SPOTLIGHT

Jalan Panjang Pengakuan Kemerdekaan

Setelah 78 tahun, Belanda akhirnya mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.

Foto: Pembacaan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945 (IPPHOS)

Jumat, 16 Juni 2023 

Akhirnya, pemerintah Belanda mau mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Padahal, selama hampir 78 tahun, pemerintah Negeri Kincir Angin ini bersikukuh Indonesia baru berdaulat pada 27 Desember 1949, setelah perundingan Nederlands-Indonesiche Rondetafel Conferentie atau Konferensi Meja Bundar (KMB), yang berlangsung di Den Haag, 23 Agustus-22 November 1949.

Sejak Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dan pengibaran bendera Merah Putih di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, 17 Agustus 1945, ternyata perjuangan bangsa Indonesia masih panjang. Hampir empat tahun lebih militer Belanda melancarkan serangan fisik untuk meredam kemerdekaan Indonesia.

Di tingkat elit, Indonesia dan Belanda juga terlibat perang diplomasi di meja perundingan. Awalnya, Indonesia dan Belanda diajak untuk melakukan perundingan di Hoge Veluwe, Gelderland, yang akan dilaksanakan pada 14-15 April 1946. Pertemuan itu gagal, karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera, dan Madura. Tapi Belanda hanya mau mengakui wilayah Indonesia adalah Jawa dan Madura saja.

Perang antara militer Belanda dan para pejuang Indonesia terus berkecamuk. Belanda pun mendapat tekanan dari dunia internasional agar menghentikan kekerasan di Indonesia. Perundingan berikutnya dimulai kembali dengan melakukan pertemuan di Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, pada 15 November 1946.

Pihak Indonesia diwakili oleh Sutan Sjahrir sebagai ketua delegasi, AK Gani, Susanto Tirtoprojo, dan Mohammad Roem. Sedangkan di pihak Belanda diwakili oleh Wim Schermerhorn sebagai ketua, Max van Poll, Hubertus Johannes Van Mook dan F de Boer. Perundingan tersebut dimediasi pihak Inggris yang diwakili oleh Miles Wedderburn Lampson Killearn (Lord Killearn) selaku Komisaris Khusus untuk urusan Asia Tenggara.

Hasil perundingan diteken di Istana Merdeka, Jakarta, pada 15 November 1946, dan baru ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947. Isi perjanjian itu antara lain Belanda mengakui kedaulatan RI secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatera. Kesepakatan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari RI, Belanda, Timur Besar, dan Kalimantan. Indonesia harus gabung dalam persemakmuran Indonesia-Belanda dengan ketuanya Ratu Belanda.

Rapat pendahuluan Delegasi RI di sela perundingan Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. ANRI. IPPHOS
Foto: ANRI. IPPHOS 

Pelaksanaan perjanjian Linggarjati tak berjalan mulus. Setahun kemudian, Gubernur Jenderal HJ van Mook pada 20 Juli 1947 menyatakan Belanda tidak lagi terikat dengan perjanjian tersebut. Keesokan harinya, meletuslah Agresi Militer Belanda I pada 1 Juli 1947. Pada 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) mengeluarkan resolusi gencatan senjata antara Belanda-Indonesia.

PBB meminta dibentuk Komisi Tiga Negara, yaitu Amerika Serikat, Australia dan Belgia untuk menyelesaikan konflik kedua negara. Empat bulan kemudian, perwakilan Belanda dan Indonesia kembali melakukan perundingan di atas kapal perang Amerika Serikat, USS Renville, yang tengah berlabuh di Teluk Jakarta, 8 Desember 1947-17 Januari 1948.

Saat itu pihak Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Amir Sjarifuddin (ketua), Mr. Ali Sastroamodjojo dan Agus Salim (wakil), Dr. Leimena, Mr. Latuharhary, dan Kolonel TB Simatupang. Sedangkan pihak Belanda diwakili oleh Raden Abdul Kadir Widjojoatmodjo, selaku Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda HJ van Mook, yang juga sebagai tokoh Negara Pasundan.

Kesepakatan perjanjian Renville antara lain bahwa Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai wilayah Indonesia. Disepakati sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan pendudukan Belanda. Pasukan Tentara Nasional Indonesia harus ditarik mundur dari daerah Jawa Barat dan Banten.

Perjanjian tersebut membuat pihak pejuang kecewa. Dalam masa itu terjadi peristiwa Bandung Lautan Api dan aksi long march pasukan Siliwangi dari Jawa barat ke Jawa Tengah dan Yogyakarta. Akibat buruk lain melahirkan pemberontakan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Barat yang dimotori Kartosuwiryo. Juga meletusnya pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pimpinan Muso di Madiun, Jawa Timur pada 18 September 1948.

Satu tahun kemudian kembali dikalukan perundingan antara Indonesia dengan Belanda di Hotel Des Indes, Jakarta, antara 17 April-7 Mei 1949. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Roem dan Belanda diwakili oleh Herman van Roijen. Karenanya perundingan tersebut dikenal dengan sebutan Perjanjian Roem-Roijen.

Dalam perundingan itu, Indonesia sepakat menyetop perang gerilya dan bekerjasama mengembalikan ketertiban dan keamanan. Belanda menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajibannya kepada Indonesia. Keduanya sepakat bertemu dalam KMB di Den Haag pada 23 Agustus-3 November 1949. Hingga akhirnya Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara utuh, kecuali Irian Barat pada 27 Desember 1949.

PM Belanda Mark Rutte
Foto: DW News

Belanda selalu secara resmi menganggap tanggal 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Itu adalah tanggal penyerahan kedaulatan Belanda setelah perang yang berkepanjangan. Indonesia menganggap 17 Agustus 1945 sebagai tanggal berdirinya republik ini. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan, dua hari setelah berakhirnya pendudukan Jepang. Namun, kini Belanda sudah berubah,

“Belanda mengakui 'sepenuhnya dan tanpa syarat' bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945,” kata Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, dalam sesi diskusi yang membahas masalah dekolonisasi di Indonesia 1945-1950 bersama anggota parlemen di Kompleks Binnenhof, Den Haag, seperti dikutip media local AD.nl, Rabu, 14 Juni 2023.

Dalam sesi debat tersebut, Rutte menegaskan, tanggal 17 Agustus 1945 sebenarnya sudah sejak lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia. Dia mencontohkan bahwa Raja Belanda sudah sering mengirimkan telegram ucapan selamat Hari Kemerdekaan kepada Indonesia pada 17 Agustus setiap tahunnya. Pengakuan Rutte ini pun dikutip media lokal lainnya seperti Nieuws, MSN dan ANP.

Rutte menyatakan akan berkonsultasi dengan Presiden RI Joko Widodo terkait masalah tersebut. Presiden Jokowi merespon positif pengakuan resmi PM Belanda. Hanya saja, ia masih akan meminta masukan dari Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi. Alasannya, pengakuan koleganya dari Belanda itu tentu akan memiliki dampak yang luas. “Kita lihat. Saya akan minta masukan dulu ke Menlu. Karena ini impact-nya ke mana-mana,” kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.

Tentunya, pengakuan PM Belanda tersebut mengakhiri ambiguitas sikap pemerintah Belanda. Seperti diketahui, pada 2005, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot pernah menyatakan bahwa pemerintah Belanda menerima kenyataan Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Pernyataan tersebut lebih bermakna secara politis, yang tak berimbas secara legalistis, karena menerima kenyataan (aanvaarden) berbeda arti dengan mengakui (erkent atau to recognize).

“Inilah yang membedakan pernyataan Perdana Menteri Mark Rutte kali ini, yang jelas-jelas mengatakan bahwa dia, atas nama pemerintah Belanda, mengakui (erkent) kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945,” kata sejawaran Bonnie Triyana dalam keterangannya yang diterima detikX, Jumat, 16 Juni 2023.

Bonnie melihat, Rutte tampaknya enggan memasuki dampak legalistik dari pernyataannya dengan mengatakan kekerasan yang terjadi semasa revolusi kemerdekaan Indonesia di luar jangkauan Konvensi Jenewa. Sebab, kesepakatan internasional yang mengatur perlindungan kemanusiaan dalam perang itu belum berlaku.

Sejarawan Bonnie Triyana
Foto: Ari Saputra/detikcom

Pernyataan Rutte, yang mengakui kekerasan Belanda terhadap warga Indonesia bermakna secara moral, tidak secara yuridis. Hal ini tentu berujung dengan kesimpulan yang dibangunnya sendiri, bahwa secara legal kekerasan serdadu Belanda terhadap warga Indonesia tidak bisa dianggap sebagai kejahatan perang. “Pernyataan Rutte yang menghindari konsekuensi hukum dari tindakan Belanda semasa revolusi kemerdekaan Indonesia 1945-1949 menjadikan pengakuan ini tak berbeda secara esensial dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya dari pejabat Belanda,” jelas Bonnie lagi.

Melihat kembali catatan sejarah, sebulan sejak Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, serdadu Belanda masuk kembali ke Indonesia di bawah bendera tentara sekutu Inggris. Kedatangan serdadu Belanda itu membuat situasi penuh kekerasan. Kemudian, pada 21 Juli 1947 Belanda melancarkan Agresi Militer Pertama. Menyusul kemudian, pada 19 Desember 1948 Agresi Militer Kedua.

Pengakuan PM Rutte atas kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 memiliki arti bahwa dia, atas nama pemerintah Belanda, mengakui bahwa Indonesia sudah menjadi sebuah negara merdeka. Maka dua agresi militer yang dilakukan oleh Belanda ke Indonesia sama artinya dengan invasi ke sebuah negara merdeka.

Agresi itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Atlantik Charter 1941 yang memberikan keleluasan kepada rakyat sebuah wilayah untuk menentukan nasibnya sendiri. Sekaligus menyatakan perluasan wilayah melalui sebuah agresi tidaklah dibenarkan. Dua agresi itu pun melanggar Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada 10 Desember 1948 atau sembilan hari sebelum Belanda menyerang Indonesia.

“Namun demikian, pengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia ini menjadi momentum penting bagi kedua bangsa untuk belajar dari sejarah kelam kolonialisme,” pungkas Bonnie.


Penulis: M Rizal
Editor: Irwan Nugroho

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE