SPOTLIGHT

Timses Dahulu, Komisaris Kemudian

Hampir 10 tahun terakhir, pendukung Jokowi yang duduk di kursi komisaris BUMN tak dapat dihitung jari. Jokowi tampak gemar merawat pendukungnya melalui cara ini.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Kamis, 7 Maret 2024

Penunjukan Prabu Revolusi dan Siti Zahra Aghnia sebagai komisaris independen di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero), dinilai memiliki rona politis.

Yoes C Kenawas, kandidat doktor di Northwestern University, Amerika Serikat, yang meneliti politik dinasti di Indonesia, mengatakan hal itu ada hubungannya dengan posisi Prabu dan Zahra sebagai tim sukses Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Ini bisa dibaca secara politis saja. Bahwa posisi tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih Presiden (Jokowi) atas kontribusi yang sudah diberikan oleh individu-individu tersebut pada upaya pemenangan anaknya (Gibran),” ucap Yoes saat kepada detikX via telepon pada Selasa, 5 Maret 2024.

Prabu bertugas melatih public speaking Gibran, sedangkan Zahra adalah istri Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Muhammad Arief Rosyid Hasan.

Pada era Presiden Jokowi, tutur Yoes, ada fenomena khas mendistribusikan jabatan kepada pendukungnya. Hal tersebut bahkan terjadi terang-terangan.

“Bagi-bagi kursi jabatan BUMN sudah jadi semacam kebiasaan dan dilakukan juga oleh presiden-presiden sebelumnya, toh presiden punya prerogatif menunjuk pejabat BUMN. Namun, yang kelihatan banget, yang kentara, memang di era Presiden Jokowi,” jelasnya.

Hal ini dibenarkan oleh mantan pejabat BUMN yang ditunjuk pada era Jokowi itu sendiri, Refly Harun. “Sama sekali tidak ada saya minta jabatan, tapi bahwa penunjukan saya kala itu karena dianggap punya suara yang condong ke Jokowi, itu mungkin. Nyatanya, yang setia mendukung Jokowi, jabatannya awet. Sedangkan yang mengkritik Jokowi, diturunkan posisi jabatannya atau berhenti menjabat,” kata Refly kepada detikX pada Rabu, 6 Maret 2024.

Potret Refly Harun.
Foto : Andi Saputra/detikcom

Refly, yang merupakan pakar hukum tata negara, pengacara, sekaligus dosen tetap ilmu hukum di Universitas Tarumanagara, pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasa Marga pada 2015 hingga 2018. Kepada detikX, ia menceritakan proses penunjukannya tersebut.

Ia mengaku tak tergabung dalam timses Jokowi-Jusuf Kalla pada 2014, tapi namanya melambung setelah pendapatnya soal sengketa pilpres kala itu dianggap menguntungkan kubu Jokowi.

“Setelah gonjang-ganjing pilpres itu, Mensesneg Pratikno membutuhkan staf khusus bidang hukum dan menawarkan itu kepada saya. Kami sesama alumni Universitas Gadjah Mada. Saya menjadi stafsus selama empat bulan, lalu ditelepon Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto, ditawari jadi komut jalan tol,” kata mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut Refly, tawaran itu datang berkat kedekatannya dengan Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno. “Setelah Menteri Rini Soemarno diangkat jadi Menteri BUMN, saya, Saldi Isra, dan Zainal Arifin Mochtar itu sering diundang Bu Rini untuk konsultasi hukum tata negara terkait BUMN dan sebagainya. Jadi, kalau saya lihat, hal itu lebih pada preferensi Rini Soemarno. Saya kira wajar karena kami sering berinteraksi terkait konsultasi hukum, lalu jadi akrab,” ujarnya.

“Saya awalnya juga ragu,” lanjut Refly. “Sebelum menerima tawaran itu, saya telepon dulu tiga kolega hukum: Saldi, Zainal, dan Chandra M Hamzah, dan satu lagi ekonom Hendri Saparini. Saya bilang saya nggak ngerti jalan tol, lalu Chandra, yang berpengalaman (sebagai komisaris), mengatakan akan ada komite yang membantu dari sisi teknis. Di samping itu, komisaris itu beda dengan direksi. Justru salah satu bidang yang harus diketahui komisaris adalah bidang hukum. Akhirnya saya terima, diangkat pada 18 Maret 2015,” jelasnya.

Pada saat yang sama, Chandra M Hamzah ditunjuk menjadi Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Hendri Saparini menjadi Komisaris Utama PT Telkom Indonesia hingga 2019, pada 2016 Saldi Isra menjadi Komisaris Utama PT Semen Padang (mundur saat menjadi hakim MK pada 2017), dan Zainal Arifin Mochtar sempat menjadi Komisaris PT Pertamina EP 2016-2019.

Meski begitu, tak semua yang didapuk menjadi komisaris BUMN berlatar profesi hukum atau ekonomi. Yang jelas, kata Refly, pintu masuk menjadi komisaris perusahaan pelat merah adalah orang dalam.


“Pintu pertama, pejabat eselon satu atau sesmen, itu cantolannya paling lemah. Berikutnya, yang cantolannya lebih kuat adalah menteri non-BUMN, misalnya Menteri Keuangan dan Menteri PUPR. Yang lebih kuat lagi ya Menteri BUMN. Kalau perusahaan ring satu, terutama bank, itu biasanya urusan tiga orang: Menteri BUMN, Presiden, dan Wakil Presiden kalau wakilnya aktif,” terang Refly.

Dalam perjalanannya, Refly banyak melontarkan kritik pada Jokowi, di antaranya tulisan opininya di Kompas pada Oktober 2017, “Memimpin Penegakan Hukum”.

“Itu kritik pertama saya sekaligus yang paling luar biasa karena saya mengatakan Jokowi, kalau dalam pelajaran hukum, nggak lulus. Dan dia tidak punya passion terhadap pemberantasan korupsi, tidak hanya unable, tapi unwilling. Itu kan kritik keras banget, tuh,” ujar Refly.

Sikap kritisnya itu membuatnya dianggap sebagai oposisi hingga ia pun dipindahtugaskan dari PT Jasa Marga ke PT Pelindo I. Masih sebagai komisaris utama, tapi perusahaan sebelumnya, menurutnya, bonusnya lebih besar.

“Menurut saya, itu hukuman bagi saya. Dalam evaluasi lima tahun Jokowi, saya sudah dianggap oposisi karena mengkritik dan tidak berkeringat untuk memenangkan Jokowi di 2019,” ujarnya.

Fenomena Kartelisasi Politik
Yoes C Kenawas menyebut hobi Jokowi bagi-bagi kursi BUMN kepada pendukungnya sebagai bentuk kartelisasi. Hal itu berupa kerja sama presiden sebagai seorang aktor politik dengan sekelompok individu, entah itu anggota partai politik atau relawan, menggunakan sumber daya negara untuk mempertahankan posisi mereka dalam sistem politik.

“Biasanya kartelisasi itu partai politik, tetapi di Indonesia ada satu lagi kekuatan lain di luar parpol, ada fenomena yang namanya relawan. Ini kan untuk memelihara loyalitas sebenarnya. Bisa dibilang, upaya penguasa memelihara dukungan politik orang-orang yang dianggap memiliki pengaruh ke massa. Jangan sampai orang-orang ini merasa dikecewakan. Walaupun katanya relawan, ya,” jelas Yoes.

Potret lama pidato Jokowi saat menjadi capres pada Pilpres 2019.
Foto : Pradita Utama/detikcom

Konkretnya, para pendukung itu diberi posisi atau jabatan. Yoes mengamati seringnya memang jabatan komisaris, karena tugasnya mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam mengelola perusahaan. Alias bukan pihak yang mengeksekusi kebijakan atau mengambil keputusan langsung terkait perusahaan, tapi tetap mendapat pemasukan.

“Kalau secara aturan, memang selama ini nggak ada aturan yang dilanggar oleh Presiden soal penunjukan komisaris BUMN. Secara etik, gimana ya, orang Mahkamah Konstitusi saja bisa diubah dan diutak-atik gitu? Mungkin juga Presiden nggak peduli lagi dengan etika politik. Di sisi lain, ini bisa dilihat sebagai sikap pragmatis, namanya juga politik, memelihara dukungan seluas-luasnya itu bagian dari strategi politik, to?” tanggap Yoes.

Dampak dari model penunjukan ‘bagi-bagi kue’ ini, kata ekonom dan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Agustin, adalah potensi kerugian negara jika BUMN disetir orang-orang yang ternyata tidak kompeten.

“Kalau BUMN itu tidak di-run dengan baik, yang rugi siapa? Pemerintah juga. Pemerintah harus injeksi dana, dana itu diambil dari APBN. Menurut saya, bagi-bagi kue kepada anggota timses ini tidak lazim, tetapi menjadi normal dan lazim di Indonesia,” ujarnya kepada detikX, Selasa lalu.

Bagi Esther, faktor kompetensi mestinya menjadi pertimbangan utama dalam penunjukan komisaris BUMN alih-alih kedekatan dengan pejabat yang memilih. Selain itu, proses penunjukannya harus melalui seleksi, bukan penunjukan langsung.

“Kalau berdasarkan good corporate governance, harus ada bidding, harus ada seleksi. Dia mampu atau nggak kan ditunjukkan dalam proses seleksi. Jadi nggak asal tunjuk,” ucapnya.


Reporter: Alya Nurbaiti, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Alya Nurbaiti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE