SPOTLIGHT

Jauh Mimpi Motor Listrik Subsidi

Penjualan motor listrik subsidi masih jauh dari target. Masalah birokrasi, infrastruktur, dan minimnya sosialisasi jadi kendala.

Ilustrasi: Edi Wahyono

Rabu, 27 Desember 2023

Beberapa bulan terakhir ini, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Tenggono Chuandra Phoa kerap menjadi tempat curahan hati anggotanya. Mereka bercerita tentang sulitnya menjual motor listrik dengan skema bantuan subsidi pemerintah. Satu anggota Periklindo bahkan sampai harus berhenti produksi lantaran target penjualannya tidak tercapai. “Itu sangat menyedihkan,” kata Tenggono saat berbincang dengan reporter detikX pekan lalu.

Sejak Maret 2023, pemerintah telah memberikan subsidi untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik. Nilai subsidinya Rp 7 juta per unit. Aturan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, sebelum diubah menjadi Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. Tetapi, sampai 15 Desember 2023, realisasi penjualan motor listrik bersubsidi masih jauh panggang dari api. Data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) menunjukkan motor listrik bersubsidi baru terjual 11.532 unit atau 5,76 persen dari target.

Tenggono bilang permasalahan birokrasi masih menjadi hambatan dalam penjualan motor listrik bersubsidi. Masalah birokrasi itu juga yang kerap dikeluhkan anggota Periklindo. Beberapa kali, kata Tenggono, pengajuan subsidi pembelian motor listrik ditolak lantaran alasan yang tidak jelas. Belum lagi proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor listrik juga terbilang lebih lama dibandingkan motor bahan bakar minyak. Inilah yang membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli motor listrik meski sudah mendapatkan subsidi besar dari pemerintah.

Motor listrik Honda EM1, salah satu jenis motor listrik yang disubsidi pemerintah.
Foto: Ridwan Arifin/detikOto

“Pencapaian begitu rendah karena sebelumnya juga, selain NIK (nomor induk kependudukan), ada persyaratan yang empat itu, lho,” jelas Tenggono. Sebelum aturannya diubah, syarat pembelian motor listrik memang terbilang cukup rumit. Melalui Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah membatasi penerima subsidi motor listrik hanya bagi mereka yang memenuhi empat kriteria. Pertama, penerima manfaat kredit usaha. Lalu, penerima bantuan produktif usaha mikro. Kemudian, penerima subsidi upah. Terakhir, penerima subsidi listrik 900 watt.

Pencapaian begitu rendah karena sebelumnya juga, selain NIK (nomor induk kependudukan), ada persyaratan yang empat itu loh.”

Setelah aturannya diubah menjadi Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, persyaratan pembelian motor listrik jauh lebih mudah. Hanya membutuhkan NIK. Sayangnya, aturan ini baru resmi berlaku pada September 2023. Ada jeda beberapa bulan yang membuat masyarakat harus menunggu aturan baru terbit sebelum memutuskan membeli motor listrik. “Jadi penjualan pun nggak full satu tahun, gitu, lho,” terang Tenggono.

Selain persoalan birokrasi, motor listrik belum banyak diminati lantaran minimnya infrastruktur penunjang bagi komunitas kendaraan listrik. Infrastruktur penunjang yang dimaksud adalah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Sampai akhir Agustus 2023, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mencatat baru ada total 846 unit SPKLU di seluruh Indonesia. Sedangkan kebutuhannya mencapai 22.339 SPKLU. SPKLU sejatinya merupakan lokasi untuk pengisian daya baterai mobil listrik. Tetapi motor listrik juga bisa menggunakannya dengan penggunaan converter.

Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik (Aismoli) Budi Setiadi juga berpendapat senada. Persoalan birokrasi dan infrastruktur memang masih menjadi problem utama yang menyebabkan sepinya minat pembelian motor listrik subsidi. Apalagi hal ini ditambah dengan minimnya upaya sosialisasi terkait kemudahan dan manfaat penggunaan motor yang dilakukan produsen. Kemampuan produsen motor listrik untuk mengedukasi sekaligus mempromosikan produknya masih terbatas.

Di samping itu, dealer alias kantor agen resmi penjualan motor listrik juga masih tersentralisasi di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Bandung. Produsen motor listrik belum memiliki cukup modal untuk membangun dealer resminya di sejumlah daerah. Ini membuat banyak masyarakat, khususnya di kota-kota kecil, belum bisa mengakses pembelian motor listrik di daerah masing-masing.

Walhasil, penetrasi penjualan motor listrik subsidi ke masyarakat di daerah juga masih sangat minim.  “Jumlah (dealer-nya) masih berkembang. Yang terverifikasi sudah 400-an, yang berproses sekitar 200-an dealer, tapi kebanyakan di Jakarta dan Bandung,” tutur Budi kepada reporter detikX.

Motor listrik Yadea
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Sejumlah persoalan ini mesti menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan produsen motor listrik di Indonesia sebelum akhir tahun. Evaluasi dibutuhkan lantaran tahun depan pemerintah akan menambah lagi jumlah subsidi motor listrik menjadi total 600 ribu unit. Target ini sulit tercapai jika kendala birokrasi, infrastruktur, ketersediaan dealer, dan sosialisasi manfaat motor listrik masih sama dengan 2023.

Dari sisi produsen, kata Budi, evaluasi sudah dilakukan untuk bisa memperluas sosialisasi sekaligus penetrasi penjualan motor listrik di daerah. Beberapa perusahaan bahkan sudah mulai merencanakan pembangunan dealer baru di sejumlah daerah. Di samping itu, roadshow dan pameran motor listrik di daerah juga akan diperbanyak pada 2024. Kapasitas produksi juga mulai ditambah untuk memenuhi permintaan.

Demikian juga dari sisi pemerintah. Kemudahan-kemudahan terkait pemberian motor listrik sudah diberikan. Mulai subsidi Rp 7 juta, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, hingga potongan biaya balik nama sebesar 90 persen. “Nah, sekarang tinggal dorong masyarakatnya karena ini, menurut saya, harus ada peran dari semua pihak supaya masyarakat juga beli,” kata Budi.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, meski insentif yang diberikan sudah cukup banyak, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi untuk menyukseskan program motor listrik subsidi tahun depan. Sejumlah upaya, kata Rachmat, akan dilakukan pemerintah untuk menjawab segala kendala yang menghambat penjualan motor listrik subsidi pada 2023.

Mulai tahun depan, Rahmat bilang, pemerintah akan semakin gencar memfasilitasi ekosistem pembiayaan motor listrik, infrastruktur pengisian daya, dan stasiun penukaran baterai. Pemerintah juga akan memfasilitasi produsen agar mendapatkan proyek-proyek pengadaan motor listrik dalam jumlah besar dari sejumlah perusahaan yang banyak menggunakan kendaraan bermotor, seperti logistik dan ride hailing.

“Selain itu, kita akan terus mendorong pabrikan untuk menyediakan produk yang sesuai dengan pasar Indonesia dengan harga yang terjangkau dan mudah dibeli atau tersedia di jaringan distribusi mereka,” tulis Rachmat melalui pesan singkat.

Upaya yang sama juga akan dilakukan Kementerian Perhubungan untuk turut menyukseskan penjualan motor listrik subsidi pada 2024. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto bilang pihaknya akan menggencarkan kerja sama dengan pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi sekaligus promosi penggunaan kendaraan listrik. Kemenhub juga akan menambah insentif dan kemudahan dalam operasional penggunaan motor listrik. “Dan mendorong kerja sama pelaku usaha dengan masyarakat dalam investasi SPKLU dan fasilitas keamanan keselamatan yang memadai,” tulis Hendro.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE