Ilustrasi : Edi Wahyono
Selasa, 4 Juni 2024Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya, eks Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, semakin terpojok. Berbagai fakta persidangan semakin menguatkan dakwaan tindakan pemerasan mereka sekitar Rp 44,5 miliar sejak 2020. Uang itu diperoleh dari ‘memalak’ pejabat eselon I Kementan serta memakai jatah 20 persen anggaran di masing-masing sekretariat dan direktorat. Pejabat yang tidak tunduk diancam dicopot dari jabatannya atau dipindahtugaskan.
SYL membantah tuduhan pungli dan menyatakan tak pernah cawe-cawe terkait pengaturan jabatan di Kementan. “Saya 30 tahun jadi pejabat, mulai dari bupati, sekwilda, tidak pernah minta-minta seperti itu, apalagi dalam forum terbuka,” katanya di sidang lanjutan pada 20 Mei 2024.
Namun, kontradiktif dengan bantahannya, ia mengaku siap bertanggung jawab. “Saya penuh kekurangan. Kalau ini menjadi sesuatu yang harus saya pertanggungjawabkan, saya siap dunia akhirat.”
Kepada detikX, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, pun kekeh kliennya tidak tahu soal 'urunan' pejabat Kementan. Ia mengatakan pernyataan para saksi belum jelas menunjukkan siapa yang meminta uang.
“Pak SYL tidak tahu-menahu soal itu selama ini. Soal kumpul-kumpul duit segala macam. Tidak ada satu pun yang bersentuhan langsung dengan Pak Menteri. Tidak ada arahan atau perintah dari beliau,” ujarnya Kamis, 30 Mei 2024.

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan.
Foto : Pradita Utama/detikcom
Meski begitu, ia tidak menegaskan kliennya tak bersalah. “Kita tidak menyangkal, mungkin ada kekeliruan, ada kesalahan, yes. Namun mereka (SYL dan keluarganya) menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kooperatif. Walaupun mereka tidak tahu dari mana asal-usul uang itu, tapi mereka akui terima dan berjanji akan mengembalikan uang itu,” kata Djamal kepada detikX.
Walaupun mereka tidak tahu dari mana asal-usul uang itu, tapi mereka akui terima dan berjanji akan mengembalikan uang itu.”
Istri dan anak-anak SYL serta beberapa saksi lainnya mengakui menerima uang, barang, atau fasilitas dari Kementan, meski katanya tak tahu-menahu sumber uang tersebut dan bersikap tidak mengerti bahwa itu hal yang keliru.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak turut menyoroti hal ini. Ia menuturkan, selama persidangan, pejabat Kementan mengaku kebutuhan uang untuk keluarga SYL berasal dari permintaan dan paksaan, sementara keluarga SYL berdalih uang dan fasilitas itu ditawarkan oleh pejabat Kementan.
"Nanti kami buktikan mengenai hal ini di pembacaan tuntutan. Yang terpenting, mudah-mudahan uang negara bisa segera dikembalikan sehingga keuangan negara pulih," ucap Meyer pada 29 Mei 2024.
Ia mengatakan total uang negara yang harus dikembalikan oleh keluarga SYL sebanyak Rp 2 miliar. Uang itu bisa dikembalikan segera sebelum pembacaan tuntutan agar dapat menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
Syahrul Yasin Limpo didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kesaksian dari berbagai pihak semakin memberatkan dakwaannya.
Pada sidang 24 April, mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Isnar Widodo mengaku dicopot dari jabatannya. Penyebabnya, ia menolak permintaan membayarkan tagihan kartu kredit senilai Rp 215 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.
Isnar juga mengungkapkan Biro Umum Kementan mengirim uang bulanan untuk istri SYL, Ayunsri Harahap, sebesar Rp 25-30 juta selama 2020-2021. Total uang Kementan yang digunakan untuk keperluan pribadi Ayunsri mencapai Rp 938,94 juta.
Anggaran Kementan juga dipakai untuk menanggung perayaan ulang tahun cucu SYL. Tagihan perayaan ultah berasal dari anak kedua SYL, Kemal Redindo. Namun Isnar tak menyebutkan nilai nominal tagihannya. Ia mengaku terpaksa membayar tagihan itu karena diancam mutasi jabatan.
Pada sidang 22 April terungkap bahwa perawatan wajah untuk anak pertama SYL, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi, dibiayai anggaran Kementan. Sidang itu yang menghadirkan mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya. Menurutnya, hal itu rutin dilakukan meski tidak setiap bulan, dengan biaya sekali perawatan berkisar Rp 17-50 juta.
Baca Juga : Babak Baru Korupsi SYL
Kesaksian berikutnya berasal dari Arief Sopian, pejabat fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan. Pada 29 April, ia mengungkap, Kementan membayar pembelian mobil dengan merek Toyota Innova milik Indira Chunda Thita senilai Rp 500 juta. Uang untuk membeli mobil itu berasal dari iuran para pejabat eselon I.
Selanjutnya, dalam persidangan 15 Mei, eks Sekjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji membeberkan aliran dana sebesar Rp 200 juta dari Kementan kepada Indira Chunda Thita untuk terapi stem cell. Dalam sidang yang sama, Kabag Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Sukim Supandi menyebut anak kedua SYL, Kemal Redindo, meminta Rp 111 juta untuk membeli aksesori mobil. Selain itu, Sukim Supandi menyebut soal permintaan Rp 200 juta untuk biaya renovasi kamar dan puluhan juta rupiah untuk biaya sunat anak Dindo.
Pada 20 Mei, Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana menuturkan adanya permintaan pengiriman durian Musang King ke rumah dinas SYL hingga Rp 46 juta. Hal ini dibantah baik oleh SYL maupun istrinya di persidangan 29 Mei. Namun keduanya menyampaikan keterangan berbeda. SYL mengatakan seluruh keluarganya, selain dirinya, sama sekali tak suka durian, sedangkan Ayunsri di persidangan yang terpisah mengaku suka durian.
Dalam sidang 22 Mei, saksi berikutnya, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry mengatakan Kementan meminjamkan mobil Toyota Nav1 kepada Bibi selama tiga tahun, dari 2020 sampai 2023.
Lalu, pada 27 Mei, JPU menghadirkan delapan saksi, yaitu Ayunsri Harahap, Kemal Redindo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, Joice Triatman (staf khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (staf Biro Umum Kementan), Lena Janti Susilo (staf akuntansi di NasDem Tower), Ali Andri (pengurus rumah pribadi SYL), dan Ubaidah Nabhan (pegawai honorer Sekretariat Jenderal Kementan).
Dalam persidangan itu, Ayunsri mengakui pergi ke dokter kecantikan dari Kementan. Sedangkan terkait besaran biaya perawatan kecantikan anak dan cucunya, ia menyatakan tidak tahu. Sementara itu, Kemal Redindo mengiyakan soal dirinya meminta Rp 111 juta untuk aksesori mobil.
Di hadapan jaksa dan hakim, Dindo juga menyatakan terbiasa menerima fasilitas tiket pesawat dari Kementan.
“Jadi, Saudara yang menawarkan diri untuk membeli atau mereka yang menawarkan kepada Saudara?” tanya hakim.
“Ya, awalnya mereka yang menawarkan, lalu menjadi kebiasaan kami setiap mau berangkat harus melapor ke mereka,” tutur Dindo.
Dindo juga menyampaikan pernyataan yang sama seputar tiket umrah. Ia mengaku diajak oleh SYL untuk umrah bersama rombongan Kementan, tanpa tahu tiket umrah itu hasil patungan para pejabat. Ia mengajak serta istri dan kedua anaknya, serta seorang pengasuh anaknya.

Ekspresi SYL di persidangan perkara korupsi.
Foto : Pradita Utama/detikcom
Sementara itu, Joice Triatman, yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, mengonfirmasi adanya aliran dana dari Kementan sejumlah Rp 850 juta ke partai untuk membiayai acara bacaleg DPR RI.
Berikutnya, protokoler Mentan Rininta Octarini mengungkapkan bahwa cucu SYL, Bibi, memperoleh gaji Rp 10 juta per bulan sejak magang sebagai tenaga ahli Sekjen di bidang hukum pada 2022. Rininta juga mengaku SYL pernah memerintahkannya mengirim hadiah ulang tahun untuk Nayunda Nabila, seorang penyanyi asal Makassar, berupa karangan bunga dan kue. Nayunda mengakui di persidangan 29 Mei, dirinya mendapat sejumlah barang mewah, seperti tas Balenciaga dan kalung emas, serta kiriman uang Rp 25 juta dari SYL.
Yang teranyar, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi pada Senin, 3 Juni, bersaksi SYL menyikat uang perjalanan dinas Rp 6,8 miliar. Dalam sidang itu, hakim juga menanyakan terkait mekanisme urunan pegawai Kementan. Dedi mengatakan ‘target’ ditetapkan oleh Biro Umum.
"Badan SDM misalkan (untuk keperluan) berangkat ke Arab Saudi, saya ingat itu (targetnya) Rp 500 juta, misalnya gitu. Jadi ditentukan," kata Dedi.
Menurutnya, ia dulu sering ditagih terdakwa Sekjen Kasdi karena Badan SDM yang dipimpinnya tidak mencapai target. "Ditelepon seringnya. Atau setelah rapat eselon I dengan Sekjen, biasanya Sekjen mengingatkan lagi, 'Segera tuntaskan'," kata Dedi.
Reporter: Alya Nurbaiti, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Alya Nurbaiti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban