Spotlight

Jerat UU ITE Kasus ‘Otak Udang’ di Karimunjawa

Warga Karimunjawa digenangi dampak buruk akibat limbah tambak udang ilegal. Malang tak berhenti di sana. Kini, salah satu warganya dijerat UU ITE karena mengkritik keberadaan tambak ilegal.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 16 Agustus 2023

Siang itu langit cerah, tak ada amukan gelombang, angin berembus sewajarnya. Kapal Bahari Express, yang berangkat dari Jepara, melaju membelah laut tanpa hambatan menuju Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Kapal itu membawa penduduk lokal dan wisatawan. Salah satu di antara mereka ialah Daniel Frits Maurits Tangkilisan atau kerap disapa Daniel.

Di sudut kapal, Daniel tampak gelisah. Maklum, semenjak beberapa hari sebelumnya, ia rutin mendapat teror dan ancaman. Karena itu, dalam kepulangannya kali ini, ia sengaja mengajak seorang rekannya yang bernama Datang.

“Daniel ini kan tidak pernah pulang bareng dengan saya. Makanya saya agak bertanya, ada apa? Ternyata dia (Daniel) mengaku diancam oleh yang bersangkutan (Ridwan)," ucap Datang saat berbincang dengan reporter detikX.

Firasat Daniel benar. Saat melintasi gerbang Pelabuhan Karimunjawa, di tengah kerumunan orang, tiga orang laki-laki menghampiri Daniel. Salah satu di antara mereka ialah Ridwan. Mereka langsung berusaha memegang tubuh Daniel. Daniel sempat mengelak, seseorang yang datang bersama Ridwan berhasil memiting leher Daniel.

"Seperti yang dikhawatirkan Daniel, benar terjadi (intimidasi dan kekerasan) di depan umum di dalam kawasan Pelabuhan Karimunjawa," jelas Datang, yang saat itu berada di samping Daniel.

Ridwan dan rekan-rekannya, memaksa Daniel mengakui salah satu komentarnya di sebuah unggahan Facebook dimaksudkan untuk menghina masyarakat Karimunjawa secara keseluruhan. Daniel mengelak. Di komentar itu, ia bahkan tidak menyebut nama Karimunjawa maupun masyarakat tertentu secara spesifik. Namun penjelasan itu tak digubris. Ketiga orang tersebut tetap ngotot memaksa dan mengintimidasi Daniel dengan nada suara yang ditinggikan.

Keributan yang berlangsung hampir 15 menit itu akhirnya mereda setelah ditengahi Datang. Menurutnya, ketiga orang yang melakukan intimidasi dan kekerasan tersebut adalah para pendukung keberadaan tambak udang ilegal di Karimunjawa.

Daniel menerima surat panggilan dari kepolisian pada, Senin (3/4/2023). Surat tersebut bertanda tangan 27 Maret, tetapi baru diterima pada bulan berikutnya.
Foto : Dok. Istimewa

Awal Mula Masalah Otak Udang

Daniel mengaku jatuh cinta pada keindahan alam dan kearifan lokal masyarakat Karimunjawa. Alasan itulah yang membuatnya menetap di Karimunjawa. Pria lulusan Universitas Indonesia ini dalam kesehariannya bekerja sebagai staf pengelola penginapan dan wisata di Karimunjawa. Selain itu, ia mendedikasikan dirinya untuk mengajar anak-anak usia sekolah di sana.

Bersama warga Karimunjawa yang lain, Daniel turut aktif menentang keberadaan tambak udang ilegal di wilayah tersebut. Berhektare-hektare tambak ilegal itu mulai marak pada 2017. Para pengusaha dari luar pulau dituding sebagai biang keladinya.

Jujur, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa.”

Tambak ilegal terbukti mencemari perairan sekitar Karimunjawa. Limbah tambak yang dibuang bebas ke laut mematikan mata pencaharian warga, yaitu tanaman rumput laut. Tak hanya itu, limbah pakan udang yang tercecer mengakibatkan tumbuhnya lumut sutra di perairan. Lumut itu diklaim memiliki dampak buruk terhadap ekosistem perairan. Berbagai biota laut dilaporkan turut mati karenanya.

Limbah pakan udang juga mengakibatkan bau menyengat di pantai-panti Kepulauan Karimunjawa. Bahkan warga dan wisatawan yang berenang di sana juga disebut mengalami gatal-gatal.

Pada 12 November 2022, di laman Facebooknya, Daniel mengunggah video kondisi salah satu pantai di Karimunjawa yang sudah tercemar. Video itu memperoleh banyak respons dan dukungan. Ia sempat membalas salah satu komentar sambil menyebut “masyarakat otak udang” untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Namun Daniel tidak pernah menulis spesifik masyarakat yang dimaksud. Ia juga mengaku tidak bermaksud untuk menyerang suku, agama, ras, dan budaya mana pun.

Pada 17 November 2022, Daniel mulai mendapat ancaman dan intimidasi atas unggahannya tersebut. Ancaman itu datang dari Ridwan, salah satu warga Karimunjawa. Menurut warga, belakangan diketahui Ridwan berafiliasi dengan para petambak serta mendukung keberadaan tambak udang ilegal tersebut.

Ancaman itu dikirim melalui pesan WhatsApp. Ridwan mengintimidasi dan menyebut Daniel sebagai pendatang yang tidak pantas mengatasnamakan diri sebagai warga Karimunjawa. Ridwan meminta Daniel segera menemuinya. Jika tidak, Daniel akan dijemput paksa oleh Ridwan.

"Kalau kamu nggak berani keluar, tak jemput kamu. Banci lo Daniel," tulis Ridwan dalam tangkapan layar perbincangan WhatsApp yang diperoleh detikX.

detikX berupaya melacak nomor dalam tangkapan layar tersebut. Sayang, nomor tersebut tidak aktif lagi. Namun, di aplikasi GetContact, nomor itu ditandai sebagai milik Ridwan, warga Karimunjawa.

Tak hanya itu, pada 26 November 2022, Ridwan, bersama HYN dan TK mencegat Daniel di Pelabuhan Karimunjawa. Pencegatan itu juga disertai intimidasi dan upaya kekerasan fisik terhadap Daniel.

Dijerat UU ITE

Tanpa somasi sebelumnya, Daniel menerima surat pemanggilan polisi tertanggal 27 Maret 2023 sebagai terlapor. Rupanya unggahan Daniel di Facebook dilaporkan oleh Ridwan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di surat tersebut, Daniel dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, akhirnya pada 6 Juni lalu, Daniel menerima surat penetapan tersangka.

Kepada reporter detikX, Daniel mengaku terkejut dan sedikit tertekan atas penetapan tersangka itu. Menurutnya, tidak ada warga yang mempermasalahkan unggahan tersebut. Kecuali segelintir orang yang memang mendukung tambak.

"Masyarakat justru dukung saya. Mereka kumpulkan tanda tangan dukungan," ucap Daniel kepada reporter detikX.

Daniel mengatakan perkara yang menjerat dirinya sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi dan pekerjaannya. Terlebih, sudah dua kali, satu-satunya handphone yang ia miliki hendak disita kepolisian. Ia mengaku tak bisa menyerahkan smartphone tersebut. Daniel membutuhkan perangkat itu untuk menjalankan pekerjaannya. Adapun untuk membeli ponsel baru, ia harus mengeluarkan biaya ekstra. Bagi Daniel, hal itu akan sangat menyulitkannya.

Di sisi lain, perkara hukum yang sedang ia hadapi membutuhkan biaya yang tak sedikit juga. Untuk sekadar satu kali perjalanan laut pergi-pulang menuju Polres Jepara, ia harus merogoh kocek Rp 400 ribu. Terlebih, semenjak ditetapkan tersangka, Daniel dikenai wajib lapor ke Polres Jepara tiap minggu. Beruntung, sejumlah warga dan aliansi masyarakat sipil turut membantu meringankan biaya mengurus perkara tersebut.

Sebelumnya pernah diadakan upaya mediasi. Namun pihak pelapor ngotot kasus tetap dilanjutkan. Menurut Daniel, pelapor, yakni Ridwan, sempat menemuinya lagi dan berjanji akan mencabut laporan itu. Sayangnya, hingga hari ini, janji tersebut belum ditepati.

Salah satu tokoh masyarakat Karimunjawa, Bambang Zakaria, mengatakan laporan yang dibuat Ridwan sama sekali tak mewakili keinginan warga Karimunjawa. Menurutnya, warga Karimunjawa sudah memahami bahwa yang dikritik oleh Daniel di unggahan Facebook adalah para pengusaha tambak ilegal, bukan penduduk Karimunjawa. Bahkan warga justru berpihak pada Daniel.

"Laporan itu dipaksakan," ucap Bambang kepada reporter detikX.

Menurut Bambang, segelintir pihak yang terafiliasi dengan tambak sengaja menyasar Daniel karena dipandang paling mudah dipojokkan sebagai pendatang.

Baru-baru ini, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengambil kebijakan menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, dalam peraturan daerah tentang RTRW yang baru 2022-2042, dijelaskan bahwa keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodasi, sehingga pemerintah mengambil kebijakan melakukan penutupan.

Menurut Edy, adanya tambak udang di Karimunjawa telah memberikan dampak, khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa. Karena itu, pemerintah mengambil langkah segera melakukan penutupan. Dari catatannya, saat ini, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang berdiri sejak 2016.

“Jujur, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” ujar Edy dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tak Terima Pengusaha Tambak Udang Diejek

Saat dihubungi reporter detikX, Ridwan mengaku membuat laporan itu mewakili Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu. Komunitas itu baru ia bentuk, jauh setelah unggahan Daniel ramai diperbincangkan. Ia juga mengaku langsung melakukan pelaporan polisi tanpa sebelumnya memberi somasi kepada Daniel.

"Ya untuk rencana melaporkan Saudara Daniel ini, saya bikin persatuan itu dan temen-temen pada setuju semua untuk melaporkan," ucap Ridwan kepada reporter detikX.

Menurut Ridwan, unggahan tersebut menyinggung dirinya, terutama karena ia cukup dekat dengan para pengusaha tambak. Walaupun ia mengaku tak mendapat kerugian materiil dari unggahan Daniel tersebut.

Bagi Ridwan, tak selayaknya pengusaha tambak dijelek-jelekkan di media sosial. Ia menilai warga Karimunjawa justru membutuhkan tambak. Terlebih selama ini tambak selalu menjadi donatur utama saat ada kegiatan yang Ridwan dan warga ikuti.

Ridwan membenarkan bahwa ada semacam koordinasi antara ia dan para pengusaha setelah adanya postingan tersebut. Ia juga membenarkan bahwa ada semacam gestur ketidaksukaan dari pihak tambak terhadap unggahan Daniel di Facebook. Di sisi lain, ia membantah bahwa tambak-tambak tersebut ilegal.

"Tapi saudara-saudara saya, teman-teman saya, dulunya dia kesulitan untuk mencari pekerjaan. Dulunya dia punya utang, nggak bisa bayar. Tapi sekarang dia bekerja di tambak bisa bayar utangnya," ujarnya.

Dia mengaku telah memaafkan Daniel. Namun Ridwan tetap kekeh untuk melanjutkan proses hukum meski dia mengaku rugi waktu, tenaga, dan pikiran karena harus beperkara.

"Ya gimana lagi, sudah telanjur," ucap Ridwan, yang saat ini menetap dan bekerja di Jepara.

Kasus Sepele dan Desakan Damai dari Polisi

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, secara umum dan bagi pihak yang netral, kasus tersebut relatif sepele. Karena itu, pihaknya mengklaim terus mengupayakan adanya perdamaian antara pelapor dan tersangka. Lebih lanjut dapat dilaksanakan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara tersebut.

"Kalau secara umum mungkin kita bisa melihatnya sepele," ucapnya kepada reporter detikX.

Wahyu mengklaim telah mengupayakan proses damai dan restorative justice hingga Mei lalu. Pihaknya disebut telah memfasilitasi pertemuan Ridwan selaku pelapor, yang mewakili sekitar 30 petambak, dengan Daniel. Namun, menurut Wahyu, memang belum ada titik temu. Hingga akhirnya pada Juni, Daniel ditetapkan sebagai tersangka.

Wahyu justru merasa bersyukur jika kedua belah pihak berkenan berdamai dan perkaranya dicabut. "Kalau memang kedua belah pihak mau seperti itu, wah kita seneng juga. Tidak usah pusing kita," ucapnya.

Di sisi lain, Wahyu menilai laporan Ridwan memenuhi syarat dan diterima karena mewakili sekelompok orang, yaitu sekitar 30 petambak. Walaupun Wahyu mengaku tidak ada mekanisme di kepolisian untuk melakukan peninjauan lapangan apakah laporan yang masuk benar-benar mewakili masyarakat Karimunjawa secara keseluruhan atau mayoritas.

Komentar Daniel yang dianggap oleh Kepolisian sepele dan harusnya pelapor menempuh jalur damai, tetapi dipermasalahkan Ridwan.
Foto : Dok. Istimewa

Penyalahgunaan UU ITE

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum mengatakan pasal karet di UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik di publik. Terutama digunakan oleh kalangan yang memiliki kuasa lebih. Selain itu, Pasal 28 ayat 2 UU ITE sering digunakan untuk menjerat orang lain atas dugaan ujaran kebencian terhadap SARA dengan mengatasnamakan kelompok tertentu.

Menurut Nenden, aparat penegak hukum perlu menguji ulang setiap laporan yang masuk. Aparat harus memastikan laporan itu benar-benar mewakili keberatan dari kelompok tertentu dan mengandung ujaran kebencian. Selama ini, Pasal 28 ayat 2 UU ITE lebih sering digunakan untuk menarget atau mencelakakan orang lain atas kesalahan kecil yang dilakukan di media sosial atau platform digital.

"UU ITE seharusnya diperuntukkan melindungi masyarakat Indonesia yang melakukan transaksi dan mencari informasi secara online. Harusnya untuk melindungi dari penipuan dari scam, hacking, dan lain-lain, ya. Tapi nyatanya kan nggak gitu ya. Yang paling banyak digunakan malah pasal-pasal yang nggak relevan dengan konteks cybercrime," ujar Nenden kepada reporter detikX.

Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi Nasional Satrio Manggala mengatakan perjuangan lingkungan kerap diserang dengan berbagai pasal karet, termasuk UU ITE. Padahal, berdasarkan Pasal 66 UU 32/2009, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak bisa dituntut secara pidana dan tidak bisa dihukum secara perdata.

Menurut Walhi, apa yang dialami Daniel adalah bentuk SLAPP atau strategic lawsuit against public participation. Pada 2013, Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung SKKMA Tahun 2013 yang menyangkut penanganan perkara di lingkungan hidup dan antisipasi terhadap SLAPP.

"Sebetulnya, sepanjang yang dia perjuangkan adalah persoalan perlindungan lingkungan, ia punya impunitas untuk tidak bisa dipidana," kata Satrio kepada reporter detikX.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE