SPOTLIGHT

Rantai Kusut Kasus Pemecatan Guru Honorer

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku masih kekurangan tenaga pengajar. Di sisi lain, ratusan guru honorer justru dipecat mendadak.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 22 Juli 2024

Raga—bukan nama sebenarnya—pemuda 27 tahun yang sejak lama bercita-cita menjadi seorang guru. Keinginan itu akhirnya makin menjadi kenyataan saat ia diterima sebagai mahasiswa jurusan ilmu pendidikan di salah satu kampus negeri. Saat lulus pada 2021, ia akhirnya resmi menjadi guru di salah satu sekolah swasta di Jakarta. Di sekolah tersebut, ia sudah terdaftar secara legal sebagai guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Berbekal pengalaman mengajar di sekolah swasta itu, Raga memutuskan mendaftar sebagai pengajar di salah satu sekolah negeri. Dengan kepindahan itu, ia berharap dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan segera digelar.

Namun, saat mengurusi berkas-berkas kepindahan, Raga mengaku dipersulit. Datanya yang telah terdaftar Dapodik di sekolah sebelumnya tak bisa dipindah ke sekolah baru. Saat ia mengajukan protes, dinas terkait beralasan adanya perubahan sistem sehingga Raga harus mengurus dari awal lagi. Pengurusan Dapodik itu tak kunjung usai sampai akhirnya Raga mendapat kabar adanya cleansing atau pembersihan guru-guru honorer.

"Saya berharap ada Dapodik, karena Dapodik ini adalah syarat saya diakui sebagai guru yang legal, syarat saya agar bisa mengisi nilai rapor anak-anak. Itu, dari Dapodik, saya bisa mendaftar seleksi PPPK. Kalau saya tidak ada Dapodik, sama saja saya sebagai guru ilegal di suatu sekolah," kata Raga kepada detikX pada Rabu, 17 Juli 2024.

"Akhirnya saya tanya terus, jawabannya apa, 'Ya sudahlah, kamu cari sajalah sekolah swasta'. Dengan enaknya ngomong begitu," sambungnya.

Tak sendiri, hal serupa juga dialami oleh Anang—bukan nama sebenarnya. Dia kini baru berusia 30 tahun dan telah menjadi guru cukup lama di salah satu sekolah negeri di Jakarta. Ia telah mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di Dapodik. Namun, anehnya, Anang turut menjadi korban cleansing dan pemecatan.

Siang hari tanggal satu pada Juli lalu, Anang, yang saat itu masih berlibur, mendapatkan pesan WhatsApp dari kepala sekolah tempat ia mengajar. Kepsek mengabarkan Anang dipecat sebagai guru honorer. Pemberitahuan itu bak petir di siang bolong. Maklum, Anang bahkan tak sempat memperoleh surat pemberitahuan atau edaran sebelumnya.

Menurut Anang, pemecatan itu sangat tidak manusiawi. Tidak ada pemberitahuan, sosialisasi, bahkan surat pemanggilan resmi. Ia langsung dipecat begitu saja tanpa sempat berpamitan kepada guru serta para murid.

Oleh kepala sekolah, ia diminta tak datang lagi ke sekolah. Pihak sekolah juga tidak mengadakan acara perpisahan dengannya. Padahal Anang telah mempersiapkan sejumlah bahan ajar dan berkas-berkas untuk memasuki tahun ajaran baru. Kini bahan ajar dan berkas-berkas yang sudah ia siapkan hanya menjadi teman kala menganggur.

Para guru honorer yang menjadi korban cleansing atau pembersihan dan dipecat oleh sekolahnya masing-masing tengah melapor ke LBH Jakarta, Senin (15/7/2024).
Foto : Kurniawan Fadilah/detikcom

Anang adalah tulang punggung keluarga. Selama ini, sebagai ayah satu anak, ia bergantung pada gajinya sebagai guru, yang tak pernah menyentuh upah minimum Jakarta. Kini api penghidupannya itu padam ditelan kebijakan.

Baik Anang maupun Raga kompak mengatakan, sudah menjadi rahasia umum di kalangan honorer bahwa untuk memperoleh atau memperlancar proses pendaftaran NUPTK di Dapodik, diperlukan sejumlah biaya ‘pelicin’. Jumlah uang yang dibutuhkan bisa mencapai jutaan rupiah.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru Iman Zanatul Haeri mengatakan, sejak awal Juli lalu, banyak laporan terkait pemecatan secara mendadak dan sepihak terhadap guru honorer di Jakarta. Laporan yang tercatat, saat ini terdapat lebih dari seratus guru yang menjadi korban.

"Dipecat secara tidak langsung dan harus mengisi pendataan bahwa dia sudah di-cleansing, sudah diusir dari sekolah," kata Iman kepada detikX pada Selasa, 16 Juli 2024.

Menurut Iman, para guru yang dipecat secara mendadak tidak mendapatkan pesangon dari sekolah. Terlebih mereka selama ini memperoleh gaji di bawah kelayakan. Padahal, dari catatan yang ada, para korban telah mengajar selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang mengajar sejak 2015.

Pembersihan guru honorer, ujar Iman, juga terjadi di Jawa Barat. Pembersihan bahkan terjadi sejak 2023. Saat ini tercatat lebih dari 400 guru honorer terdampak di Jawa Barat. Namun praktik di Jabar bukan pemecatan langsung, melainkan pengurangan jam mengajar secara drastis dan terus-menerus. Kurangnya jam mengajar turut menggerus penghasilan para guru hingga di bawah Rp 800 ribu tiap bulannya.

Kusutnya Aturan Guru Honorer
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan pembersihan guru honorer di DKI Jakarta tidak manusiawi. Menurutnya, pengangkatan guru honorer oleh pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan guru di daerah tersebut. Selain itu, pemerintah diminta mengutamakan guru-guru yang telah lama bekerja sehingga tidak timbul antrean.

"Yang terjadi di DKI itu adalah cara yang kurang manusiawi dengan mengatakan sistemnya adalah cleansing. Makanya saya minta dari Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud segera menegur ke Dinas Pendidikan DKI," kata Dede saat dihubungi detikX.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Temuannya menyatakan peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.


Mengenai hal tersebut, Dede meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR RI menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.

Dede pun menyoroti perbedaan aturan dari Disdik Jakarta yang mengharuskan guru mengajar sebanyak 35 jam per minggu. Sedangkan Kemendikbudristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu. Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.

"BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar,” jelas Dede dikutip dari laman DPR RI.

Karena itu, legislator dari Dapil Jawa Barat II itu meminta pihak-pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang ‘dipecat’, termasuk pemda dan BPK. Dede mengingatkan, sekalipun mereka berstatus honorer, para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.

“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah, yang pada akhirnya mengganggu proses belajar-mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah. Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin membantah melakukan cleansing secara mendadak. Pihaknya mengklaim telah memperingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer baru sejak 2022. Di sisi lain, ia mengakui tak bisa sepenuhnya melarang pengangkatan guru honorer karena memang masih terdapat kekurangan guru.

"Namun ternyata kepala sekolah ini terdesak oleh sebuah kebutuhan, kebutuhan di sekolah yang memang butuh guru. Di satu sisi, Dinas Pendidikan tidak bisa memberikan kuotanya juga," kata Budi kepada detikX saat ditemui pada Jumat, 19 Juli 2024.

Guna mengatasi kondisi itu, pihaknya belum lama ini melakukan pengangkatan 800 guru honorer menjadi berstatus PPPK. Namun jumlah itu diakui masih jauh dari mencukupi karena kekurangan guru di Jakarta telah menyentuh angka lebih dari 7.000. Menurut Budi, keadaan itu memaksa para kepala sekolah mengangkat guru honorer secara mandiri. Namun pengangkatan itu diklaim tidak melalui prosedur standar yang ditetapkan pemerintah.

"Kepala sekolah mempunyai kewenangan di dalam penggunaan dana BOS, dan memang dibolehkan mengangkat guru, mereka angkatlah itu. Tapi kan tidak sesuai dengan cara perekrutannya segala macam," ucapnya









Menurut Budi, ada dua syarat yang tidak dipenuhi dalam pengangkatan guru oleh sekolah sehingga dianggap melanggar. Syarat itu adalah tidak adanya NUPTK dan Dapodik. Para guru itu tidak mendapatkan NUPTK dan Dapodik karena dalam proses pengangkatannya tidak melalui rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Kondisi itu, menurut Budi, diperkuat oleh adanya temuan BPK terkait adanya rekrutmen guru dan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai prosedur. Temuan itu diklaim merugikan negara sekitar Rp 15 miliar dan menyasar sekitar 400 tenaga pendidik.

"BPK itu menyatakan, rekomendasinya adalah bahwa cleansing data terhadap guru honorer karena, berdasarkan uji petik yang dilakukan BPK, banyak ditemukan guru honor yang tidak sesuai dengan juknis Pemermendikbud-nya terhadap penggunaan dana BOS. Orangnya ada, tapi persyaratannya yang tidak terpenuhi," jelas Budi.

Budi mengatakan pihaknya memang tidak menerbitkan surat edaran pemecatan atau cleansing sebelumnya. Namun ia mengklaim pihak sekolah dan para guru mengetahui adanya temuan BPK dan potensi pemecatan sejak Januari lalu.

Seiring dengan proses tersebut, 800 guru berstatus PPPK mulai disebar ke sekolah-sekolah. Mereka ditempatkan untuk mengisi posisi guru-guru honorer yang diangkat oleh sekolah.

"Karena di sekolah tersebut mata pelajarannya sudah berlebih. Sehingga guru honorer ini, ya sudahlah, nggak usah ada karena mengganggu guru yang sudah ada," ucap Budi.

Walaupun demikian, Budi juga tidak membantah masih adanya ‘pungutan liar’ pendaftaran NUPTK dan Dapodik. Kondisi itu mempersulit para guru honorer untuk memperoleh legalitas. Ia meminta agar para guru yang dimintai sejumlah dana untuk mendapatkan NUPTK dan Dapodik melapor ke Dinas Pendidikan.

"Nah itu, kalau ada yang seperti itu, silakan dilaporkan kepada kami. Kami tunggu juga dan pasti akan kami tindak tegas," ucapnya.

Menjelang tenggat penayangan naskah liputan mendalam ini, Budi menambahkan, pihaknya telah memanggil sejumlah guru honorer yang telah dipecat. Dia berjanji, mereka bisa bekerja kembali sejak besok.

"Hari ini kami sudah memanggil sejumlah guru ya yang terdampak tersebut, yang terjadi pemutusan hubungan kerja, dan besok mereka sudah bekerja kembali di sekolah. Dan bulan Agustus, kami akan membuka lowongan kerja KKI bagi guru, sebanyak 1700. Jadi mereka semua juga bisa mendaftar," ujar budi kepada detikX.

Dia berjanji, sebagian dari mereka yang dipecat itu juga akan diberikan Dapodik. Sehingga, saat ada perekrutan PPPK, mereka bisa ikutan mendaftar. "Iya, tetap (digaji) dengan dana BOS. Kembali ke sekolah. Sambil nanti kami akan petakan kebutuhan mereka kalau memang mata pelajarannya berlebih nanti akan kita isi ke sekolah-sekolah yang memang membutuhkan mata pelajaran tersebut," tandasnya.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE