Ilustrasi : Edi Wahyono
Kamis, 31 Agustus 2023Seusai rapat di kantor Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan pada pertengahan November 2022, Rokhmin Dahuri langsung menemui Megawati Soekarnoputri di ruangannya. Kepada Mega, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu meminta restu untuk maju menjadi calon anggota DPR RI. Mega merestui niat itu. Sebab, sudah lama Presiden ke-5 Republik Indonesia ini berencana meminta Rokhmin kelak mewakili PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI.
“Jadi istilahnya, pucuk dicita, ulam pun tiba,” kenang Rokhmin kepada reporter detikX pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Dalam pertemuan bersama Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut, Rokhmin mengaku sudah siap kembali mengemban jabatan publik setelah 13 tahun menghirup udara bebas. Rokhmin pernah merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran kasus korupsi dana nonbujeter saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2002-2004.
Pada 10 November 2009, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Rokhmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Dia divonis bersalah karena mengumpulkan dana sumbangan dari berbagai pihak senilai Rp 31 miliar dan membagi-bagikannya kepada sekitar 14 ribu penerima. Total kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan Rp 15 miliar.
Bagi Rokhmin saat itu—dan masih sampai sekarang—pemidanaannya amat kental motif politik. Kala itu, kata Rokhmin, hampir semua menteri nonpartai di era Megawati dijebloskan ke penjara. Dua di antaranya mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar dan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi. Rokhmin bahkan menjadi menteri era Megawati pertama yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Megawati membentuk lembaga antirasuah itu pada 23 Desember 2003. Rokhmin dibui pada 30 November 2007 dan dibebaskan pada 25 November 2009.
“Itu masa-masa yang aroma yang politiknya kuat sekali,” kata Rokhmin.

Sejumlah petinggi PDI Perjuangan saat mendaftarkan bakal calon legislatif di gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Foto : Grandyos Zafna/detikcom
Setelah bebas, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan ini mengaku kerap diminta kembali mengemban jabatan publik. Tapi Rokhmin selalu menolak. Baru tahun lalu, setelah berbicara dengan sejumlah nelayan di desa kelahirannya di Cirebon, Rokhmin merasa perlu kembali berlaga di kancah politik. Rokhmin bilang para nelayan mengeluhkan terkait sulitnya mencari ikan dan sejumlah problematika kelautan.
Tapi bagaimana masyarakat memberikan tanggapan kalau mereka tidak menampilkan daftar riwayat hidup bakal calon legislatif?”
““Saya kan banyak menjumpai kehidupan ini kan, aduh, kalau saya punya power, kayaknya impact positifnya jadi lebih ini (besar), ya,” ujarnya.
Sekarang nama Rokhmin telah tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang dirilis Komisi Pemilihan Umum. Rokhmin diusung PDI Perjuangan untuk maju dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII. Daerah itu mencakup wilayah Cirebon, Kota Cirebon, dan Indramayu, yang merupakan kampung halaman Rokhmin.
Secara administratif, Rokhmin mengaku sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta KPU. Dia juga telah mengumumkan secara langsung kepada media massa bahwa dirinya adalah mantan terpidana korupsi. Dalam Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023, mantan narapidana diwajibkan melampirkan bukti pernyataannya sebagai mantan narapidana, baik melalui media massa cetak, daring, maupun spanduk atau baliho.
“Bukti-buktinya sudah dikirim ke KPU, maka dari itu memenuhi syarat,” tegas Rokhmin.
Selain Rokhmin, mantan terpidana korupsi yang juga maju sebagai bakal calon legislatif adalah Rahudman Harahap. Rahudman terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama kasus korupsi tunjangan aparat desa saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2004-2006. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,59 miliar. Lantaran kasus ini, Rahudman harus duduk di kursi pesakitan sejak 2013 hingga 2017.
Setelah itu, Rahudman harus kembali berhadapan dengan perkara hukum lantaran kasus korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir Rp 185 miliar. Rahudman sempat dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan tingkat pertama. Namun jaksa mengajukan kasasi sehingga Rahudman divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahudman kemudian mengajukan peninjauan kembali. Oleh Mahkamah Agung, Rahudman dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dan akhirnya terbebas dari hukuman penjara.
Kepada reporter detikX, Rahudman mengaku semua perjalanan politiknya itu telah membuatnya banyak berubah. Belakangan, setelah bebas dari penjara, Rahudman mengaku lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan dan bersosialisasi dengan masyarakat. Dia mengaku kerap berkunjung ke masyarakat Medan hanya untuk sekadar menghadiri pesta pernikahan atau memberikan bantuan.
Itu, menurut Rahudman, cukup sebagai modal sosial untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Pada 2024 nanti, Rahudman bakal maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Dapil Sumatera Utara I. Semua persyaratan administratif yang diminta KPU, kata Rahudman, sudah dipenuhi, termasuk pengumuman terhadap media massa bahwa dirinya adalah mantan terpidana kasus korupsi.
“Di salah satu media massa cetak seperti yang diminta KPU yang terbit di Medan, koran lokal,” kata Rahudman kepada reporter detikX pada Senin, 28 Agustus 2023.
Anehnya, meski sudah mengakui sendiri sebagai mantan terpidana korupsi, Rahudman justru tidak masuk dalam daftar 52 nama bakal caleg DPR RI mantan terpidana yang diumumkan KPU pada Ahad, 27 Agustus lalu. Nama Rahudman hanya masuk dalam daftar 9 nama bacaleg mantan terpidana korupsi yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW). Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU Idham Holik belum menjawab pertanyaan reporter detikX terkait hilangnya nama Rahudman dalam daftar nama mantan narapidana yang dirilis KPU.
Idham hanya pernah bilang nama-nama yang masuk dalam daftar 52 mantan terpidana itu sudah sesuai dengan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan ini merupakan hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam amar putusannya, MK mengamanatkan bahwa KPU perlu mengumumkan nama-nama mantan narapidana yang pernah menjalani masa hukuman 5 tahun penjara.
“Dan bisa jadi, salah satunya adalah mantan terpidana korupsi,” tutur Idham saat dihubungi reporter detikX pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Dalam pengumumannya, KPU tidak menyebutkan secara gamblang siapa saja dari nama mantan terpidana yang dirilis itu yang merupakan terpidana korupsi. Namun, berdasarkan penelusuran detikX, dari 52 nama mantan terpidana yang dirilis KPU itu, ada sedikitnya 31 orang yang merupakan terpidana korupsi. Ditambah satu nama, yakni Rahudman Harahap, yang dirilis oleh ICW, sehingga total ada 32 nama mantan terpidana korupsi yang nantinya bakal maju sebagai caleg DPR pada Pemilu 2024.
Dari 31 nama itu, paling banyak mencalonkan melalui Partai Golkar dengan total 8 bacaleg. Disusul Partai NasDem dengan 6 nama, kemudian PKB dan PDI Perjuangan dengan masing-masing 4 nama. Sisanya, ada Partai Demokrat 3 nama, Partai Hanura 3 nama, serta PPP, Gerindra, dan PAN masing-masing 1 nama.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan situasi yang terjadi sekarang ini berbeda dengan Pemilu 2019. Saat itu, kata Kurnia, dari total 81 nama yang mendaftar sebagai caleg, tidak ada satu pun yang berani maju sebagai caleg anggota DPR RI.
Situasi ini, kata Kurnia, berbahaya bagi komitmen pemberantasan korupsi. Apalagi, sekarang, KPU juga tidak menyertakan daftar riwayat hidup para mantan terpidana korupsi. Di laman resminya, KPU hanya menyematkan kolom tanggapan bagi masyarakat yang ingin memberikan komentar terhadap nama-nama calon yang kini sudah tercatat dalam DCS.
“Tapi bagaimana masyarakat memberikan tanggapan kalau mereka tidak menampilkan daftar riwayat hidup bakal calon legislatif?” tegas Kurnia saat berbincang dengan reporter detikX pekan lalu.
Tim detikX telah berupaya menghubungi sejumlah petinggi partai yang beberapa bacalegnya pernah menjadi terpidana korupsi. Dari delapan partai yang nama bacalegnya merupakan mantan terpidana korupsi, hanya tiga di antaranya yang menjawab permohonan wawancara detikX. Salah satunya Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim. Hermawi mengatakan keputusan mencalonkan mantan terpidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah petinggi Partai Nasdem saat resmi mendaftarkan calon legislatif ke KPU, Kamis (11/5/2023).
Foto : Anggi/detikcom
Partai NasDem, kata Hermawi, juga mencoba menghormati hak politik mantan terpidana tersebut. “Setiap orang punya masa lalu masing-masing, tapi kita harus tetap menghormati setiap warga negara dengan hak dan kewajiban masing-masing,” tulis Hermawi melalui pesan singkat pada Senin, 28 Agustus lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan keputusan partainya mencalonkan mantan terpidana korupsi sebagai anggota legislatif bukanlah tanpa perhitungan. PKB sudah melakukan uji kelayakan dan kepantasan kepada semua bacalegnya, termasuk mereka yang terpidana korupsi. Para bacaleg PKB diuji kelayakan dan kepantasannya oleh satu pihak internal dan dua pihak eksternal. Pihak eksternal ini berasal dari pelbagai latar belakang, termasuk akademisi, lembaga survei, budayawan, bahkan staf khusus wakil presiden.
Artinya, kata Jazilul, semua bacaleg PKB, termasuk yang mantan terpidana korupsi, sudah memenuhi standar etik dan hukum yang diramu dalam internal PKB. Mereka juga dianggap memiliki jaringan yang luas serta jasa kepada masyarakat kendati pernah menjadi terpidana korupsi.
“Kemudian kami berindikasi kasusnya, karena di kita ini kan ada kasus-kasus yang di mana misalkan kejadiannya itu ada rekayasanya, kan kelihatan,” tutur Jazilul kepada reporter detikX.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan partainya tidak bisa melarang mantan terpidana korupsi mengajukan diri sebagai bacaleg selama sudah memenuhi ketentuan undang-undang. Apabila sudah terbebas dari hukuman pidana dan memenuhi persyaratan sebagai bacaleg, mereka dipersilakan maju menjadi bacaleg. Sebab, mereka juga telah menjalani hukuman yang didakwakan dan dinyatakan bebas berdasarkan putusan pengadilan.
“Sebagaimana ada di undang-undang, tujuan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan,” tutur Habiburokhman pekan lalu. “Jadi, kalau memang sudah bebas dan sudah memenuhi ketentuan pemasyarakatan, ya monggo.”
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban