokade terhadap Gaza.

Di sisi lain, berbagai organisasi hak asasi manusia dan pakar hukum internasional menilai pembatasan tersebut tidak dapat mengabaikan kewajiban melindungi warga sipil yang terdampak perang.

Direktur Eksekutif Indonesia sekaligus aktivis HAM senior, Usman Hamid, mengatakan persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari klaim Israel mengenai hak mempertahankan kedaulatan dan keamanan negaranya.

Menurutnya, hukum internasional memang mengakui hak setiap negara untuk melindungi wilayah darat, laut, dan udaranya. Namun prinsip tersebut memiliki batas ketika yang dihadapi adalah warga sipil dan misi kemanusiaan.

"Yang paling utama dari hukum internasional adalah perlindungan manusia," kata Usman kepada detikX.

Karena itu, ia menilai sulit membenarkan tindakan penangkapan terhadap para relawan Global Sumud Flotilla yang berstatus warga sipil. Terlebih, intersepsi dilakukan ketika kapal berada di laut lepas, bukan di wilayah kedaulatan Israel.

"Perairan yang mereka masuk itu kan perairan laut lepas, perairan yang sifatnya global. Jadi jelas itu tidak bisa dibenarkan," ujarnya.

Menurut Usman, para relawan tidak sedang berupaya mengambil wilayah, sumber daya alam, ataupun melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan suatu negara. Sebaliknya, mereka membawa bantuan bagi warga sipil yang terdampak perang dan krisis kemanusiaan.

"Jelas legal. Justru itulah esensi dari hukum internasional," kata Usman.

Ia menambahkan, hukum humaniter internasional mewajibkan seluruh pihak yang berkonflik untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil.

Kewajiban tersebut dikenal luas melalui berbagai Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan terhadap penduduk sipil dalam situasi perang dan konflik bersenjata.

Karena itu, menurut Usman, perlu dibedakan antara blokade dalam konteks perang dengan tindakan menyergap kapal sipil di laut lepas. Ia menilai intersepsi terhadap kapal yang membawa relawan dan bantuan kemanusiaan tidak dapat serta-merta dibenarkan dengan alasan keamanan.

"Itu bukan blokade perang. Itu juga penyergapan kapal sipil, pembajakan kapal sipil di laut lepas, dan melanggar hukum-hukum kemanusiaan," ujarnya.

Peristiwa itu, bagi Usman, turut menguji sejauh mana negara hadir untuk melindungi warganya ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak asasi manusia di luar negeri.

Menurutnya, sejumlah negara menunjukkan respons yang relatif tegas. Irlandia, misalnya, mendorong investigasi melalui mekanisme yurisdiksi universal, prinsip hukum yang memungkinkan pelaku kejahatan perang, penyiksaan, atau pelanggaran HAM berat diadili tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun korban.

Sementara itu, Malaysia menyatakan dukungan untuk membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Internasional.

"Negara-negara itu memang melindungi warganya, wajib melindungi warganya," kata Usman.

Ia menilai respons Indonesia belum menunjukkan tekanan diplomatik yang setara.

Menurut Usman, sejak awal pemerintah terkesan belum memiliki langkah yang jelas untuk merespons penahanan relawan Indonesia yang berada di dalam armada tersebut.

"Ya okelah (mengajak) doa, tapi yang diperlukan adalah langkah diplomatik yang kuat, yang terbuka, yang transparan," pungkasnya.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE