Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 17 April 2024Gelegar petir bersahutan dengan tangis bayi membangunkan Melati. Siang itu pada pertengahan Februari 2023, Melati berusaha mencoba menenangkan putra pertamanya. Ia mencoba mencari tahu kenapa putranya menangis begitu keras, padahal baru beberapa menit lalu bayi yang berusia empat hari itu selesai menyusu.
“Ternyata dia buang air besar, pasti dia risi dan langsung menangis,” kata Melati kepada detikX via telepon.
Sembari menahan luka jahitan operasi atau bedah caesar-nya yang masih basah, pelan-pelan Melati mengambil kain, termos, tisu, dan popok kain di atas laci samping tempat tidurnya. Karena kondisi Melati yang belum begitu sehat, sebelum berangkat bekerja, suaminya membantu menyiapkan segala kebutuhan bayi agar ia tak perlu banyak bergerak.
Tono, suami Melati, sebenarnya sangat tidak tega harus meninggalkan istri dan anak pertamanya di rumah sendirian. Namun cuti ayahnya sudah habis dan ia tak mendapat izin untuk memperpanjangnya lagi. Padahal ia dan Melati adalah pekerja perantau di Jakarta yang tak memiliki keluarga dekat, gajinya juga tidak cukup untuk menggaji asisten rumah tangga.
Laki-laki yang kini berusia awal tiga puluhan tersebut memperoleh cuti ayah tiga hari dari perusahaan tempatnya bekerja. Ia mengambil cuti ayah tersebut mulai Senin, yaitu hari ketika istrinya bersiap menginap di rumah sakit, hari Selasa istrinya melahirkan, dan hari Rabu ia mesti menyelesaikan administrasi dan mengurus beberapa dokumen. Hari Kamis Tono menambah cuti sendiri, yang diambil dari cuti tahunannya.
Sebenarnya ini bukannya tak pernah kami pikirkan jauh-jauh hari, tapi ada beberapa rencana yang tak memungkinkan kalau misalnya Melati melahirkan di kota asalnya di Padang atau menginapkan orang tua kami yang sudah sepuh di Jakarta sebulan sebelumnya.”
Tono sebenarnya berencana menambah cuti sampai Jumat agar bisa menemani istrinya sampai Minggu di rumah. Sayangnya, ia tak mendapat izin karena ada rapat kerja sama dengan pihak ketiga yang tak boleh dilewatkan. Beruntungnya, Tono bisa izin pulang lebih awal dan melanjutkan pekerjaannya di rumah.
Melati dan Tono bukannya tak ingin meminta bantuan kedua orang tua mereka. Namun situasi kurang memungkinkan untuk orang tua mereka yang berada di luar Jawa untuk segera ke Jakarta.
“Sebenarnya ini bukannya tak pernah kami pikirkan jauh-jauh hari, tapi ada beberapa rencana yang tak memungkinkan kalau misalnya Melati melahirkan di kota asalnya di Padang atau menginapkan orang tua kami yang sudah sepuh di Jakarta sebulan sebelumnya,” ungkap Tono.
Ia tak bisa membayangkan jika suatu hari anak keduanya lahir dan peraturan cuti untuk ayah di perusahaannya masih hanya diberikan tiga hari. Oleh sebab itu, mendengar wacana cuti ayah 40 hari, ia memiliki secercah harapan di masa mendatang.
Lebih beruntung dari Tono, Reza, seorang marketing manager di sebuah startup, memiliki anak pertama saat berusia 26 tahun pada 2021. Ia memperoleh cuti ayah selama seminggu lamanya dengan bayaran penuh. “Waktu itu memang perusahaan belum ada peraturan resmi gitu ya, baik cuti ibu maupun cuti ayah. Jadi memang itu diberikan tergantung case-nya,” ungkap Reza.
Setelah berdiskusi menyoal cuti ayah bersama atasannya, Reza berhasil mengantongi dua minggu libur untuk membantu dan menemani istrinya selama proses persalinan dan setelahnya. Seminggu merupakan cuti ayah yang diizinkan perusahaannya, sedangkan seminggu sisanya adalah cuti tahunan yang Reza miliki pada sisa Desember tahun itu.
Meski sebenarnya sudah memiliki ART dan bergantian ditemani orang tua Reza maupun orang tua istri, menurut Reza, banyak sekali hal yang susah dilakukan tanpa dirinya. Misalnya mengurus akta, administrasi, membeli kebutuhan tambahan bayi dan istri ke luar, hanya dia yang bisa diandalkan untuk pergi cukup jauh dari rumah.
Selain itu, ia sadar harus menemani istri dan mendukungnya secara psikologis, begitupun dengan mengurus bayi. “Istri masih tak boleh banyak membungkuk ya, karena masih sakit setelah operasi caesar. Jadi saya yang membantu memandikan bayi, menggendong atau mengangkat bayi ke pangkuan istri,” cerita Reza kepada detikX.
Menurut Reza, dua minggu cukup ideal untuk menemani dan membantu istri sampai agak mandiri bisa ditinggalkan di rumah. “Kalau (umumnya) cuti ayah strict tiga hari memang harus ada bantuan dari orang tua ya. Kalau dua minggu sebenarnya cukup, tapi memang agak buru-buru ya, karena itu kan juga masa untuk menyesuaikan jadi orang tua juga,” tandas Reza.
Sejak 2017, Kokok memutuskan memberikan cuti ayah selama satu bulan dengan gaji penuh di perusahaannya tersebut. Hingga saat ini Kokok mengakui belum terdapat kendala dalam penerapannya.
“Dukanya tidak ada. Sukanya banyak. Karyawan lebih kompak, loyal, dan hubungan keluarganya sehat,” ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
Kokok tidak sembarangan memberlakukan cuti ayah kepada karyawannya. Terdapat satu syarat yang harus dipenuhi, yakni karyawan (suami) harus benar-benar membantu istri di rumah.
“Karyawan harus mengerjakan semua pekerjaan domestik, bisa memijat istri agar rileks dan membantu agar ASI lebih lancar. Baby tidak boleh diserahkan kepada orang tua atau mertua. Boleh bantu tapi minimal. Saat baby rewel/nangis/buang air saat malam hari, harus ayah yang urus. Kecuali anaknya mau ASI,” jelas Kokok.
Selain itu, Kokok melakukan sidak sesekali, yaitu kunjungan karyawan ke rumah pekerja yang mengambil cuti ayah. “Karyawan juga memperbolehkan manajemen bertamu (sidak) untuk melihat kondisi. Beberapa kali saya sidak, karyawan terlihat kelelahan. Berarti beneran ini urus keluarga,” kata Kokok sembari terkekeh.
Menurut Kokok, dalam kultur patriarki yang kental di Indonesia, kebijakan cuti ayah harus benar-benar diawasi agar efektif.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan cuti ayah dengan waktu yang cukup sangat diperlukan. Tentunya untuk melakukan tugas-tugas perawatan anak yang selama ini dianggap hanya tugas perempuan. Padahal sebenarnya banyak hal yang bisa didukung oleh laki-laki. Hamil dan melahirkan memang merupakan pemberian alam kepada perempuan, tapi pemahaman terkait dengan perawatan dan tanggung jawab memiliki anak adalah hal yang lain.
“Tapi kan merawatnya, kemudian menyiapkan infrastrukturnya, menyiapkan suasana, dan seterusnya, itu kan harus dibangun. Nah, selama ini kan itu tidak dibebankan pada laki-laki atau kepada suami. Umumnya yang menemani itu ibu mertua, ibu kandung, atau saudara perempuan,” terang perempuan yang akrab dipanggil Ami tersebut.
Ami melanjutkan keberadaan ayah dalam perawatan anak setelah persalinan juga dapat membangun rasa kepemilikan atau sense of belonging terhadap anak. Tidak semuanya lantas diserahkan kepada perempuan begitu saja.
Terkait dengan wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang menyebutkan suami bisa memperoleh cuti ayah selama 40 hari, menurut Ami, itu harus dibarengi dengan pendidikan kesetaraan. Jangan sampai ayah atau suami tak tahu apa yang harus dia lakukan saat mendapatkan hak tersebut.

Ilustrasi ayah dan anak.
Foto : iStock
“Harus ada pendidikan dan mendekonstruksi bahwa laki-laki pun, ayah pun, punya peran, punya tanggung jawab untuk membantu, mengasuh anak dan men-support istrinya yang baru melahirkan. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana. Juga melakukan pekerjaan-pekerjaan domestik. Jadi memang ini harus dilihat sebagai bentuk investasi terhadap kerja-kerja perawatan. Perawatan itu tidak hanya tanggung jawab perempuan,” tutur Ami.
Di Indonesia, umumnya cuti ayah merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 4, yang berbunyi ‘istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar untuk selama 2 (dua) hari’.
Perusahaan wajib memberikan cuti tersebut kepada karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan dan tetap memperoleh bayaran penuh selama dua hari tersebut.
Sejak 2022, tercetus RUU KIA untuk 1.000 hari pertama kehidupan anak, tak hanya membahas cuti hamil ataupun melahirkan, tetapi juga cuti ayah selama 40 hari. Perjalanan pembahasannya kini masih panjang dan baru hendak memasuki pembahasan tingkat kedua.
“Nanti dalam rapim dan Bamus selanjutnya, tentu saja dalam paripurna selanjutnya kita akan masukkan yang sudah diputuskan dalam tingkat satu dalam paripurna,” kata Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis, 28 Maret 2024.
Reporter: Ani Mardatila
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban