SPOTLIGHT

Gagap Menghadapi Bullying

Penerapan permendikbudristek tentang kekerasan di sekolah masih belum efektif. Penyebabnya, banyak tenaga pendidik yang belum paham cara penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 2 Desember 2025

Muhammad Abdul Rohit, seorang bocah berusia 11 tahun, baru saja keluar dari gerbang sekolah saat dadanya dipukul oleh kawan sebayanya. Dia pulang dengan dada yang sesak. Akibatnya, Rohit harus dirawat di Rumah Sakit PMC Pekanbaru selama tujuh hari lamanya. Dokter bilang dada Rohit mengalami cekung ke dalam diduga akibat benturan benda tumpul.

“Setelah diperiksa, ternyata ada kebocoran jantung di dua titik. Ada pendarahan di jantung dan ada kebocoran paru,” kata pengacara keluarga Rohit, Suroto, kepada detikX pekan lalu.

Kasus itu dilaporkan keluarga Rohit kepada pihak sekolah. Mereka kemudian dipertemukan dengan orang tua terduga pelaku untuk didamaikan. Orang tua Rohit sepakat berdamai asalkan anaknya mendapatkan perlindungan di sekolah.

Namun, sial bagi Rohit, perundungan terhadapnya tetap tidak berhenti setelah penyelesaian damai. Rohit kembali mengalami perundungan dari teman sebayanya yang lain pada November 2025. Kali ini jauh lebih parah. Kepala Rohit ditendang oleh teman sekelasnya ketika sedang belajar bersama di ruang kelas.

Rohit pulang dan mengeluhkan sakit di kepala kepada ibunya. Dia menangis dan tidak ingin lagi masuk sekolah.

Dua hari setelah peristiwa itu, Rohit mengalami kelumpuhan. Orang tua Rohit tidak membawanya ke rumah sakit lantaran kendala biaya. Rohit mengembuskan napas terakhir sekitar pukul dua dini hari pada Minggu, 23 November 2025.

“Pada saat dia meninggal dunia itu, yang datang dari pihak sekolah itu hanya wali kelas. Wali kelas menyampaikan kepala sekolah tidak bisa datang,” ungkap Suroto.







Wali kelas Rohit di SDN 108 Pekanbaru, Rori Maulia, menolak memberikan komentar ketika reporter kami menghubunginya pada Jumat, 28 November lalu. “Mohon maaf, kita belum bisa kasih statement apa-apa ya. Mohon pengertiannya,” tulis Rori.

Kematian Rohit hanya satu contoh dampak dari perundungan di lingkungan pendidikan. Selain kematian, perundungan di sekolah juga terbukti menimbulkan dampak fisik dan psikis yang berkepanjangan kepada para korban. Seperti yang terjadi kepada Riska—bukan nama sebenarnya—lulusan salah satu sekolah internasional di Jakarta.

Riska didiagnosis mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) setelah mengalami perundungan berulang saat sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA). Dia kerap diolok-olok teman sekelasnya lantaran selalu kesulitan dalam mata pelajaran ilmu pengetahuan alam (IPA). Rekan-rekan sebayanya sampai membuatkan Riska akun Instagram khusus untuk mengolok-oloknya.

“Isi konten tersebut adalah editan muka aku. Misalkan ada kayak badut, nanti mukanya diganti muka aku,” kata Riska melalui telepon.

Sisa-sisa dampak perundungan semasa sekolah itu masih dirasakan Riska sampai sekarang. Dia masih kerap mengurung diri dan tidak berani bergaul.

Dampak psikis lebih serius dari kasus perundungan terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading. Seorang siswa berinisial FN tumbuh sebagai seorang pendendam lantaran diduga kerap dirundung teman-teman sekolahnya. FN melakukan pengeboman di sekolahnya sendiri dengan bom rakitan. Akibatnya, 92 orang mengalami luka-luka lantaran aksi FN. Tiga di antaranya mengalami luka berat.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengungkapkan dampak psikologis membuat banyak korban sampai memilih mengakhiri hidupnya sendiri. Data KPAI menunjukkan, sepanjang 2025 saja, sudah ada total 26 anak yang mengakhiri hidupnya lantaran diduga sebagai korban bullying.

“Sepuluhnya itu terjadi di satuan pendidikan atau masih dalam situasi kondisi anak itu, misalkan pakai seragam,” ungkap Aris pekan lalu.

Aris mengatakan banyaknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan ini tidak lepas dari kurangnya pemahaman tenaga pendidik terhadap perundungan. Banyak tenaga pendidik, kata Aris, yang masih menormalisasi perundungan dalam bentuk verbal sebagai sesuatu yang biasa. Dianggap sebagai guyon dan kenakalan remaja.

Selain itu, sekolah masih kekurangan tenaga terampil dalam mengatasi kasus perundungan. Akibatnya, banyak korban perundungan yang tidak mendapatkan penanganan dan proses pemulihan yang tepat, sehingga mereka justru terjebak sebagai pelaku perundungan lantaran dendam.

“(Tenaga pendidik) tidak di-bimtek (bimbingan teknis) untuk tahu bagaimana cara menyusun program pencegahan yang komprehensif. Misalkan dengan melibatkan OPD terkait, dengan melibatkan orang tua, dan lingkungan masyarakat,” ujar Aris.

Sepakat dengan itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan banyak tenaga pendidik yang belum mendapatkan pelatihan dalam hal pencegahan dan penanganan kasus perundungan. Ini, kata Ubaid, membuat Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) di banyak sekolah—yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023—jadi kurang efektif.

Satgas ini seolah hanya dibentuk sebagai simbol bahwa pemerintah peduli terhadap kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Namun, sambung Ubaid, pemerintah dalam hal ini tidak pernah melakukan pengawasan maupun evaluasi menyeluruh terhadap Satgas TPPK di masing-masing sekolah.

Akibatnya, meski sudah ada Satgas TPPK sekalipun, kasus kekerasan di sekolah terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Data JPPI menunjukkan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan—yang terpantau media—meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 572 pada 2024.







“Bahkan berdasarkan data kami itu, sekitar 83 persen orang tua tidak tahu ada Satgas TPPK di sekolah,” ungkap Ubaid.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengamini apa disampaikan Ubaid dan Aris. Sejauh ini, kata Retno, memang masih banyak guru yang tergabung dalam Satgas TPPK yang tidak paham cara pencegahan maupun penanggulangan kasus kekerasan dan perundungan di sekolah. Banyak dari mereka yang bahkan tidak paham apa isi dari Permendikbudristek 46/2023.

Sebagai contoh, sambung Retno, banyak sekolah yang saat ini hanya membuat kanal pengaduan tunggal untuk kasus kekerasan dengan menyediakan ruangan khusus pengaduan. Padahal Permendikbudristek 46/2023 secara tegas menyebut kanal pengaduan kasus kekerasan seharusnya bisa dilakukan secara fleksibel melalui berbagai bentuk, termasuk telepon, surel, pesan singkat, dan lainnya, yang memudahkan pelapor.

“Kalau kanal pengaduan ruangan, itu nggak akan ada yang masuk. Mana berani korban atau saksi, nanti ditandai, kan gitu,” ujar mantan Komisioner KPAI ini kepada detikX.

Maraknya kasus perundungan dan masih belum efektifnya Permendikbudristek 46/2023 ini pun kini menjadi perhatian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Dia mengaku kini tengah mengevaluasi aturan tersebut untuk mencegah peristiwa perundungan maupun kekerasan di lingkungan pendidikan terus berulang.

Saat ini, kata Mu’ti, evaluasi masih dalam tahap menghimpun masukan dari masyarakat. Diharapkan penyempurnaan aturan tersebut akan selesai pada akhir 2025, sehingga pelaksanaannya bisa langsung diberlakukan pada Januari 2026.

“Selain itu, juga nanti akan ada surat edaran bersama lima menteri dalam rangka juga memperkuat pembangunan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman," pungkas Mu’ti.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE