Ilustrasi: Edi Wahyono
Rabu, 10 April 2024Mukid—bukan nama sebenarnya—kini hanya bisa menyesal. Kebiasaannya rutin mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ternyata membawa petaka. Sejak 2020, ia divonis mengidap diabetes dan harus rutin suntik insulin. Saat ini Mukid harus melakukan suntik insulin tiga kali sehari. "Dulu dosisnya banyak 18 unit, sekarang turun jadi 12 unit, suntik sendiri," ucapnya kepada detikX.
Selain itu, Mukid harus menerapkan diet ketat. Ia membatasi asupan gula, baik dalam minuman maupun makanan. "Air putih tok, kadang teh tapi tanpa gula sama sekali. Kadang-kadang, kalau sudah lemes, ya dikasih gula dikit (tehnya)," ucapnya.
Mukid tak sendiri. Data International Diabetes Federation (IDF) pada 2021 menunjukkan 0,5 persen atau sekitar 537 juta populasi orang dewasa di dunia (20-79 tahun) hidup dengan diabetes.
Adapun Indonesia menduduki peringkat ke-5 negara dengan jumlah diabetes terbanyak dengan 19,5 juta penderita pada 2021 dan diprediksi akan menjadi 28,6 juta pada 2045. Diabetes juga merupakan penyakit penyebab kematian tertinggi ke-3 di Indonesia pada 2019, yaitu sekitar 57,42 kematian per 100 ribu penduduk (menurut Institute for Health Metrics and Evaluation).
Menurut Kementerian Kesehatan, salah satu penyebab utama diabetes adalah gaya hidup dan pola konsumsi makanan-minuman yang buruk. Salah satu pemicunya adalah konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan secara ugal-ugalan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan salah satu upaya untuk menekan angka konsumsi gula berlebih adalah dengan penerapan cukai pada MBDK. Gagasan tersebut sebenarnya telah digodok sebelum pandemi. Namun hingga kini belum terealisasi.
"Cukai minuman manis dalam kemasan itu kita dorong karena itu salah satu bentuk yang bisa mengendalikan, itu salah satu bentuk ya. Kalau kemudian ditanya apakah, kalau cukai turun, orang obesitas turun, orang diabet turun, itu nggak. Tapi itu membentuk pola ke depan," ucapnya kepada detikX pada Rabu, 3 April 2024.
Baca Juga : Yang Pahit di Balik Minuman Berpemanis

Deretan mibuman berpemanis dalam kemasan di sebuah supermarket di Jakarta
Foto: ANTARA FOTO/CAHYA SARI
Keberadaan cukai, terang Nadia, tidak membatasi penjualan, tapi membatasi penggunaan pemanis. Dengan adanya cukai, kadar maksimal gula atau pemanis yang digunakan dalam berbagai produk dapat diatur. Dengan itu, diharapkan tidak ada produk MBDK yang menggunakan takaran gula atau pemanis lainnya melebihi ambang batas konsumsi gula harian manusia. Jika aturan itu berlaku, diharapkan ke depan anak-anak yang mengonsumsi MBDK tidak menjadi kecanduan atau terbiasa dengan kadar gula tinggi.
Menurutnya, saat ini banyak produk MBDK yang dijual di pasaran memiliki kandungan gula yang melebihi ambang batas aman bagi manusia. Selain itu, menurut Nadia, tidak tertutup kemungkinan akan diterapkan label warna di tiap produk MBDK sesuai dengan kandungannya.
"Ya kita bicara dulu ya kebiasaan konsumsi ya. Jadi, kalau dia dikasih gula sedikit, dia tidak akan merasa manis. Kalau biasa minum gula segini (melebihi ambang batas), dia sampai dewasa akan segini terus, padahal ini lebih dari kategori yang seharusnya. Kan yang GGL (gula, garam, lemak) 5 sendok makan sehari ya kan, untuk gula," ujarnya.
Dampak ini sangat negatif bagi industri karena tahun lalu pun kategori minuman siap saji mengandung gula mengalami pertumbuhan negatif 2,6 persen."
Pihaknya semenjak setahun lalu bersurat dan mendorong Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Bea dan Cukai, segera merealisasikan kebijakan tersebut. Namun hingga hari ini kebijakan tersebut belum terealisasi.
"Ya sebenarnya kami sudah dari tahun 2022, Pak Menteri (Budi Gunadi Sadikin) itu sudah menyurati Kementerian Keuangan untuk segera memberlakukan cukai MBDK," ungkapnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan rencana penerapan cukai MBDK. Kebijakan ini sudah lama direncanakan tapi tak kunjung terwujud.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan regulasi kebijakan mengenai MBDK.
"Menkes sangat support untuk implementasi MBDK pada 2024 dan tentunya kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis, 22 Februari 2024, dikutip dari detik Finance.
Sayangnya, Askolani belum mau banyak bicara tentang perkembangan rencana penerapan MBDK. Ia menyebut pada waktunya nanti Kemenkeu akan menjelaskannya di Komisi XI DPR.
"Setelah tahap itu, baru pemerintah bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI," ucapnya.
Pengenaan cukai MBDK direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan pengenaan cukai plastik. Tidak hanya untuk menaikkan penerimaan negara, kebijakan ini bertujuan mengendalikan suatu barang demi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Ia memastikan sosialisasi akan terus digencarkan sebelum pemungutan cukai MBDK diberlakukan.
"Jadi kita masih dalam proses penyiapan regulasi dan konteks untuk sosialisasinya nanti supaya produsennya tidak terkaget-kaget. Nanti, menjelang implementasi, tentu akan kita gencarkan sosialisasinya dulu," imbuhnya.
Ditentang Pegiat Industri
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan Triyono Prijosoesilo mengatakan belum ada urgensi penerapan cukai MBDK pada tahun ini. Menurutnya, penyebab penyakit tidak menular beragam dan tidak hanya diakibatkan oleh MBDK. Penyakit tidak menular juga disebabkan oleh pola konsumsi yang lebih umum, seperti makanan atau minuman olahan lainnya.
Triyono berpendapat, apabila pemerintah tetap menerapkan cukai MBDK, sudah pasti industri minuman siap saji akan mengalami dampak negatif berupa penurunan penjualan. Selain itu, ia memastikan adanya cukai akan mengerek naik harga produk-produk tersebut. Untuk itu, pihaknya mengaku terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian guna mendiskusikan hal tersebut.
"Dampak ini sangat negatif bagi industri karena tahun lalu pun kategori minuman siap saji mengandung gula mengalami pertumbuhan negatif 2,6 persen. Artinya, industri belum rebound secara keseluruhan," kata Triyono kepada detikX pada Minggu, 24 Maret 2024.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan pendorong utama di balik peningkatan kelebihan berat badan, obesitas, dan penyakit tidak menular adalah konsumsi makanan serta minuman yang tinggi gula, garam, dan lemak. Antara lain adalah minuman berpemanis atau yang dikenal dengan sugar-sweetened beverages.
"Minuman nonalkohol seperti minuman ringan, jus buah/sayuran, minuman energi dan olahraga, teh dan kopi siap minum, serta susu berasa mengandung kadar gula yang sangat tinggi, yakni sampai 10 sendok teh untuk kemasan ukuran standar," kata Heru kepada detikX pada Minggu, 31 Maret 2024.
Tingginya konsumsi MBDK disebabkan oleh ketersediaannya yang terus meningkat, harga yang murah, dan kampanye pemasaran yang agresif. Masyarakat Indonesia, terutama anak-anak dan para remaja, sering kali menjadi target iklan dan promosi produk-produk tersebut.
Dikarenakan harga turut mempengaruhi keputusan pembelian makanan atau minuman sehari-hari, bagi BPKN, ada harapan pengenaan cukai menjadi alat yang ampuh mengurangi konsumsi produk-produk yang tidak sehat.

Gedung Kementerian Kesehatan RI
Foto: Dok Kemenkes
Menanggapi hal tersebut, BPKN mengaku terus memantau perkembangan dampak penyakit tidak menular yang disebabkan konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak. Ia mengatakan, sebelum sampai bicara cukai, yang juga perlu diutamakan adalah keterbukaan komposisi gula, garam, dan lemak dalam kemasan makanan. Hal itu agar konsumen peduli akan kandungan dalam makanan yang dikonsumsi. Sementara itu, banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan komposisi gula, garam, dan lemak dalam produknya.
"Harus dikaji mendalam dan dipikirkan matang-matang, apakah alternatif terbaik adalah cukai," ucapnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pihaknya terus mendorong agar cukai MBDK diterapkan secepatnya.
"Dari analisis sosiologi maupun kesehatan, minuman berpemanis dalam kemasan itu menjadi salah satu trigger atau pencetus adanya merebaknya kasus diabetes dan obesitas pada anak-anak dan remaja," kata Tulus kepada detikX pada Minggu, 30 Maret 2024.
Ia menjelaskan, menurut riset yang YLKI lakukan pada 2023, lebih dari 25 persen anak-anak di kota-kota besar mengaku sangat mudah mengakses MBDK di tempat umum, termasuk kantin sekolah. Kondisi itu meningkatkan risiko obesitas dan diabetes anak. Kemudahan akses itu ditunjang dengan adanya marketingbesar-besaran dari industri MBDK. Untuk itu, YLKI juga mendukung penerapan label warna khusus pada MBDK.
"Pembentukan opini yang menyebabkan (adanya anggapan) itu minuman sehat. Minuman sehat yang bisa dikonsumsi oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Sehingga praktis akhirnya opini itu terbangun bahwa kalau kita haus, minum MBDK. Nah itu yang keliru kan. Kalau kita haus, yang utama adalah minum air putih," ucapnya.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Devandra Abi Prasetyo
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana