Spotlight

Kecil Menetes Upah KPPS

Dugaan korupsi anggaran pemilu tercium dari minimnya transparansi KPU dalam pencairan dana konsumsi dan uang saku KPPS. detikX menemukan 28 daerah bermasalah terkait pencairan uang saku KPPS.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 7 Februari 2024

Jajang—bukan nama sebenarnya—hanya bisa gigit jari. Saat itu ia melihat sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memamerkan menu makanan dan besaran uang saku yang didapatkan saat pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) di media sosial. Mereka mengunggah foto makanan yang komplet dengan ayam goreng, kentang, dan menu-menu lezat lain. Sebagian lain menyampaikan kegembiraan atas pemberian uang saku dan bimtek yang nilainya mencapai Rp 300 ribu.

“Kami boro-boro, air minum juga nggak ada sama sekali,” tutur ketua KPPS di salah satu wilayah Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, ini kepada detikX pekan lalu.

Lelaki berusia 50 tahun itu dan sejumlah anggota KPPS Kutabumi menjalani pelantikan sebagai penyelenggara pemilu pada Kamis, 25 Januari 2024. Pelantikan dilaksanakan di halaman kantor Kelurahan Kutabumi. Demi hadir dalam acara pelantikan tersebut, Jajang dan anggota KPPS lain harus meninggalkan sementara usaha maupun pekerjaannya. Mereka diminta hadir sekitar pukul 08.00 WIB. 

Pelantikan berlangsung tiga jam, hingga pukul 11.00 WIB. Selama proses pelantikan, Jajang dan anggotanya mengeluhkan nihilnya konsumsi yang diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka hanya diminta mengisi absensi sebelum akhirnya dipersilakan pulang tunggang langgang tanpa ‘tentengan’ apa pun. Jangankan uang saku, keluh Jajang, kudapan pun tidak diberikan.

“Kosong!” kata Jajang geram.

Petugas KPPS bersama dengan TRC dan BPBD Banyumas menyelamatkan kotak suara dalam simulasi pemungutan suara saat banjir melanda di Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Minggu (28/1/2024). 
Foto : Anang Firmansyah/detikJateng

Tiga hari setelah pelantikan, Jajang dan anggotanya kembali diminta hadir ke kantor Kelurahan Kutabumi untuk menghadiri acara bimtek. Dalam penyelenggaraan bimtek, lagi-lagi Jajang dan anggotanya tidak mendapatkan jatah konsumsi. Panitia berdalih, konsumsi masih tertahan di kantor Kecamatan Pasarkemis lantaran terhalang banjir. Dari empat anggota KPPS yang ikut Jajang menghadiri bimtek, hanya satu orang yang menerima jatah konsumsi. Itu pun jatah konsumsi sisa bimtek hari sebelumnya. Nilainya kalau ditaksir tidak lebih dari Rp 3.500.

KPU harus menjelaskan karena itu berkaitan dengan transparansi keuangan dan juga kepercayaan masyarakat di tengah-tengah kecurigaan adanya kecurangan pemilu.”

Saat itu, Jajang dan anggotanya berharap, walaupun tidak mendapatkan jatah konsumsi, paling tidak mereka bisa pulang membawa uang saku. Namun, nyatanya, uang saku yang diharapkan pun tidak ada. detikcom sempat memberitakan keluhan Jajang ini pada Ahad, 28 Januari lalu. Berita itu kemudian direspons Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Reva, dengan mengatakan uang transportasi untuk pelantikan dan bimtek akan dicairkan kepada anggota KPPS dalam waktu dekat.

“Itu kami sudah mengusulkan di hari Kamis (24 Januari 2024). Jadi prosesnya itu dua hari kerja. Kalau memang prosesnya dua hari kerja, jadi hari Senin (29 Januari 2024) itu sudah masuk,” tutur Reva kepada detikcom.

Dinanti-nanti sampai Senin, 29 Januari 2024, uang transportasi dan bimtek yang dijanjikan tidak kunjung cair. Seorang anggota KPPS Kutabumi, Ratna—bukan nama sebenarnya—memberi kabar uang transportasi bimtek dan pelantikan baru cair pada Kamis, 1 Februari 2024. Telat tiga hari dari yang dijanjikan. Nilainya Rp 100 ribu. Jauh di bawah ekspektasi Ratna. Sebab, Ratna melihat di media sosial, ada banyak potret alokasi anggaran pelantikan dan bimtek KPPS yang nilainya mencapai Rp 300 ribu.

Itu membuat Ratna bertanya-tanya apa yang menyebabkan perbedaan nilai uang saku KPPS Kutabumi dengan yang beredar di media sosial tersebut. Sebab, kata Ratna, sejak awal PPS maupun KPU Kabupaten/Kota tidak pernah memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan nilai uang saku itu kepada KPPS.

“Tolong diperjelas dan dikembalikan haknya anggota KPPS ini,” tutur alumnus Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia ini kepada detikX pada Kamis, 1 Februari 2024.

Pertanyaan yang sama disampaikan Ridwan—bukan nama sebenarnya—27 tahun, seorang anggota PPS di Bekasi. Ridwan sempat mempertanyakan adanya uang saku bagi KPPS dalam acara pelantikan maupun bimtek KPUD Kota Bekasi. Tapi hanya dijawab bahwa anggaran uang saku pelantikan memang tidak ada. Yang ada hanya untuk bimtek Rp 100 ribu.

Ridwan mempertanyakan hal tersebut lantaran dia juga terus-menerus mendapatkan pertanyaan dari anggota KPPS di wilayah Bekasi. Para anggota KPPS ini mempertanyakan ada atau tidaknya uang transportasi yang diberikan saat pelantikan. Pasalnya, mereka mendengar kabar pelantikan KPPS mendapatkan uang saku.

“Akhirnya mau nggak mau saya jelaskan. Memang nggak ada dari KPUD Kota Bekasi-nya. Kalau ada, pasti saya bagikan,” terang Ridwan kepada detikX melalui sambungan telepon pekan lalu.

Keluhan uang saku bimtek dan pelantikan ini tidak hanya terjadi di Bekasi dan Tangerang. Penelusuran detikX menemukan sedikitnya 28 daerah yang mengeluhkan kejadian serupa, mulai tidak adanya uang saku, pencairan telat, hingga konsumsi tidak layak. Protes terbanyak muncul dari daerah Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara, dengan masing-masing empat daerah. 

Pekerja melakukan pengepakan logistik pemilu di gudang logistik pemilu Universitas Muhammadiyah Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024).
Foto : Yusuf Nugroho/aww/Antarafoto

Dari penelusuran itu, detikX juga menemukan adanya perbedaan nilai pemberian uang saku di sejumlah daerah. Nilainya bervariasi, mulai Rp 25 ribu hingga Rp 510 ribu. Uang saku terendah Rp 25 ribu itu banyak diterima oleh anggota KPPS daerah Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, yang terbesar diterima oleh KPPS daerah Fakfak, Papua Barat.

detikX berupaya menghubungi sejumlah komisioner KPU untuk meminta penjelasan terkait perbedaan uang saku dan bimtek KPPS ini. Dari lima komisioner KPU yang kami hubungi, yakni Hasyim Asy’ari, Betty Eppy Idroos, August Mellaz, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, hanya tiga yang menjawab. Mereka yang menjawab adalah Betty, Idham, dan Parsadaan. Betty meminta detikX menghubungi Parsadaan. Parsadaan meminta kami menghubungi sekretariat. Demikian juga dengan Idham.

Kami lantas menghubungi Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU Yuli Hertati. Namun Tuti meminta kami menunggu sampai ada penjelasan resmi dari komisioner KPU. “Izin mohon menunggu rilis resmi dari pimpinan, ya,” tulis Yuli melalui pesan singkat kepada detikX pada Rabu, 31 Januari lalu.

Ditunggu sejak Rabu, 31 Januari 2024, sampai tenggat naskah liputan mendalam ini pada Selasa, 6 Februari 2024, komisioner KPU belum juga menyampaikan siaran pers terkait dasar aturan ataupun alasan yang membedakan besaran nilai uang saku KPPS. Komisioner KPU Parsadaan Harahap hanya pernah bilang pihaknya sudah menganggarkan Rp 5 triliun untuk uang saku bimtek bagi 5,7 juta anggota KPPS. Sementara itu, August Mellaz mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran dugaan adanya pemotongan anggaran dalam pemberian uang saku bimtek dan pelantikan kepada KPPS.

“Segera itu ditelusuri oleh pihak KPU RI,” tutur August pada Minggu, 28 Januari lalu.

Meski demikian, keduanya sama sekali tidak menjelaskan terkait aturan ataupun alasan yang mendasari adanya perbedaan nilai uang saku KPPS. Minimnya penjelasan KPU terkait dasar aturan itu menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyunatan anggaran konsumsi ataupun uang saku saat bimtek dan pelantikan KPPS.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhamad Najih memandang tidak adanya penjelasan KPU terkait perbedaan nilai uang saku KPPS ini menunjukkan adanya ketidakpastian dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu. Sikap KPU ini berpotensi masuk dalam pelanggaran penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan prosedur. Karena itu, Najih mendesak KPU segera menjelaskan kepada masyarakat terkait dasar aturan yang menyebabkan adanya perbedaan nilai uang saku KPPS tersebut.

“KPU harus menjelaskan karena itu berkaitan dengan transparansi keuangan dan juga kepercayaan masyarakat di tengah-tengah kecurigaan adanya kecurangan pemilu,” jelas Najih ketika berbincang dengan detikX pekan lalu.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership Neni Nur Hayati melihat ketidakterbukaan KPU juga menunjukkan adanya ruang gelap dalam alokasi anggaran Pemilu 2024. Ruang gelap ini berpotensi menjadi lumbung bancakan penyelenggara pemilu. Dengan tidak adanya transparansi anggaran ini, kelak bisa jadi bukan hanya anggaran konsumsi dan uang saku yang diduga disunat, tapi juga alokasi anggaran untuk pos-pos lain pada Pemilu 2024. Misal saja, kata Neni, pos pengadaan logistik, seperti surat suara, kotak suara, dan konsumsi saat pencoblosan.

Karena itu, menurut Neni, munculnya permasalahan uang saku KPPS ini seharusnya sudah mulai diendus aparat penegak hukum—dalam hal ini Kejaksaan RI—sebagai potensi dugaan korupsi. Penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan untuk membatasi ruang gerak oknum-oknum yang berniat mengambil kesempatan dari minimnya transparansi KPU dalam alokasi anggaran ini.

“Kalau tidak ada penelusuran lebih lanjut, mereka (oknum) juga menjadi bebas karena tidak ada yang mengawasi,” jelas Neni kepada detikX.

Dihubungi secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima adanya pelaporan terkait dugaan penyunatan anggaran uang saku KPPS. Meski demikian, Ketut mengaku pihaknya akan tetap meminta Kejaksaan RI di daerah untuk mulai mempelajari. Sementara saat ini, kejaksaan akan berfokus terlebih dulu menyukseskan pemilu.

“Penegakan hukum juga tidak boleh mengganggu proses demokratisasi,” pungkas Ketut melalui pesan singkat kepada detikX pada Minggu, 4 Februari 2024.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Alya Nurbaiti
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE