Spotlight

Korban Penghilangan Paksa 1997-1998:

Telepon Terakhir dan Derita Keluarga Hamdun

Dedi Hamdun tidak sekadar diculik. Hampir semua aset dan kekayaannya kini turut hilang tak berbekas, sementara keluarganya jatuh dalam kemiskinan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 31 Juli 2023

Mei 1997 sekitar pukul dua dini hari, pesawat telepon di salah satu rumah di Kota Ambon itu berdering. Abdul Hakim Hamdun, yang masih duduk di bangku SMP, terbangun. Ia angkat telepon itu, terdengar suara ayahnya, Dedi Umar Hamdun. Kepada Hakim, ayahnya tiba-tiba berpesan agar ia tidak perlu khawatir dan harus menjaga keluarga, terutama ibunya alias istri pertama Dedi yaitu Laila Hilaby. Ayahnya juga meminta tak perlu cemas karena sang ayah akan pulang membawa uang banyak.

"Katanya akan pulang bawa uang dua truk. Saya masih ingat betul," kenang Hakim saat berbincang dengan reporter detikX di kediamannya.

Setelah itu, Dedi meminta Hakim membangunkan nenek dan menyerahkan telepon tersebut. Hakim melihat neneknya bangun, menerima telepon, lalu menangis.

Esok harinya, koran-koran di Ambon ramai memberitakan pengusaha sekaligus simpatisan Partai Persatuan Pembangunan, Dedi Umar Hamdun, hilang diculik di Jakarta beberapa hari sebelumnya.

Potret keluarga Dedi Hamdun di kediamannya daerah Jakarta Timur. Dari kiri Muhammad Fanser Hamdun (anak kedua), Laila Hilaby (istri), Dedi Hamdun, Abdul Hakim Hamdun (anak ketiga). 
Foto : Dok. Keluarga Dedi Hamdun

Hakim adalah anak ketiga dari lima bersaudara keluarga Dedi Hamdun. Ia dan kakaknya sengaja dititipkan ke neneknya di Ambon untuk mengenyam pendidikan. Sementara itu, kedua orang tua dan saudara lainnya menetap di Jakarta Timur.

Aset-aset kami semuanya kayak dihilangkan gitu. Jadi hilangnya aset Bapak kayak terstruktur itu. AbisBapak diculik itu, langsung beruntun asetnya ilang semua."

Sebelumnya, keluarga Dedi Hamdun dikenal sebagai salah satu keluarga kaya dan terpandang di Jakarta. Dedi merupakan pengusaha properti. Namun, semenjak ia diculik, kehidupan keluarganya berubah. Saat itu juga mereka terpuruk dalam kemiskinan. Berbagai aset Dedi raib. Puluhan mobil, ratusan hektare tanah, dan perusahaan turut hilang tak berbekas.

Setelah kejadian itu, Hakim dan kakaknya juga terpaksa pulang ke Jakarta karena kerusuhan Ambon. Di Jakarta, karena keterbatasan biaya, ia dan saudaranya putus sekolah. Selain kendala biaya, mereka merasa waswas keluar dari rumah, termasuk ke sekolah.

"Ibu kami takut kami diculik dan dibunuh," ucapnya.

Pernah suatu kali ada dua orang yang mengaku wartawan datang ke rumah keluarga Dedi Hamdun. Mereka mengaku hendak mewawancarai Hakim selaku anak korban penculikan. Hakim diajak masuk ke sebuah mobil yang terparkir di halaman rumahnya. Alih-alih diwawancarai, ia justru diancam dengan pistol. Ia diminta tutup mulut dan tidak berbicara kepada media.

“Dia ngancem dan bilang: kamu nggak usah omong apa-apa lagi, nggak usah ikut campur. Lalu saya disuruh turun,” ujarnya.

Tak hanya itu. Rumah yang biasanya ramai dikunjungi para kerabat dan kolega bisnis Dedi menjadi sepi. Tak ada seorang pun yang berani berkunjung. Belakangan, Hakim tahu bahwa para rekan ayahnya juga diancam untuk tidak berkunjung ke rumah tersebut. Pada waktu bersamaan, banyak orang tidak dikenal dan mencurigakan yang berseliweran di daerah itu.

Kondisi tersebut membuat keluarga Dedi Hamdun terisolasi. Hampir selama dua tahun keluarga itu hidup di rumah tanpa listrik dan akses air bersih. Bahkan, untuk kebutuhan air, Hakim dan keluarganya sempat mengandalkan tadahan hujan.

Saat kondisi memburuk, secara diam-diam, Hakim dan beberapa saudaranya diungsikan ke rumah tetangga yang berkenan membantu. Sayangnya, pada masa-masa itu, rumah keluarga Dedi Hamdun juga sempat mengalami perampokan. Beberapa orang tidak dikenal masuk dan mengambil dokumen-dokumen berharga di rumah itu.

Menurut Hakim, hampir seluruh aset yang dimiliki ayahnya turut hilang dan tidak jelas statusnya hingga hari ini. Dulu Dedi juga diklaim memiliki kepemilikan sekitar 33 persen atas sebuah perusahaan di daerah Jawa Barat. Aset tanah perusahaan tersebut seluas 135 hektare. Lalu masih ada tanah seluas 1.000 meter persegi di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

"Terus yang saya tahu ayah saya saat itu sedang pengurusan tanah di Gatot Subroto yang sekarang menjadi gedung Jamsostek. Kabarnya itu dijual laku Rp 110 miliar, tidak sedikit pun uang itu kami terima," ungkapnya.

Selain aset berupa tanah dan perusahaan, barang berupa mobil juga hilang seluruhnya. Sebelum mobil hilang, Dedi memiliki tiga unit Hardtop, satu unit Mercedes-Benz, satu unit mobil BMW, satu mobil CJ7, Jeep Mercy satu unit, dan Pajero First Edition satu unit. Semua mobil itu raib satu per satu. 

"Aset-aset kami semuanya kayak dihilangkan gitu. Jadi hilangnya aset Bapak kayak terstruktur itu. AbisBapak diculik itu, langsung beruntun asetnya ilang semua," ujarnya.

Di sisi lain, Hakim dan saudaranya sempat berniat menjual rumah yang mereka tempati. Ia menilai rumah itu terlalu besar dengan biaya perawatan tinggi. Namun ibunya menolak karena menganggap suaminya masih akan kembali. Ibunya tetap setia ingin menunggu Dedi pulang di rumah tersebut.

Rentetan musibah membuat kondisi psikis ibu dan saudara Hakim memburuk. Sejak 2000 hingga saat ini, keduanya didiagnosis mengalami gangguan jiwa dan harus rutin mengkonsumsi obat. Namun Hakim baru bisa membawa mereka berobat pada 2007 saat ia sudah lebih dewasa dan mulai bekerja. Dalam sebulan, harga obat yang harus ditebus untuk ibu dan saudaranya lebih dari Rp 10 juta.

Hakim (tengah) anak ketiga Dedi Hamdun dan kerabat saat berkunjung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto : Dok. Keluarga Dedi Hamdun

Alotnya Memulihkan Hak Korban dan Keluarganya

Sejak ayahnya diculik, hingga hari ini, menurut Hakim, tak ada sepeser pun bantuan dari pemerintah untuk keluarganya. Pemerintah juga ia sebut tak pernah mendata maupun berdialog dengan keluarga Dedi Hamdun. Ia sempat datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dua kali. Namun upaya itu juga tidak menghasilkan apa pun.

"Tidak ada sehelai rambut pun pemerintah berkunjung ke sini. Malah kami yang jemput bola," keluh Hakim.

Harapan sempat muncul saat pemerintah mencanangkan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial. Hakim mendaftar dan ikut serta program tersebut melalui Komnas HAM. Namun proses yang ia lalui berbelit dan ada kesan bahwa negara tidak akan memenuhi semua pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.

Hakim menjelaskan beberapa paket bantuan yang ditawarkan masih kurang relevan baginya. Di bidang pendidikan, misalnya, pemerintah tidak akan mengganti kerugian pendidikan pada masa lalu, tetapi akan menanggung biaya pendidikan pada masa depan, seperti beasiswa. Pada usianya saat ini, ia merasa tidak membutuhkan beasiswa. Di sisi lain, bantuan tersebut hampir mustahil dapat diturunkan ke anaknya atau cucu korban yang lebih membutuhkan.

Begitupun biaya kesehatan. Menurut Hakim, ada kesan pemerintah hanya akan menanggung biaya pengobatan ke depan. Selain itu, keluarga Dedi Hamdun ingin pemerintah membantu mereka menelusuri dan memulihkan aset-aset milik keluarga.

Walaupun demikian, menurut Hakim, upaya atau cara-cara yudisial tetap penting untuk dilakukan. Selain pelurusan sejarah, upaya yudisial penting untuk memberi status yang lebih jelas bagi para korban. 

"Kami ingin kejelasan status, ayah kami ini dianggap apa oleh negara, meninggal, dibunuh oleh pelanggaran HAM, statement-lah negara," terangnya.

Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, dalam penyelesaian non-yudisial, pihaknya berperan melakukan pendataan dan verifikasi. Untuk korban penghilangan paksa, saat ini telah tercatat delapan orang yang telah memperoleh surat keterangan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (SKPPHAM).

"Misalnya memang ada yang belum tercatat, pihak korban bisa datang ke Komnas HAM, mengajukan permohonan untuk dapat diberikan surat SKPPHAM itu," kata Semendawai kepada reporter detikX.

Adapun terkait proses yudisial, Semendawai mengatakan, selama ini laporan Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Namun ada juga alasan lain yang menyebut diperlukannya rekomendasi dari DPR RI. Dengan rekomendasi itu, pemerintah dapat menerbitkan aturan guna membentuk pengadilan HAM ad hoc.

"Makanya sampai sekarang prosesnya nggak maju-maju, dari Komnas HAM sudah selesai, tapi Kejaksaan belum juga menindaklanjuti," tegasnya.

Di sisi lain, pada Januari lalu, berdasarkan rekomendasi tim PPHAM yang dibentuk tahun sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023. Keppres itu dibentuk untuk menjalankan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu dan menunjuk para tim pelaksana. Kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2003. 

Wakil Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Korban Pelanggaran HAM (PKPHAM) Makarim Wibisono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan pendataan terhadap 6.000-an korban. Hal itu dilakukan agar bantuan dan pemulihan hak dapat disalurkan tepat sasaran ke mereka yang benar-benar korban.

Menurut Makarim, para korban yang terverifikasi akan mendapatkan hak-haknya yang layak sebagai warga negara. Apabila pelanggaran HAM yang ia alami mengakibatkan ia kehilangan pekerjaan, melalui proses ini, haknya memiliki pekerjaan dapat dipulihkan. Bagi mereka yang asetnya hilang atau dikuasai orang lain karena pelanggaran HAM berat, jika memenuhi syarat verifikasi, dapat juga dipulihkan kepemilikannya. Begitu juga berlaku bagi korban yang terdampak kesehatannya.

Terkait anggaran, PKPHAM tidak memiliki anggaran secara khusus. Pemulihan hak dibebankan pada tiap kementerian terkait dengan memanfaatkan mata anggaran yang sudah ada.

Di sisi lain, Makarim menjelaskan bahwa fokus dari proses non-yudisial adalah pemenuhan dan pemulihan hak korban. Proses itu tidak menghilangkan hak korban untuk melakukan proses yudisial.

"Sama sekali tidak ada iktikad atau kemauan menutup upaya yudisial. Ini orientasinya korban. Kalau proses yudisial kan orientasinya memberi hukuman kepada pelaku," kata Makarim kepada reporter detikX.

Sayangnya, dengan tugas yang cukup berat, PKPHAM hanya diberi waktu hingga 31 Desember tahun ini. Menurut Makarim, jika nanti tugas belum selesai hingga batas waktu itu, pemerintah dapat menerbitkan perpanjangan maupun keppres baru.

Salah satu sumber detikX di lingkup internal PKPHAM mengatakan anggaran yang ada di masing-masing kementerian tidaklah cukup jika digunakan untuk memulihkan seluruh hak korban. Dengan itu, permintaan para korban tidak akan dikabulkan secara keseluruhan. Pemberian biaya kesehatan dan pendidikan berlaku untuk saat ini dan ke depan, tidak berlaku ke belakang. 

Di sisi lain, pihak PKPHAM disebut sedang kesulitan mendorong dinas kependudukan dan catatan sipil untuk memberi status yang lebih jelas kepada para keluarga korban. Terutama korban penghilangan paksa. Para korban itu diharapkan dapat ditetapkan statusnya menjadi diculik atau dihilangkan.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE