Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 5 April 2015Naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah lama rampung di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Saat ini sudah dalam tahap pematangan di beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Polri.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Asep Nana Mulyana menjelaskan empat kementerian dan lembaga itu diberi waktu 30 hari, sejak 15 Maret, untuk mempelajari, membaca, dan mengkajinya.
"Intinya, soal RUU ini sudah selesai di kami, sudah selesai lama, Mas. Sudah lama sekali," ucapnya kepada reporter detikX.
Menurut Asep, terlepas dari lamanya waktu pengkajian tersebut, semua kementerian dan lembaga telah sepakat dengan adanya RUU Perampasan Aset. Semua proses ia sebut berjalan lancar dan sesuai aturan pembahasan rancangan undang-undang.
Baca Juga : Pedang Bermata Dua RUU Perampasan Aset

Jokowi (tengah) usai meninjau pasar di Johar Baru menyampaikan sikap agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana lekas diselesaikan, Rabu (5/4/2023)
Foto : Marlinda/detikcom
Jangan lupa, untuk menentukan undang-undang prioritas yang dibahas, itu kesepakatan antara pemerintah, presiden, dalam hal ini diwakili oleh Menkumham, itu dibahas di Badan Legislasi, lalu pemerintah minta itu dikeluarin, ya sudah. Kalau sudah dikeluarin, mau bilang apa, kan gitu."
Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fitriadi Muslim menyebut RUU Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mengendap di DPR RI selama tiga periode. Sejak 2020 hingga 2022, RUU Perampasan Aset selalu gagal masuk ke dalam Prolegnas Prioritas. Baru pada akhir 2022 RUU itu disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2023 di DPR RI.
Fitriadi mengungkapkan, saat ini draf RUU memang masih ada di tangan pemerintah dan belum sampai ke DPR RI. Namun upaya pemerintah memasukkan RUU tersebut ke Prolegnas Prioritas selalu mendapat ganjalan. DPR disebut punya andil besar dalam upaya menunda-nunda memasukkan RUU tersebut ke dalam prioritas pembahasan.
"Berat perjuangannya. Draf sudah ada, harusnya bisa masuk (Prolegnas Prioritas). Pokoknya dari periode Pak Jokowi yang kedua ini itu selalu diusulin prioritas, tapi kandas terus," ucapnya kepada reporter detikX.
Menurut Fitriadi, draf RUU akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas sebelum masa sidang berakhir pada 14 April mendatang. Setelah diserahkan, proses pembahasan sepenuhnya berada di tangan DPR RI.
Adapun sebelumnya tiga lembaga disebut-sebut belum membubuhkan paraf. Ketiganya adalah Polri, Kejagung, dan Kemenkeu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah bahwa lembaganya belum menyetujui draf RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Kejaksaan sejak awal telah terlibat dan mendukung dalam proses pembentukan RUU tersebut. Baginya, tidak mungkin kejaksaan menolak UU yang dapat memperkuat proses penegakan hukum.
"Kami dukung segera disahkan karena kami ini pelaksana undang-undang," ucapnya kepada reporter detikX.
Menurut salah satu sumber detikX di kalangan pemerintahan yang terlibat penggodokan RUU Perampasan Aset, ada lobi-lobi di level pimpinan partai agar RUU itu tidak masuk ke dalam prioritas pembahasan. "Akhirnya hilang sampai dua kali itu dari 2021. Selalu ada forum lobi tingkat pimpinan yang kita nggak tahu, tiba-tiba RUU sudah hilang dari daftar prioritas," ucapnya kepada reporter detikX.
Menurut sumber tersebut, salah satu kendala terbesar adalah tidak solidnya partai-partai pengusung pemerintah di DPR RI dalam menyikapi RUU PA. Sejumlah anggota DPR RI disebut takut, jika nanti sudah tidak menjabat, aset-aset mereka terancam oleh keberadaan RUU itu.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi III di DPR, Menko Polhukam Mahfud Md menyinggung, selama ini anggota Dewan tak kunjung serius membahas RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Hinca Ikara Putra Pandjaitan membantah tudingan itu. Ia menyatakan RUU tersebut merupakan usulan pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut, kemudian diserahkan ke DPR RI dan dilakukan pembahasan.
Menurut Hinca, pemerintah justru sempat tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas Prioritas. Selain itu, belum ada surat presiden yang dikirimkan dari pemerintah.

Menko Polhukam Mahfud Md saat menghadiri rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta DPR RI mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Foto : Ari Saputra/detikcom
"Jangan lupa, untuk menentukan undang-undang prioritas yang dibahas, itu kesepakatan antara pemerintah, presiden, dalam hal ini diwakili oleh Menkumham, itu dibahas di Badan Legislasi, lalu pemerintah minta itu dikeluarin, ya sudah. Kalau sudah dikeluarin, mau bilang apa, kan gitu," ucapnya kepada reporter detikX.
Di sisi lain, Hinca menyarankan, jika pemerintah menganggap RUU tersebut harus segera disahkan karena kondisi kegentingan memaksa, Presiden Jokowi berhak menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu). Dengan itu, prosesnya dinilai lebih cepat karena tidak memerlukan pembahasan di DPR. Pihak legislatif hanya bertindak menerima atau menolak perppu tersebut.
"Perppu Cipta Kerja yang kita anggap tidak genting dan tidak memaksa saja bisa dibuat, apalagi ini. Kami di Demokrat setuju RUU Perampasan Aset itu, kalau perlu dengan perppu," ucapnya.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan kondisi di Indonesia belum siap untuk diterapkan UU Perampasan Aset. Hal itu karena selama ini pencatatan aset kekayaan belum rapi dan tepat secara administrasi. Dengan kondisi itu, banyak pihak yang tidak akan berhasil membuktikan asal-usul hartanya saat dikenai pasal pembuktian terbalik.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu itu menjelaskan UU PA juga berpotensi digunakan oleh pemerintah untuk menggebuk lawan politiknya. Untuk itu, ia menyarankan agar pembentukan UU tersebut harus dibarengi dengan komunikasi bersama para ketua umum partai.
"Kalau saya presiden dan saya punya undang-undang perampasan aset, saya bisa menjadi diktator yang luar biasa. UU PA ini berbahaya untuk Republik, yang budayanya masih seperti ini," ucapnya kepada reporter detikX.
Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa justru mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menggodok RUU Perampasan Aset. Hal itu karena sampai tulisan ini dibuat, belum ada draf RUU yang dikirimkan ke DPR RI.
Oleh karena itu, ia menganggap pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md dalam rapat dengan Komisi III adalah upaya mencari popularitas politik semata. Sebelumnya, dalam rapat di komisi bidang hukum, HAM, dan keamanan itu, Mahfud Md meminta anggota DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset.
"Saya pikir kalau dari pemerintah pun sampai hari ini belum mengusulkan secara maksimal bahwa ini sebagian proses yang harus kita dahulukan," ujar Desmond saat dihubungi reporter detikX.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari memaparkan RUU ini masuk dalam Prolegnas jangka panjang 2020-2024, disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif. Namun, pada pembahasan Prolegnas Prioritas 2020, pemerintah belum memasukkannya ke prioritas 2020. Begitu juga ketika membahas prioritas 2021 dan 2022. Baru pada pembahasan perubahan Prolegnas 2022 dan Prolegnas Prioritas 2023 RUU ini masuk ke prioritas.
"Saya cek dokumen pembahasan penyusunan Prolegnas 2022, dan ternyata memang saat pembahasan di Baleg DPR, pemerintah tidak mengajukan RUU Perampasan Aset menjadi RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022,” terang Taufik kepada reporter detikX.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Rabu (29/3/2023).
Foto : Agung Pambudhy/detikcom
Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan banyak politikus yang khawatir jika RUU itu sampai disahkan menjadi undang-undang. Hal itu karena kenyamanan mereka akan terganggu. Sebab, RUU itu menargetkan bukan hanya perampasan aset, tetapi juga penumpukan kekayaan yang tidak wajar.
Ia menjelaskan, dalam RUU Perampasan Aset, termuat bahwa orang yang diduga punya kekayaan yang tidak wajar, seperti Rafael Alun, akan dibebani pembuktian terbalik. Sehingga bukan jaksa yang harus membuktikan sumber kekayaan, melainkan orang yang punya kekayaan itu yang menjelaskan dari mana kekayaannya berasal.
"Makanya politikus nggak mau ada RUU seperti itu karena nanti koleganya yang sekarang di Sukamiskin (penjara para koruptor) keluar, asetnya sudah pada diambil. Korupsi pasti berjaringan, saling melindungi, jadi mereka juga berusaha supaya RUU seperti itu nggak masuk dalam pembahasan di DPR," ujar Bivitri kepada reporter detikX.
Bivitri menuding DPR RI menjadi salah satu batu sandungan agar RUU tersebut tak kunjung dibahas dan disahkan. Di sisi lain, ia juga mengkritik pemerintah yang menggaungkan seakan-akan masalah hanya ada di DPR RI. Padahal lembaga internal pemerintah belum juga belum membubuhkan parafnya tanda setuju.
"RUU yang akan membongkar kenyamanan begitu banyak orang dan lembaga, yang selama ini bisa mengambil keuntungan dari celah hukum yang ada," terangnya.
Sedangkan Presiden Jokowi menegaskan pemerintah berharap agar RUU Perampasan Aset bisa segera dirampungkan. Menurutnya, payung hukum tersebut memudahkan penegak hukum untuk menindak koruptor.
“Memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi pagi tadi setelah meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat.
Reporter: Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban