Ilustrasi: Getty Images/D-Keine
Senin, 25 Desember 2023CATATAN: Informasi ini tidak untuk menginspirasi siapapun untuk bunuh diri. Jika Anda memiliki pikiran untuk bunuh diri, segera mencari bantuan dengan menghubungi psikolog atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tanda peringatan bunuh diri, segera hubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes 021-500-454, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Tri Indah, perempuan yang kini berusia 29 tahun, itu, masih mengingat jelas salah satu titik terendah dan tergelap dalam hidupnya pada 2019 silam. Ia mengendarai sepeda motor dengan tatapan kosong melewati sepanjang jalan dekat Pantai Seminyak, Bali. Benaknya berkali-kali mendiktenya untuk mengakhiri hidup. “Mati lebih enak kali ya,” batin Tri waktu itu.
Di kala masa sulit itu Tri kerap menyakiti dirinya sendiri. Pikirannya kalut di tengah masalah pekerjaan bergaji rendah, masalah keluarga, serta pertemanan. Seorang teman karib yang suatu waktu mengetahui tindakan Tri menyakiti diri sendiri lekas memaksa Tri untuk memperoleh bantuan psikiater. “Kebetulan aku punya BPJS waktu itu, kondisi ekonomi juga masih sulit jadi disarankan memakai BPJS sama teman,” ucap Tri Indah kepada reporter detikX.
Tri yang berupaya menolong dirinya sendiri segera bergegas ke klinik fasilitas kesehatan tingkat satu untuk meminta rujukan ke poliklinik jiwa di rumah sakit terdekat. Tri tak menjelaskan rinci kepada dokter umum di klinik tersebut tentang keluhan gangguan mental yang ia hadapi karena merasa tak perlu. Ia hendak bercerita lengkap ketika berhadapan dengan psikiater nantinya. Surat rujukan pun ia dapatkan.
Namun, ketika akhirnya bertemu dengan psikiater, hasilnya tak seperti yang ia bayangkan. Sesi konsultasi hanya berjalan selama sepuluh menit. Dokter tak banyak bertanya dan meresepkan obat kepada Tri. Tri yang waktu itu merasa belum stabil dan pertama kali ke psikiater hanya bisa menerima resep itu. Selama sesi itu Tri sempat menceritakan bagaimana ia kehilangan gairah hidup dan ada tendensi ingin melukai diri sendiri.
“Setelah menerima obat itu aku nggak pernah tahu didiagnosa apa, apakah aku depresi, apakah aku punya gangguan kecemasan atau bipolar, itu nggak pernah tahu. Tapi dikasih obat yang satu untuk tidur yang satu nggak tahu obat untuk apa, karena penjelasannya memang nggak jelas,” tutur Tri.
Tri pun mencoba mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Alhasil Tri merasa mengantuk sepanjang hari, padahal ia harus tetap bekerja. Perutnya terasa mual dan kepalanya kerap pusing. Ia baru ingat dokter tak menjelaskan efek sampingnya. Akhirnya Tri berinisiatif mencari kegunaan jenis obat satunya yang belum dijelaskan oleh dokter. Di internet disebutkan obat tersebut umumnya dikonsumsi oleh orang dengan skizofrenia.

Ilustrasi kasus bunuh diri
Foto: Thinkstock
“Memangnya aku punya skizofrenia? Kok bisa, sih, dikasih obat itu? Padahal kan ngobrolnya cuma 10 menit saja sama psikiater ini, dan psikiater ini seperti nggak ngeliat gejalanya. Dia juga nggak dengar cerita lengkapku bagaimana,” keluh Tri.
Selanjutnya ia memilih terapi konseling gratis dengan seorang psikolog yang disediakan oleh sebuah lembaga sosial. Setelah memperoleh bantuan, kini kondisi Tri jauh lebih baik dan ia masih terus meneruskan terapinya hingga sekarang di luar negeri ditanggung tempat ia kini bekerja.
Orang yang melakukan percobaan bunuh diri itu tidak sembarangan. Itu bukan cuma iseng saja. Melainkan sudah mengalami stres dan suffering psikologis maupun fisik."
Tri tak pernah mengetahui, bahwa jika sejak awal ia menyebutkan pikiran dan tindakan yang mengarah ke upaya bunuh diri, kemungkinan ia tak bisa bertemu dengan psikiater dan tak lolos administrasi BPJS.
Selain Tri, Helia, bukan nama sebenarnya, pernah menjumpai adanya kesulitan akses layanan kesehatan untuk penyintas bunuh diri. Helia pernah mengantar seorang pemuda asing dengan tangan berlumuran darah menuju salah satu UGD rumah sakit di Lampung.BPJS milik pemuda itu ditolak oleh bagian administrasi rumah sakit karena Helia terlanjur mengaku bahwa luka di tangan pemuda tersebut akibat dari percobaan bunuh diri. Hanya ada uang seratus ribu di dompet pemuda tersebut, sedangkan biaya yang mesti dibayar dan senilai lima juta rupiah. Padahal, lembar administrasi mesti segera ditandatangani agar pemuda itu lekas memperoleh tindakan medis. Helia saat itu juga tak memiliki uang sejumlah yang dibutuhkan tersebut.
Akhir cerita, untungnya adik dari pemuda tersebut sudah sempat dihubungi dan datang untuk segera mengurus administrasi UGD. Pemuda itu selamat dan bisa kembali pulang.
Kisah Tri maupun pemuda asal Lampung itu memang kerap terjadi pada penyintas bunuh diri yang mengakses layanan kesehatan. Hal ini diamini oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wahyu Nhira Utami. Nhira mengatakan para psikiater dan psikolog klinis yang ingin membuka akses BPJS pada pasien yang terindikasi memiliki pemikiran atau percobaan bunuh diri umumnya tak mencantumkan gejala bunuh diri agar tetap bisa memenuhi syarat layanan BPJS.
“Memoles itu dalam artian gini, bukan yang ditulis diagnosanya upaya bunuh diri, tapi yang ditulis adalah misalnya episode depresi berat atau gangguan psikotik, misalnya gitu. Padahal sebenarnya penyebab langsung dia masuk itu bukan bukan secara langsung gangguan-gangguan itu gitu, tapi ada tindakan bunuh dirinya,” terang Nhira melalui zoom kepada reporter detikX.
Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Vensya Sitohang mengakui bahwa penyebab bunuh diri kompleks dan multifaktor. Pemikiran bunuh diri merupakan indikasi adanya luka psikologis. Vensya mengatakan Kemenkes kini memang berupaya mengadvokasi bersama pakar maupun organisasi agar ada revisi perpres terkait BPJS.
“Sampai saat ini tentunya masih berjuang bagaimana meyakinkan bahwa itu bukan dikehendaki seseorang gitu untuk bunuh diri, itu bukan jalan keluarnya seseorang, tapi memang orang yang mencari pertolongan yang memang harus didengar. Mudah-mudahan tentunya ada jalan keluar, ada kesepakatan untuk ini bisa ditanggung oleh pemerintah,” jelas Vensya.
Selain itu, menurutnya, jika nantinya BPJS menanggung perawatan terkait bunuh diri, dampaknya bisa dilakukan pengobatan secepatnya maupun pencegahan sejak dini. Pencatatan kejadian pun bisa sekaligus dilakukan.
Menurut Pasal 52 ayat (1) huruf i dan j Perpres 82/2018 yang telah diperbarui lewat Perpres No.64 Tahun 2020 menyebutkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: (i) gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; (j) gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Alhasil, BPJS Kesehatan hingga saat ini tidak menanggung biaya perawatan yang terkait bunuh diri. Dimintai tanggapan terkait ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto membenarkan bahwa perawatan terkait bunuh diri tak ditanggung BPJS hingga sekarang.
“Sampai dengan saat ini, Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 mengatur gangguan kesehatan akibat perbuatan menyakiti diri termasuk manfaat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Program JKN,” tulisnya pada pesan singkat.
Fenomena Gunung Es
Sekjen IPK Indonesia, Wahyu Nhira Utami maupun Keswa Kemenkes Vensya Sitohang sepakat jika pencatatan bunuh diri masih minim di Indonesia. Diperkirakan ini merupakan fenomena gunung es, karena banyak kejadian underreporting.
Penyebab utamanya, bunuh diri masih dianggap aib oleh keluarga terkait sehingga kerap membuat keluarga menyamarkan penyebab kematian korban. Oleh sebab itu, untuk mengurangi stigma, kini Kemenkes tengah menggalakan program kesehatan mental mencakup pencegahan bunuh diri yang melibatkan masyarakat desa mulai dari RT hingga puskesmas serta terintegrasi dengan layanan kesehatan lainnya.

Ilustrasi orang sedang depresi
Foto: iStock
Untuk sekarang, Kemenkes menyiagakan hotline dan bantuan psikososial di beberapa rumah sakit jiwa salah satunya untuk penanganan dan pencegahan bunuh diri. Di antaranya RSJ Amino Gondohutomo Semarang, RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, RSJ Soeharto Heerdjan Jakarta, RSJ Prof Dr Soerojo Magelang, dan RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang.
Pendiri Asosiasi Pencegahan Bunuh Diri Indonesia (INASP) Dr. Sandersan Onnie, turut menyayangkan minimnya pencatatan dan penelitian menyoal bunuh diri di Indonesia. Keduanya penting dilakukan untuk mengetahui keadaan sebenarnya dan menciptakan sistem kesehatan penanganan bunuh diri yang presisi di Indonesia. Sebab, tak boleh sembarangan hanya mengutip dari penelitian luar negeri.
“Jadi orang yang memiliki jejak atau melakukan percobaan bunuh diri, itu nggak bisa sembarangan dikasih terapi. Bahkan ada penelitian yang menunjukkan bahwa kalau kita sembarangan kasih terapi, itu malah bisa lebih membahayakan orang tersebut. Jadi karena kita kurang penelitian, kita belum bisa inform kebijakan (yang tepat). Harus mulai dari penelitian,” jelas Sandersan.
Di sisi lain, menurutnya ketika data yang sebenarnya belum terungkap, akibatnya terjadi under-resourcing. “Kita tahu bahwa dari kementerian kesehatan, banyak kebijakan mereka itu berdasarkan health economics. Ekonomi kesehatan. Dan menurut saya itu bagus sekali. Tapi salah satu akibatnya, kalau misalnya ada satu masalah, ada satu penyakit yang angkanya rendah, maka sumber dayanya akan sama-sama rendah,” kata pria yang akrab disapa Sandy tersebut.
Menurutnya inilah alasan kenapa hingga kini BPJS belum meng-cover bunuh diri. Pemerintah tak ingin terbebani dengan seseorang yang dianggap sengaja menyakiti diri sendiri. “Kita tahu bahwa zaman dulu pemikirannya, orang itu menyakiti diri sendiri, ngapain harus membebani bangsa? Tapi banyak data juga menunjukkan bahwa orang yang melakukan percobaan bunuh diri itu tidak sembarangan. Itu bukan cuma iseng saja. Melainkan sudah mengalami stres dan suffering psikologis maupun fisik, karena banyak orang bunuh diri (juga bisa) karena (sedang berjuang dari) penyakit kronis,” tandas Sandy.
Reporter: Ani Mardatila
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Irwan Nugroho