Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 17 Juni 2024Di Eropa, kalau ada pekerja migran Italia yang sakit di Jerman, otoritas jaminan kesehatan Italia akan membayar ongkos pengobatan warga negaranya tersebut. Begitu pula sebaliknya. Sistem itu berlaku di 28 negara Eropa lainnya. Itu bisa dilakukan karena sistem jaminan kesehatan di negara-negara Benua Biru saling terkoneksi.
“Seharusnya kita (Indonesia dan tujuan penempatan pekerja migran) juga bisa kalau punya komitmen,” tutur anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman kepada detikX pekan lalu.
Namun, faktanya, sampai hari ini, Indonesia belum mampu mengadaptasi sistem jaminan kesehatan yang demikian itu. Peraturan presiden terbaru terkait jaminan kesehatan bahkan sama sekali tidak menyinggung soal nasib para pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei, hanya menghapus skema kelas yang selama ini berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selama ini, jaminan kesehatan bagi PMI terbatas hanya saat proses keberangkatan dan enam bulan awal saat PMI mulai bekerja di luar negeri. Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Rizky Anugerah menuturkan Indonesia tidak bisa menjaminkan lebih dari itu.
Sebab, setiap negara, kata Rizky, memiliki jaminan kesehatan masing-masing. Sehingga jaminan kesehatan bagi PMI harus menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemberi kerja di negara penempatan.
“Dengan begitu, para PMI yang bekerja di negara lain seyogianya juga memiliki jaminan kesehatan,” terang Rizky melalui pesan singkat.
Indonesia memang memiliki aturan yang mewajibkan PMI hanya ditempatkan di negara-negara yang punya sistem jaminan kesehatan, seperti Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan. Aturan tersebut, menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, malah mengesankan pemerintah abai terhadap nasib PMI. Aturan ini menunjukkan Indonesia hanya bisa mengandalkan negara lain untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga negaranya.

Seorang pekerja migran yang sakit dideportasi dari Malaysia tiba Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (1/11/2023).
Foto: Aswaddy Hamid/Antarafoto
“Padahal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 Ayat 3 mengatakan seluruh warga negara kita berhak atas jaminan sosial, termasuk PMI,” tegas Timboel.
Amanah itu kembali dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021. Pasal 1 Ayat 4 beleid ini mengamanatkan negara untuk memberikan perlindungan sosial maupun kesehatan kepada PMI dan keluarganya saat berada di luar negeri.
Kementerian Kesehatan diberi mandat untuk membuat aturan terkait pelaksanaannya. Sayangnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin belum menindaklanjuti perintah yang diamanatkan PP tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait JKN bagi PMI masih mentok pada kesepakatan antara kementerian/lembaga yang memiliki peran kunci atas PMI. Plus, lingkup geografis penjaminan kesehatan yang dibatasi dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Pasal 52 dalam beleid ini melarang BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
“Sehingga daya jangkau pengaturan sesuai dengan apa yang bisa diatur oleh Permenkes mengaca pada aturan yang di atasnya,” terang Siti Nadia.
Ketiadaan JKN ini secara otomatis menihilkan PMI dari jaminan sosial lain, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebab, salah satu syarat agar bisa terdaftar sebagai peserta JKP adalah wajib memiliki JKN. Ini membuat PMI semakin rentan menjadi korban eksploitasi.
Koordinator Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (Pertimig), Nasrikah Paidin, mengatakan saat ini banyak aduan kasus PMI di Malaysia yang menjadi korban eksploitasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Jumlahnya sekitar 20 pelaporan setiap tahun. Mereka yang menjadi korban eksploitasi dan PHK ini akhirnya kehilangan sejumlah hak yang seharusnya mereka dapatkan, termasuk hak atas jaminan kesehatan dan perlindungan sebagai pekerja asing.

Kebanyakan korban eksploitasi dan PHK ini, kata Nasrikah, tidak berani pulang ke Indonesia karena mereka terikat kontrak dengan pihak agensi. “Belum berani pulang karena di rumah keluarganya diancam oleh pihak PT yang memberangkatkan untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta. Banyak kasus seperti itu,” ungkap Nasrikah.
Direktur Bina P2PMI Kementerian Ketenagakerjaan Rendra Setiawan mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sebetulnya sudah memiliki penjaminan atas kehilangan pekerjaan. Itu masuk dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Tapi itu memang tidak besar. Sekitar Rp 1,5 juta kalau nggak salah,” ucap Rendra saat dihubungi via telepon pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Saat ini, Indonesia hanya memiliki dua jaminan sosial (jamsos) yang diwajibkan untuk PMI: JKK dan Jaminan Kematian (JK). Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan dua rezim jamsos ini memiliki 13 manfaat perlindungan. Mulai kecelakaan kerja, cacat, pemulangan PMI bermasalah, gagal penempatan, hingga meninggal dunia.
“Jika ada risiko meninggal dunia, baik CPMI maupun PMI, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian. Demikian juga PMI yang mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja,” terang Roswita melalui pesan singkat.
PMI yang mengalami kecelakaan kerja bakal mendapatkan biaya pengobatan hingga Rp 50 juta dengan sistem reimbursement alias pengembalian. Lalu PMI yang mengalami cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp 100 juta. Dan, bagi PMI yang meninggal dunia, dua anaknya akan mendapatkan beasiswa sampai lulus kuliah dengan nilai mencapai Rp 172 juta.
Meski demikian, Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Sringatin menganggap manfaat JKK dan JKM itu tidak cukup ideal. Biaya klaim kecelakaan kerja Rp 50 juta dianggap masih terlalu kecil. Apalagi sistemnya harus reimbursement.

Pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur, Meriance Kabu, menjadi korban kekerasan. Kepalanya retak hingga muka lebam.
Foto: dok. BBC
"Kan tidak semua PMI punya duit," kata Sringatin.
Kemudian, jika ditelisik lebih jauh, beasiswa bagi anak PMI yang meninggal dunia juga terbilang amat kecil. Untuk anak PMI yang masih SD, beasiswa yang diberikan BPJS hanya Rp 1,5 juta per tahun.
“Itu kan sudah tidak masuk akal. Masa satu bulan anak SD mendapatkan jaminan Rp 125 ribu?” tegas Sringatin.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengakui persoalan masih minimnya nilai manfaat yang didapatkan PMI atas klaim JKK dan JKM. Manfaatnya agak timpang alias tidak berbanding lurus dengan total uang yang dibayarkan PMI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketimpangan itu tecermin dalam perbandingan jumlah pembayaran PMI untuk JKK-JKM dengan total klaimnya. Berdasarkan data BP2MI, sampai Juni 2024, PMI sudah membayar total Rp 551,29 miliar. Sedangkan klaimnya hanya Rp 56,5 miliar.
Negara, menurut Benny, masih terlalu pelit untuk memberikan timbal balik atas jasa PMI terhadap Indonesia. Padahal PMI selalu digadang-gadang sebagai pahlawan devisa lantaran selalu menyumbangkan remitansi ratusan triliun rupiah untuk negara. Pada 2023, Bank Indonesia menyebut remitansi PMI bagi Indonesia mencapai USD 14,2 miliar atau setara dengan Rp 230 triliun.
Dengan banyaknya jasa PMI bagi Indonesia, kata Benny, seharusnya mereka bisa mendapatkan perlakuan terhormat dari negara. “Perlakuan hormat itu termasuk ya berbagai layanan yang cepat, murah, dan mudah. Kemudian juga berbagai fasilitas. Fasilitas termasuk insurance ya, baik jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Benny.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim