Ilustrasi : Edi Wahyono
Kamis, 11 Mei 2023Dosen merupakan profesi yang menjadi tulang punggung bagi kokohnya kualitas mahasiswa di Indonesia. Namun beban kerja mereka tak sebanding dengan hak yang diterima. Bahkan mereka bekerja bak romusa.
Eni—bukan nama sebenarnya—seorang dosen tetap perguruan tinggi di Jakarta. Setelah lulus S2, ia memutuskan mendaftar sebagai dosen pada 2019. Saat itu usianya telah menginjak 41 tahun.
Selama ini ia digaji berdasarkan jumlah SKS. Untuk setiap SKS yang diajarkan, ia mendapat Rp 100 ribu. Saat ini Eni mengajar sebanyak 16 SKS. Adapun tunjangan yang ia peroleh hanya Rp 500 ribu. Ia mengaku jumlah itu sangat kecil dan berat untuk memenuhi kebutuhan di Jakarta. Sementara itu, ia masih dibebani biaya penelitian dan pengabdian masyarakat.
Di sisi lain, penelitian, kewajiban administrasi, dan pengabdian masyarakat wajib ia patuhi untuk memenuhi syarat memperoleh tunjangan. "Banyak aplikasi dan form yang harus diisi juga dari Dikti. Kalau terlewat, nanti ya tunjangan tidak turun," kata Eni saat berbincang dengan reporter detikX.
Nasib serupa dialami oleh Hans, seorang dosen perguruan negeri asal Jawa Tengah. Pria berusia 28 tahun itu merasa kecewa karena, dengan menjadi dosen, semangatnya melakukan penelitian justru terhambat. Sejak mengajar pada 2021, Hans justru lebih banyak disibukkan oleh urusan administrasi. Adapun riset banyak dipegang oleh dosen yang telah senior atau memiliki jabatan di kampus tersebut.
"Nah, jadi ngajar iya, nulis iya, pengabdian juga iya, administrasi. Apalagi di swasta, tidak ada tenaga kerja dari jurusan, makanya masalah administrasi itu diserahin ke dosen," kata Hans saat berbincang dengan reporter detikX.
Menurutnya, ia justru lebih leluasa melakukan penelitian saat masih menjadi mahasiswa. Saat ini ia bahkan harus bersaing dengan dosen lain untuk sekadar mendapatkan dana hibah penelitian yang tidak seberapa. Belakangan, ia hanya memperoleh dana hibah Rp 5 juta untuk sebuah penelitian yang dikerjakan secara berkelompok.
"Itu sudah maksimal, Rp 5 juta mentok, tapi harus seleksi," ucapnya.
Saat ini Hans mengajar dari hari Senin sampai Minggu. Hal itu dilakukan karena ada kelas akhir pekan untuk mahasiswa yang statusnya karyawan. Biasanya ia mengajar tujuh hingga delapan SKS. Dengan beban kerja seperti itu, Hans hanya mengantongi pendapatan Rp 1,8 juta. Jumlah itu ia akui kurang untuk memenuhi kebutuhan bulanan. Terlebih saat ini Hans telah dikaruniai satu orang anak.

Ilustrasi wisuda mahasiswa,
Foto : Dok. Shutterstock
Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Jepang tersebut harus memutar otak untuk menambah penghasilan. Ia membuka layanan bimbingan belajar bahasa Inggris dan Jepang di rumah pribadinya. Kegiatan itu ia lakukan sampai pukul sepuluh malam. Biaya bimbel ia patok Rp 60-100 ribu untuk satu kali pertemuan.
"Bisa lebih dari Rp 2-3 jutaan per bulan. Tapi konsekuensinya jadi tidak seimbang kehidupan saya, jadi kayak romusa. Cuma itu, kalau nggak ngajar bimbel, saya tidak makan. Saya perjalanan ke kampus saja satu jam, bahan bakar juga naik," ucapnya.
Hans berharap pemerintah ke depan lebih memperhatikan upah para dosen dan menyamakan fasilitas dan akses dana antar-perguruan tinggi.
Rawan Terkikisnya Kualitas Pengajaran dan Independensi
Tara—bukan nama sebenarnya—seorang dosen tetap non-pegawai negeri sipil di salah satu perguruan tinggi terbesar di Sleman, Yogyakarta. Pada awal kariernya sebagai dosen, ia dikenai masa percobaan selama satu tahun. Pada periode itu, ia belum bisa mengampu kelas sendiri. Menurut aturan yang berlaku, sebagai dosen muda, ia akan mengampu kelas secara tandem dengan dosen yang lebih senior.
Selama itu, menurut Tara, beberapa dosen senior memperlakukan ia dan rekan-rekannya sesama dosen muda secara tidak adil. Beberapa dosen senior tidak memberi keleluasaan dan wewenang menentukan materi perkuliahan. Bahkan dosen muda diperlakukan tak ubahnya pesuruh dosen senior.
Tara menjelaskan beberapa dosen senior tidak menunjukkan peran sebagai partner kerja yang setara. Mereka justru kerap meninggalkan kelas dan menyerahkan pengajaran kepada dosen muda. Namun dosen muda tidak diberi kewenangan terkait bahan ajar dan materi perkuliahan. Selain itu, dalam rapat-rapat rutin, para dosen muda tidak diberi kesempatan mengutarakan pendapatnya.
"Diminta mindahin slide presentasi. Udah, itu saja. Masih mending. Rekan saya di fakultas sebelah malah diminta ngajar langsung 14 mata kuliah, 28 SKS itu," keluh Tara saat berbincang dengan reporter detikX.
Para dosen muda juga dibebani banyak tugas administrasi dan kepanitiaan acara di tingkat fakultas. Berkas-berkas persyaratan akreditasi kampus, misalnya, hampir semua dikerjakan oleh dosen-dosen muda.
Tingginya beban administrasi didukung juga oleh terus berubahnya aturan dan format standar pengajaran dari pemerintah. Sebagai dosen muda, Tara diberi tugas mengubah dan menyesuaikan format Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran lebih dari seratus mata kuliah.
"Beban administrasi ini mengorbankan tenaga-tenaga muda, yang seharusnya lagi anget-anget untuk riset, mengembangkan mata kuliah, tapi sudah ditimpuk oleh beban administrasi. Jadi loyo juga," ujarnya.
Dengan semua beban itu, Tara hanya memperoleh gaji Rp 2,6 juta. Namun, selama satu tahun masa percobaan, ia hanya memperoleh 80 persen upah, yaitu Rp 2,1 juta. Selain itu, ada uang makan, yang ia peroleh sebesar Rp 30 ribu tiap kehadirannya di kampus. Upah itu, menurut Tara, sangat kecil dan tidak cukup sekadar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di Yogyakarta, dalam satu bulan ia dan keluarganya minimal membutuhkan biaya hidup Rp 3,5 juta.
Tara mengaku, untuk memenuhi kebutuhan minimal, ia harus mencari pendapatan tambahan di luar tugasnya sebagai dosen. Biasanya ia mengerjakan proyek-proyek riset, yang penghasilannya juga tidak seberapa. Kondisi itu sangat mengganggu fokus dan kualitas pengajaran yang Tara lakukan di dalam kelas.
Seiring jam kerjanya yang membengkak, ia tidak memiliki waktu luang untuk diri dan keluarganya. Kewajiban mengajar dan pemenuhan kebutuhan serta riset menghabiskan hampir keseluruhan waktunya setiap hari.
"Korbannya ya mahasiswa. Banyak dosen itu ya kelasnya gitu-gitu aja, hanya beberapa yang cukup worth itu untuk kita ikuti. Ya problemnya itu. Kalau tetap begini, kita tidak bisa berharap banyak Indonesia melahirkan ilmuwan-ilmuwan canggih. Kayaknya susah. Mungkin kalaupun ada, hanya satu atau dua, itu pun berkat mukjizat," ucapnya.
Di sisi lain, kondisi itu juga membuat akademisi dan dosen bergantung pada proyek dan hibah-hibah riset dari pemerintah. Dengan itu, dosen dan akademisi rentan untuk tidak independen. Sedangkan pemerintah sebagai pemberi hibah riset terkesan menaruh banyak kecurigaan terhadap akademisi.
"Ada semacam trust issue dari pemerintah ke akademisi. Dikasih hibah tapi syarat dan ketentuannya memberatkan. Juga diminta laporan yang aneh-aneh. Birokratisasi ini yang membuat kita tidak berkembang," ungkapnya.
Selain itu, menurut Tara, hibah riset di luar negeri selalu mencantumkan komponen upah selain biaya riset. Sedangkan hibah penelitian di Indonesia tidak mencantumkan komponen upah. Sehingga pemerintah mengasumsikan bahwa seluruh dana tersebut murni untuk biaya riset tanpa upah tambahan.
Di luar itu, kesempatan Tara mengembangkan karier juga terhambat oleh minimnya upah dan tingginya beban kerja. Sebagai dosen lulusan strata 2, dalam kontrak kerjanya dengan kampus, ia diberi waktu 3 tahun untuk mengambil gelar doktoral. "Persiapan mencari beasiswa, belajar lagi, itu butuh waktu dan biaya," ucapnya.

Ilustrasi ruang kelas.
Foto : Istimewa/ Unsplash.com
Buruknya pemenuhan kesejahteraan dosen ini sejalan dengan penelitian dari Tim Riset Kesejahteraan Dosen (UGM-UI-Unram, 2023). Mayoritas dosen atau 80 persen dari responden mereka merasa pendapatannya tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang diberikan. Riset ini pertama kalinya dirilis melalui situs The Conversation pada 4 Mei lalu.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Supriyadi membenarkan, untuk mendapat upah tambahan, banyak dosen yang memiliki kerja-kerja sampingan. Beberapa dosen melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas pengajaran atas sepengetahuan universitas. Biasanya dosen bersangkutan memang ditugaskan oleh universitas untuk melakukan kerja-kerja bersama pemerintah maupun mitra universitas. Namun ada juga dosen yang membuka usaha mandiri dan pekerjaan di luar lingkup kampus.
"Monggo saja kalau mau buka usaha asalkan tidak ada konflik kepentingan di sana," ucapnya kepada reporter detikX.
Supriyadi mengatakan pihaknya juga sempat diajak berdiskusi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara terkait beban administrasi dan upah para dosen. Menurutnya, otoritas terkait itu berjanji, di aturan yang terbaru nanti, tugas-tugas administrasi dosen akan dipangkas.
"Mereka akan memberlakukan aturan ini agar tugas administrasi dosen lebih sederhana. Karena saat ini tugas administrasi banyak, sementara penghasilan tidak memadai," jelasnya.
Pemerintah Diminta Perhatikan Hak Dosen
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto membenarkan bahwa upah dosen di Indonesia terbilang rendah. Ia menjelaskan, berdasarkan beberapa survei, tingkat upah dosen di Indonesia lebih rendah daripada negara-negara di Afrika, seperti Kenya.
"Jadi memang penghargaan serta gaji dosen dan guru itu buruk sekali di Indonesia," ucapnya kepada reporter detikX.
Sulis menilai pemerintah terkesan menganggap dosen sebagai profesi tidak penting dan harus dicurigai. Hal itu dibuktikan dengan adanya serangkaian aturan yang mewajibkan dosen untuk mengisi form beban kerja dosen (BKD). Platform tersebut merupakan seperangkat alat kontrol dan evaluasi dari pemerintah terhadap kinerja dosen dalam satu semester. Adapun jika para dosen tidak melakukan itu, upah tunjangannya tidak akan dibayarkan.
"Kami diminta menyampaikan, dalam satu semester itu kita mengajar apa saja, penelitiannya apa saja, lalu harus diunggah bukti-buktinya, lalu kita webinar, harus ada surat tugas dekan, lalu ada bukti pokoknya bahwa kita hadir di situ," ucapnya.
Di sisi lain, Sulis menilai selama ini dosen adalah objek dan korban dari kebijakan pemerintah yang terus berubah-ubah. Misalnya, sebelumnya, dosen diwajibkan mengajar minimal 12 SKS, kini ditingkatkan menjadi 16 SKS dalam satu semester.
Selain itu, menurut Sulis, pemerintah sangat kurang atau bahkan tidak melibatkan dosen dalam penyusunan aturan yang terkait perguruan tinggi dan dosen. Aturan-aturan tersebut juga lahir tanpa didasari riset dan penelitian yang memadai atas masalah di lapangan. Akhirnya aturan yang lahir tidak mampu menjamin hak-hak dasar dari subjek hukum tersebut, dalam hal ini adalah para dosen.
Baca Juga : Rekening Kurus Para Dosen Pengamen
"Terjadi di semua PT, sama saja, mau di UI, di ITB, UGM, sama saja," ucapnya.
Sementara itu, dosen juga dipersulit saat akan mengajukan dana penelitian. Selain jumlah dana yang terbatas, form isian dan syarat pengajuan dana tersebut dinilai berbelit. Lalu, jika dana bisa diperoleh, laporan pertanggungjawaban dana juga dibuat berbelit oleh pemerintah.
"Jangankan penelitian, bikin kegiatan di fakultas, kegiatannya jelas, terbuka, karena sudah daring, lalu kita mau bayar honor pembicara saja, itu mesti ada syaratnya, misal TOR acara, daftar pertanyaan, narasi, keuangan, daftar hadir. Bayangin dong, daring tuh dimintakan daftar hadir," ucapnya.
Menurut Sulis, pemerintah masih menganggap kegiatan akademik setara dengan pengadaan belanja/barang yang harus ada bukti pembeliannya. Hal itu menjadi salah satu sebab kualitas penelitian di Indonesia paling buruk di antara negara-negara di ASEAN. Walaupun beberapa dosen adalah ASN, menurut Sulis, negara harus memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada dosen alih-alih sebuah kontrol ketat.
Sulis mengatakan kontrol administrasi dan birokratisasi dunia pendidikan oleh pemerintah membuat tumpul imaji-imaji dan ide tentang penelitian serta kebaruan ilmu. Adanya standardisasi penelitian atau terbitan jurnal, misalnya, membuat dosen hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Tanpa adanya rasa semangat dan minat yang sungguh-sungguh dalam sebuah penelitian.
"Jadi scopus-scopus kita tidak ada yang disitasi ya, meskipun karya akademiknya banyak, terbit Scopus Q1, Q2, nggak ada disitasi. Dan kita juga teralienasi. Kita juga kurang suka sama karya kita sendiri itu karena perintah. Beda karena perintah dengan karena passion dari dalam," ucapnya.
Ke depan, Sulis ingin adanya reformasi mendasar pendidikan, termasuk aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah harus menggelar kajian bersama terkait berbagai aturan tersebut. Nantinya aturan yang baru harus bersifat membebaskan secara akademik. Sulis ingin pemerintah berperan sebagai penyelenggara fasilitas lengkap, tanpa upaya-upaya perintah dan kontrol ke dunia akademik.
"Tapi sayangnya, para rektor diam saja, para dekan diam saja. Itu kan mestinya mereka mendorong pemerintah. Kayak Kantor Pos saja. Jadi dari MenPAN, diturunin Mendikbud, Mendikbudnya juga diam saja, lalu diturunkan, rektor lalu diam saja," ucapnya.
Tim detikX telah berupaya melakukan konfirmasi dan bertanya kepada Dirjen Dikti Kemendikbudristek terkait berbagai persoalan tersebut. Namun Nizam, selalu Dirjen sekaligus guru besar UGM, enggan memberikan jawaban dan tanggapannya.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, May Rahmadi, Cut Maulida Rizky (magang)
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban