Spotlight

Majikan Elite, PRT Sulit

Tidak semua pekerja rumah tangga di perumahan elite bernasib apik. Sebagian dari mereka seperti hidup dalam kerangkeng. Gaji kecil hingga jatah beras apak.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 28 Maret 2023

Surti—bukan nama sebenarnya—sudah 17 tahun menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Perempuan yang kini berusia 48 tahun itu sudah khatam betul pahit-getir pekerjaannya. Hidupnya dibanjiri perlakuan tidak manusiawi dari majikan—istilah lama yang sekarang dikenal sebagai pemberi kerja—hingga segala bentuk kekerasan verbal maupun fisik.

Surti menuturkan, mulanya medio 1980-an, dia merantau dari kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur, untuk mencari pekerjaan. Dengan berbekal ijazah sekolah dasar, Surti nekat pergi ke Solo, Jawa Tengah. Di sana, ia melamar kerja sebagai pengasuh bayi di rumah seorang saudagar kaya pemilik toko sembako. Waktu itu usia Surti belum genap 12 tahun.

Namun, baru juga beberapa hari kerja, Surti sudah mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari majikannya. Surti bilang kerap mendapat perlakuan kasar dari anak si majikan. Sialnya lagi, saat mengadukan perlakuan itu kepada majikannya, malah Surti yang disalahkan. Walhasil, Surti pun memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaan itu.

“Tidak lama, hanya sekitar dua minggu,” tutur Surti kepada reporter detikX pada Selasa, 21 Maret 2023.

Sejumlah aktivis membentangkan kain lap raksasa dalam aksi damai memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga di depan kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Foto : Aditya Pradana Putra/Antarafoto

Dua tahun setelah pengalaman kurang menyenangkan itu, Surti memutuskan merantau ke Jakarta. Saat itu Surti ditawari kerja sebagai PRT di rumah salah satu pejabat Kementerian Pekerjaan Umum. Tawaran itu ia dapatkan dari kakak sepupunya yang sudah bekerja di rumah—sekarang mantan—pejabat Kementerian PU ini.

Sangat tidak layak. Kami bertiga dalam satu ruangan, boro-boro ada kipas angin.”

Surti, tanpa banyak berpikir, langsung mengiyakan ajakan itu. Dia sama sekali tidak memikirkan berapa gaji yang akan diterimanya nanti. Pikir Surti, yang terpenting tidak mendapat majikan seperti di tempat kerjanya yang dulu.

“Zaman dahulu kita mencari kerja, yang penting bosnya baik,” kenang Surti.

Surti masih ingat betul, rumah mantan majikannya itu berada di kawasan elite Jakarta Selatan. Tepatnya di Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Luas rumahnya, Surti memperkirakan, lebih dari 1.000 meter persegi. Rumah gedong ini merupakan satu dari tiga rumah pribadi yang dimiliki majikan Surti.

Seperti yang Surti harapkan, majikannya kali ini tidak seperti majikannya yang di Solo. Majikan Surti yang baru itu tidak pernah kasar dan selalu bertutur kata halus setiap memberikan arahan pekerjaan maupun ketika menegurnya.

Meski begitu, kata Surti, bukan berarti hidupnya saat itu sudah baik-baik saja. Surti bilang, walau tidak kasar, majikannya yang satu ini sangatlah pelit. Surti hanya digaji Rp 35 ribu per bulan. Jauh di bawah standar PRT lainnya pada masa itu. “Di bawah rata-rata,” keluh Surti.

Makan Tak Layak

Di rumah majikannya ini, Surti juga terpaksa tidur di kamar yang amat pengap. Kamar itu, sambung Surti, semula hanyalah gudang yang diperuntukkan buat barang-barang bekas majikannya. Namun majikannya menyulap gudang itu menjadi kamar bagi tiga PRT-nya. Luasnya hanya sekitar 1,5 x 2 meter persegi. Hanya ada satu ventilasi udara kecil di ruangan ini.

“Sangat tidak layak. Kami bertiga dalam satu ruangan, boro-boro ada kipas angin,” keluh Surti mengingat-ingat masa itu.

Sudah gaji kecil dan harus tidur berimpitan, Surti juga merasa pekerjaannya di tempat majikannya itu nyaris seperti romusa. Mulai pagi buta, kata Surti, dia harus menyiapkan sarapan bagi majikannya. Aktivitas itu dilakukan Surti sampai sore hari untuk memastikan di rumah selalu ada makanan yang siap santap, baik untuk sarapan, makan siang, maupun makan malam.

Terkadang, malam harinya, Surti diminta memijat majikannya. Rutinitas ini harus dilakukan Surti setiap hari, tanpa libur. Hanya sesekali, kata Surti, dia diperbolehkan mengunjungi kerabatnya di Jakarta. Namun dengan syarat setelah semua pekerjaan rumah selesai.

Selain tak ada waktu istirahat, Surti mengeluhkan makanan yang ia peroleh. Setiap hari, dia hanya diberi uang makan Rp 4.000 untuk jatah makan 15 PRT yang dipekerjakan oleh majikannya. Para PRT di rumah ini dilarang memakan lauk-pauk yang sama dengan majikannya, bahkan beras pun harus dibedakan. PRT di rumah ini, sambung Surti, hanya diberi beras yang berbau apak dan tidak layak makan.

Bagi Surti, uang Rp 4.000 tidak cukup untuk memberi makan 15 orang PRT yang bekerja di rumah tersebut. Jangankan untuk makan tiga kali sehari, kata Surti, terkadang dia hanya makan satu kali sehari lantaran tidak kebagian nasi dan lauk. “Kita semuanya kerap kelaparan,” ujar Surti ketus.

Berbeda 180 Derajat

Meski demikian, sebetulnya tidak semua kisah PRT di kawasan elite sama seperti Surti. Ada juga beberapa dari mereka yang cukup beruntung. Nasib mujur ini salah satunya dialami Sumini—bukan nama sebenarnya—seorang PRT yang spesialisasinya bekerja untuk ekspatriat. Pekerjaan ini digeluti Sumini sejak 38 tahun silam. Cerita Sumini terbalik 180 derajat dengan kisah Surti.

Sumini menuturkan, selama bekerja pada ekspatriat, ia mendapatkan perlakuan manusiawi. Sumini merasa hak-haknya sebagai PRT hampir selalu dipenuhi oleh mantan majikannya tersebut. Mulai besaran gaji, jatah cuti, hingga uang transportasi. Terpaut jauh dengan nasib Surti, yang digaji kecil dan tidur di kamar sempit.

Bukan hanya itu, sebagai PRT paruh waktu, Sumini mendapat hak tunjangan hari raya pada dua hari besar keagamaan, yakni Idul Fitri dan Natal. Sesuatu yang mungkin jarang diterima para PRT paruh waktu atau bahkan karyawan paruh waktu pada umumnya.

Sekarang Sumini bekerja pada seorang ekspatriat asal Amerika Serikat. Bosnya ini tinggal di kawasan Kemang Village, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bersama majikan barunya ini, Sumini tidak hanya mendapatkan hak gaji, cuti, uang transportasi, dan THR, tapi juga uang lembur. Kalau Sumini pulang di atas pukul 20.00 WIB, bosnya bakal memberi uang lembur Rp 100 ribu.

“Saya juga diberi uang transpor taksi Rp 300 ribu,” tutur Sumini kepada reporter detikX saat berbincang pada Rabu, 22 Maret lalu.

Lantaran kebaikan majikannya itu, tidak jarang Sumini pun mengerjakan hal-hal yang sebetulnya bukan menjadi tugasnya. Sebagai juru masak, Sumini sesekali membantu bosnya membersihkan kamar tidur dan merapikan seprai. Semua itu dilakukan Sumini dengan ikhlas sebagai bonus pelayanan atas kebaikan majikannya. Apalagi, kata Sumini lagi, majikannya juga tidak pernah membeda-bedakan makanan untuknya dengan penghuni rumah lainnya.

"Dia makan lasagna, ya saya juga makan lasagna. Yang masak itu kan saya, bukan dia (majikan),” tuturnya.

Sejumlah aktivis membuat mural bermotif kain serbet untuk menuntut kejelasan pembahasan RUU PPRT, Rabu (15/12/2021).
Foto : Pius Erlangga/detikcom

Kado Lebaran untuk PRT

Meski begitu, faktanya, tidak banyak PRT yang bernasib mujur seperti Sumini. Lebih banyak dari PRT yang mengalami nasib seperti Surti. Mereka kerap diperlakukan tidak manusiawi dan mendapat kekerasan fisik maupun verbal dari majikannya.

Fakta itu tergambar dari catatan Jaringan Advokasi Nasional PRT (Jala PRT) pada 2017-2022. Dalam kurun waktu itu, terdapat sedikitnya 2.637 kasus kekerasan kepada PRT, mulai kekerasan fisik, psikis, hingga ekonomi.

Pegiat hak asasi manusia Amiruddin Al Rahab mengatakan perlakuan semena-mena terhadap PRT kerap terjadi lantaran nihilnya aturan yang melindungi hak-hak mereka. Aturan undang-undang yang ada selama ini, misalnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hanya mengatur hak pekerja formal, seperti pegawai swasta dan aparatur negeri sipil.

“Sementara (PRT) ini pekerjaan informal,” tutur Amiruddin kepada reporter detikX pekan lalu.

Kekosongan hukum ini tak pelak menjadi musabab tingginya angka pelanggaran HAM terhadap PRT. Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta Robertus Robert memandang jam kerja tidak manusiawi, gaji kecil, hingga tidak adanya cuti bagi PRT termasuk sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran HAM.

Karena itu, kata Robert, dibutuhkan satu aturan yang rigid untuk melindungi hak-hak bagi para PRT. Formalisasi aturan ini bakal menjadi satu titik balik dalam konteks HAM untuk PRT, khususnya bagi mereka yang selama ini selalu dieksploitasi.

Exploitation de l'homme par l'homme atau eksploitasi manusia atas manusia lain, itu mesti hindari, cegah, dan lawan,” kata Robert pekan lalu.

Sekarang, formalisasi aturan itu sedang digodok di DPR RI. Selasa, 21 Maret lalu, DPR RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR RI. Proses pengesahan RUU ini menjadi undang-undang kini hanya tinggal menunggu surat presiden, daftar inventarisasi masalah, dan sinkronisasi dengan pemerintah.

Ketua Panitia Kerja RUU PPRT Willy Aditya berharap agar pengesahan payung hukum tersebut bisa dilakukan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah. “Ini (agar) menjadi kado bagi PRT, bagi pemberi kerja, bagi negara sebelum Lebaran tiba,” kata politikus NasDem tersebut.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE