SPOTLIGHT

10 TAHUN JOKOWI

Untung Pengusaha, Buntung Kelas Pekerja

Kebijakan ekonomi Jokowi selama sepuluh tahun masa pemerintahannya dianggap terlalu memanjakan pengusaha. Sedangkan masyarakat, khususnya kalangan menengah, kerap terabaikan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 22 Oktober 2024

Setahun setelah terpilih sebagai presiden pada 2014, Joko Widodo menerbitkan satu kebijakan yang membuat buruh akan mengingatnya seumur hidup. Kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, Jokowi tidak lagi menerapkan aturan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan 60 item komponen hidup layak sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003.

“Di PP tersebut (rumus perhitungan UMP) hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lalu pemerintah pusat yang menetapkan. Makanya kenapa, sejak 2015, upah buruh menjadi murah dan rendah,” tutur Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat kepada reporter detikX pekan lalu.

Setahun kemudian, Jokowi mengeluarkan satu kebijakan lagi yang membuat buruh merasa kian terpinggirkan. Dia menghapus kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing. Ini membuat banyak kelas pekerja Indonesia ketika itu kalah saing dengan tenaga kerja asing.

Pada 2017, kebijakan Jokowi lainnya membuat sedikitnya 20 ribu orang kehilangan pekerjaan. Melalui Kementerian Keuangan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jokowi menerapkan aturan Gerakan Nasional Nontunai (GNNT). Akibatnya, para pekerja jalan tol harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Waktu itu saya minta penerapannya dilakukan bertahap saja sembari upskilling dan reskilling para pekerja jalan tol untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Tapi saat itu saya diprotes,” jelas Mirah.

Puncaknya, kata Mirah, adalah ketika pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan undang-undang sapu jagat alias omnibus law UU Cipta Kerja pada 2020. Buku tebal yang menghimpun 78 UU ini disahkan dalam waktu hanya satu malam. Nyaris tidak ada keterlibatan partisipasi publik yang berarti dalam pengesahan aturan tersebut. Klaim itu juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

Jokowi menindaklanjuti putusan itu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Isinya persis sama dengan UU Ciptaker. Dia mengklaim ketika itu, Perppu Ciptaker harus diterbitkan untuk mempermudah birokrasi investasi agar dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya setelah dunia dilanda kondisi ketidakpastian akibat COVID-19.

“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar,” tegas Jokowi pada 2022.

Momen pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada 21 Maret 2023 
Foto: Ari Saputra/detikcom

Nyatanya, klaim Jokowi sama sekali tidak terbukti. Dua tahun setelah penerbitan Perppu, Indonesia dilanda PHK besar-besaran. Angka PHK terus meningkat sejak 2022 dari 25.114 menjadi 63.806 pada 2023. Per Oktober tahun ini, korban PHK sudah menyentuh 53 ribu orang lebih dan diprediksi akan menyentuh 70 ribu pada akhir tahun.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menganggap PHK besar-besaran itu justru terjadi karena UU Ciptaker. Sebab, dalam UU Ciptaker, terdapat klausul yang memudahkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan tanpa melalui proses pengadilan.

Uang pesangon yang harus diberikan perusahaan juga dikurangi. Dulu uang pesangon wajib disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Satu tahun masa kerja mendapatkan satu kali gaji. Sekarang, 30 tahun bekerja sekalipun, korban PHK hanya akan mendapatkan maksimal 9 kali gaji jika perusahaan berdalih harus memecatnya karena alasan efisiensi atau mengalami kerugian.

Selain pesangon, tanggung jawab perusahaan lainnya terhadap karyawan terus-menerus dikurangi. Misalnya saja tanggung jawab pemberian uang pensiun, jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan kematian. Dulu perusahaan diwajibkan membayar semua itu. Sekarang semua harus ditanggung bersama antara perusahaan dan pekerja.

Nailul Huda mengatakan kebijakan ekonomi Jokowi selama ini terbukti hanya semakin menguatkan dominasi perusahaan terhadap iklim tenaga kerja nasional. Sebaliknya, kelas pekerja justru semakin terimpit dan penyerapan tenaga kerja kian minim.

“Sekarang 1 persen pertumbuhan ekonomi hanya menyerap 100-125 ribu pekerja saja. Dulu 1 persen pertumbuhan ekonomi bisa menyerap tenaga kerja hingga 400 ribu pekerja, bahkan bisa lebih,” tulis Nailul Huda melalui pesan singkat.

Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, memandang kebijakan ekonomi Jokowi selama ini memang cenderung menguntungkan kelompok atas dan kelompok bawah. Banyak insentif bagi kelompok menengah atas dan bawah. Misalnya saja insentif pajak dan bansos. Sementara itu, kelompok menengah atau kelas pekerja kurang mendapatkan perhatian.

“Kebijakan seperti mobil listrik dan hilirisasi sangat menguntungkan kelompok atas,” ungkap Teguh kepada reporter detikX pada Kamis, 17 Oktober lalu.

 

Hilirisasi yang dimaksud teguh masuk dalam rezim Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). UU ini banyak memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk mengeksplorasi sumber daya alam mineral secara besar-besaran.

Isi yang dianggap menguntungkan pengusaha dalam UU ini adalah terkait pelonggaran kewajiban reklamasi dan kegiatan pascatambang. Pengusaha mineral dan batu bara juga diberi kebebasan memilih dana jaminan untuk usahanya. Boleh jaminan reklamasi atau jaminan pascatambang. Dulu keduanya wajib dibayarkan.

Tidak cukup di situ, Jokowi juga memberikan royalti hingga nol persen kepada perusahaan tambang yang melakukan hilirisasi maupun gasifikasi. Perusahaan nikel yang melakukan hilirisasi juga diberi tax holiday atau libur pajak selama 20 tahun. Bea masuk mesin atau barang untuk keperluan hilirisasi juga digratiskan.

Terkait insentif bagi perusahaan kendaraan listrik, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Dalam perpres tersebut dan sejumlah aturan turunannya, Jokowi memberikan libur pajak selama 5-20 tahun kepada perusahaan kendaraan listrik. Dia juga memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 24-50 persen pada perusahaan kendaraan listrik dengan investasi Rp 100-500 miliar.

Selain itu, Jokowi memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto 200-300 persen untuk perusahaan kendaraan listrik yang melakukan kerja riset dan pengembangan. Ada juga pengurangan pajak atau tax allowance untuk industri perakitan motor dan mobil listrik. Plus pembebasan bea masuk mesin dan bahan baku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang maksimal tiga tahun.

Jokowi bilang semua insentif itu diberikan agar Indonesia mampu bersaing sebagai produsen kendaraan listrik dunia. Jokowi ingin agar semua komponen kendaraan listrik, termasuk baterai yang terbuat dari nikel, diproduksi dalam negeri. “Kalau semuanya local content sudah, baterainya sudah, saya kira kita akan lihat nanti kita bisa bersaing dengan negara lain,” ungkap Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Februari lalu.

Sebab, selain insentif bagi perusahaan tambang dan kendaraan listrik, Jokowi turut memberikan insentif lain kepada pengusaha properti. Beberapa di antaranya kebijakan Jokowi untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional dan Ibu Kota Nusantara.

Dalam dua kebijakan terkait proyek tersebut, Jokowi memberikan insentif berupa libur pajak selama puluhan tahun. Dalam beberapa PSN, termasuk IKN yang dibangun pihak swasta, pemerintah bahkan harus membantu menggelontorkan dana APBN untuk pembangunan infrastrukturnya.

Mantan Presiden Joko Widodo
Foto: Dok. Kantor Staf Presiden

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memandang insentif Jokowi kepada para pengusaha di sektor-sektor ini sudah kelebihan dosis. Padahal sektor-sektor tersebut hanya menyerap sedikit tenaga kerja. “Sementara pengusaha manufaktur yang menjadi motor pencipta lapangan kerja dan pembayar pajak justru kurang diperhatikan,” tulis Wijayanto dalam pesan singkat kepada reporter detikX.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan kebaikan Jokowi dengan memberi insentif pajak kepada para pengusaha ini kontraproduktif dengan rasio penerimaan pajak alias tax ratio selama sepuluh tahun pemerintahannya. Di era Jokowi, kata Esther, tax ratio hanya berada di kisaran 10 persen. Jauh lebih rendah dibandingkan era Soeharto, yang mencapai 20 persen.

Penyerapan pajak yang minim ini mengakibatkan penghasilan negara terus tergerus. Untuk mengakali keuangan negara yang kian minim ini, Jokowi menelurkan sejumlah kebijakan yang lagi-lagi memberatkan kalangan menengah. Misal saja, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Plus pemangkasan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM).

Cara ini, menurut Esther, sama sekali tidak membantu meningkatkan pendapatan negara. Esther mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan negara, Jokowi harusnya menerapkan reformasi perpajakan dan sanksi yang keras bagi pengusaha bandel yang tidak mau membayar pajak, bukan malah memberi keringanan. “Misalnya diberi denda tinggi kalau tidak bayar pajak. Jadi mereka takut ya untuk melakukan tax avoidance (penghindaran pajak),” jelas Esther melalui telepon.

Mantan Deputi III Bidang Perekonomian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono menolak berkomentar terkait kritik dari sejumlah pengamat tersebut. Dia berdalih masa kerjanya sudah akan berakhir sehingga tidak pantas lagi untuk memberikan tanggapan. “Hari ini terakhir masa kerja KSP, termasuk saya. Jadi sebaiknya pertanyaan diajukan ke pejabat yang masih aktif,” tulis Edy melalui pesan singkat.

detikX lantas menghubungi Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk memberikan bantahan ataupun tanggapan. Namun, sampai artikel ini diterbitkan, Susiwijono masih belum menjawab telepon ataupun pesan singkat kami.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE