Foto : Ketua MK Anwar Usman dalam jumpa pers di gedung MK, Senin (23/10/2023). Andhika Prasetia/detikcom
Rabu, 08 November 2023“Pak Ketua, kok sekarang hadir? Kalau begitu, apresiasi saya tentang Ketua seorang negarawan saya cabut. Pak Ketua kenegarawanannya masih tipis.”
Demikian hakim Arief Hidayat mengkritik Anwar Usman di hadapan hadirin rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 21 September 2023. Pernyataan Arief itu dituturkan oleh sumber detikX di Mahkamah Konstitusi.
Itu hari ketika Anwar diduga "meloloskan" keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai kandidat wapres pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tanpa putusan kunci itu, Gibran tak akan bisa maju karena tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun.
Sifat kenegarawanan yang dibicarakan Arief maksudnya adalah menghindari benturan kepentingan dalam penanganan perkara. Anwar jauh hari diambil sumpahnya sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi, yang pada akhirnya menjadi kakak iparnya.
Baca Juga : Semburat Tersangka Baru Korupsi Hazmat

Ketua MK Anwar Usman saat menghadiri sidang Majelis Kehormatan MK sebagai hakim terlapor, Jumat (3/11/2023).
Foto : Ari Saputra/detikcom
Buntutnya, Anwar dilaporkan oleh sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran etik. Ada 16 laporan soal Anwar yang masuk ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Buat saya, dua hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams, lebih banyak ewuh-pakewuh (tidak enakan)-nya terhadap situasi politik pilpres.”
Dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Namun sanksinya justru dinilai ringan oleh para ahli hukum tata negara, yaitu sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Setelah keluarnya putusan itu, Anwar masih berstatus hakim konstitusi meski dihapus haknya dari mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK dan dilarang terlibat dalam uji sengketa pemilu.
Hanya satu dari tiga anggota Majelis Kehormatan MK yang menulis dissenting opinion (pendapat berbeda), yaitu Bintan R Saragih, dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, yang sebelumnya 35 tahun mengajar di Universitas Indonesia. Menurutnya, Anwar mestinya dipecat tidak dengan hormat dari MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sanksi terhadap ‘pelanggaran berat’ hanya ‘pemberhentian tidak dengan hormat’ dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK,” tulis Bintan dalam dissenting opinion-nya.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti menilai putusan Majelis Kehormatan MK mengecewakan dan sok mencari jalan tengah. Menurutnya, banyak pertimbangan MKMK yang sifatnya politis dan mengedepankan argumen nonhukum, alih-alih tunduk pada aturan hukum.
“Buat saya, dua hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams, lebih banyak ewuh-pakewuh (tidak enakan)-nya terhadap situasi politik pilpres. Karena kalau pertimbangannya murni hukum, yang benar itu seperti yang disampaikan oleh Pak Bintan Saragih. Kenapa Pak Bintan bisa memutus seperti itu, sementara dua lainnya nggak bisa? Artinya, ada persoalan lain yang mereka pertimbangkan,” terang Bivitri melalui sambungan telepon kepada reporter detikX.
Sesuai Pasal 41 Peraturan MK 1/2003 tentang Majelis Kehormatan MK, tidak ada klausul sanksi terkait ‘pelanggaran etik berat’. Adanya hanya teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Terhadap hal ini, Jimly Asshiddiqie berdalih menyetop Anwar dari posisi ketua adalah strategi supaya putusannya dapat berlaku segera tanpa disela oleh majelis banding.
Namun, kata Bivitri, masih ada faktor ketidakpastian, Anwar belum tentu mengajukan banding. Justru, jika Anwar dipecat, akan mendukung MK yang progresif dan mempercepat proses hukum selanjutnya yang mungkin berlangsung di MK.
“Yang perlu kita garis bawahi, MKMK mengakui ada benturan kepentingan. Benturan kepentingan itu sebenarnya sebuah pelanggaran yang sangat berat, bahkan di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, putusan bisa batal karena ada benturan kepentingan. Nah, nggak logis ketika benturan kepentingannya ditemukan tetapi sanksinya serendah itu,” jelas Bivitri.

Koalisi Rakyat Kawal MK saat menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta, terkait putusan MK soal ambang batas usia capres/cawapres, Rabu (1/11/2023).
Foto : Ari Saputra/detikcom
Salah satu kesimpulan Majelis Kehormatan MK berbunyi sebagai berikut: Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Sayangnya, Majelis Kehormatan MK tidak menyebutkan dalam risalah putusan, bukti penyelidikannya terhadap intervensi pihak luar selain dari laporan investigasi media. Padahal persoalan ini menjadi karakteristik kunci bahwa pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman luar biasa serius, yakni lembaga tinggi negara seperti MK bisa ‘disetir’ pihak luar yang berkepentingan.
“Apa yang dilakukan Anwar Usman meneguhkan banyak temuan yang mengindikasikan MK telah tersandera, atau court captured, oleh kepentingan oligarki,” ujar Violla Reininda, Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia sekaligus perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), kepada reporter detikX. CALS, yang terdiri atas 15 akademisi hukum, adalah salah satu pelapor yang menggugat Anwar Usman.
Menurut Violla, Anwar membiarkan lembaga MK menjadi alat politik pragmatis, terbukti dengan ia tidak mengundurkan diri dari penanganan Perkara 90 terkait usia Gibran sebagai cawapres. Hingga kini, Anwar kukuh dirinya tak bersalah. Dari pemeriksaan, Majelis Kehormatan MK menemukan bahwa Anwar tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.
Anwar bahkan menanggapi pencopotannya sebagai Ketua MK dengan mengatakan jabatan milik Allah. “Ya iyalah, jabatan milik Allah,” kata Anwar Usman.
Anwar juga merasa difitnah oleh Majelis Kehormatan MK. "Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Guru besar hukum acara pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan intervensi pihak luar yang sejauh ini disinyalir hubungannya dengan kakak ipar Anwar dan bapak Gibran, yakni Presiden Jokowi. Ini memungkinkan orang-orang ini dijerat Pasal 22 Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Hukumannya pidana penjara 2-12 tahun.
“Kalau secara kasatmata, kan kelihatan tho yang terjadi nepotisme. Tapi bagaimana membuktikan, hal itu yang sulit dan perlu waktu. Perlu ada pembuktian materiil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya pembicaraan via telepon atau dokumen elektronik. Ini akan sulit karena, selain komunikasinya kemungkinan sangat rahasia, KPK pasti terbentur kekuasaan (mengingat struktur KPK di bawah presiden). Kalau negara dan oligarkinya terlalu kuat, sulit,” terang Hibnu kepada reporter detikX.
Di kalangan staf Mahkamah Konstitusi sendiri, ihwal intervensi pihak luar belum banyak terungkap. Yang ada hanya cerita tentang lobi-lobi internal, bagaimana para hakim MK diduga ‘didekati’ oleh Anwar Usman.
Ini sehubungan dengan keganjilan-keganjilan yang berkaitan dengan hukum acara, dinamika, dan mekanisme pengambilan putusan dalam forum RPH, sebagaimana dituangkan dalam dissenting opinion beberapa hakim, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Aturan usia capres-cawapres sesungguhnya telah diketok sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy saat para hakim MK, tanpa Anwar Usman, membahas perkara dengan muatan permohonan serupa, yaitu Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Artinya, MK tidak dapat menentukan batas usia capres dan cawapres. Itu kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR, DPD, dan pemerintah.
Saldi Isra, misalnya, kemudian menyebut Putusan 90 di luar akal sehat. Sebab, beberapa hakim yang menolak Perkara 29-51-55 ‘dalam sekelebat’ berubah pandangan dalam RPH berikutnya yang dihadiri Anwar Usman pada 21 September 2023, yang produknya adalah amar putusan yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun nyalon asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Sumber detikX di MK mengaku melihat gestur ketakutan di beberapa hakim yang diduga dilobi oleh Anwar Usman. Ia juga menduga kehadiran Anwar di sidang Perkara 90 untuk membuat hakim-hakim yang dilobi rikuh.
“Ada faktor X yang mereka takutkan, nggak tahu apa. Bisa takut kehilangan jabatan, bisa takut mati,” ujarnya. Namun, tambahnya, kursi hakim MK yang ‘empuk sekali’, alias gaji besar dan fasilitas hampir setara menteri, memang tak dimungkiri menguji integritas para hakim.
Namun, dalam temuan Majelis Kehormatan MK, tidak ada sedikit pun penyebutan tentang lobi-lobi Anwar ataupun ancaman kepada para hakim. Majelis Kehormatan MK hanya menyebut soal kebiasaan saling mempengaruhi hakim dalam penentuan sikap dan budaya kerja yang ewuh-pakewuh yang menyebabkan prinsip kesetaraan di antara hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi.
Saat ini, setelah keluarnya putusan MKMK, proses politik internal MK akan menentukan apakah kerusakan di MK bisa diperbaiki dan MK dapat merebut kembali kepercayaan publik. Sumber detikX mengungkapkan adanya desakan sebagian pihak di dalam MK agar Anwar Usman segera mundur dan hengkang dari MK. Menurut Bivitri Susanti, jika kalangan internal MK kompak, bukan tidak mungkin MK bergerak ke arah progresif.
Reporter: Alya Nurbaiti, Fajar Yusuf Rasdianto, Rahmat Khairurizqi (magang)
Penulis: Alya Nurbaiti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban