Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 08 Februari 2023“Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK,” tulis Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dalam suratnya saat berada dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tolong Bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkatkan saya ke Singapura dalam minggu ini.”
Surat itu tertanggal 29 Januari 2023. Lukas, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua, meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengizinkannya berobat di luar negeri. Dalam surat itu, Lukas menyebut Firli telah berjanji kepadanya untuk membiarkan dia dirawat di Singapura.
“Sesuai dengan komitmen dan janji Bapak bulan lalu untuk (saya) berobat di Singapura,” tulisnya.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka sejak September 2022. KPK menduga Lukas telah menerima uang dari pihak swasta untuk kelancaran proyek infrastruktur di Papua.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Foto : Aditya Pradana Putra/AntaraFoto
Pak Firli aja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka (Lukas Enembe). Penyidik tidak perlu terpengaruh oleh hal semacam itu."
Sejak saat itu, KPK telah berkali-kali memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi politikus Partai Demokrat itu selalu berhalangan hadir ke Jakarta. Walhasil, tim KPK mendatangi rumah Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada 3 November 2022 untuk memeriksanya. Ketua KPK Firli Bahuri juga turut hadir saat itu.
Pada 10 Januari 2023, KPK menduga Lukas berupaya melarikan diri ketika berangkat ke Mamit Tolikara. Karena itu, KPK menangkap Lukas, kemudian membawanya ke Jakarta untuk ditahan.
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, membantah kliennya berusaha kabur. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin karena Lukas sudah dicekal ke luar negeri.
Petrus mengklaim Lukas tidak bisa menjalani pemeriksaan di KPK karena memiliki banyak penyakit dalam. Itu sebabnya, Lukas membutuhkan perawatan di Singapura.
Saat ini, ketika menjalani penahanan di rutan KPK, kondisi Lukas pun disebutnya semakin parah. “Kakinya bengkak,” kata Petrus kepada reporter detikX kemarin.
Dalam kondisi itulah Lukas kemudian menulis surat kepada Firli Bahuri. Petrus mengatakan Lukas mengingatkan janji Firli saat dirinya diperiksa di rumahnya pada November 2022. Saat itu Firli menjanjikan KPK akan membiarkannya menjalani perawatan di Singapura.
“Waktu 3 November 2022 di Koya, Papua, waktu di-BAP dan beliau menyatakan sakit, BAP kemudian ditutup. Nah, sebelum pertemuan bubar, Pak Firli membisikkan ke Pak Lukas bahwa komitmen akan merawat Bapak (ke Singapura) jika sudah di Jakarta,” Petrus menjelaskan.
Petrus menggambarkan, kala itu, pemeriksaan dihadiri pejabat perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Polri dan Badan Intelijen Negara. Firli duduk di sebelah Lukas seusai pemeriksaan. Pada saat itulah Firli kemudian berbisik ke Lukas.
“Semua (perwakilan) ada. Memang ada bisik-bisik, kok. Pak Lukas duduk di samping Bapak Firli,” kata Petrus.
Karena janji itulah Lukas menolak perawatan para dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Petrus mengatakan Lukas masih menunggu Firli menepati janjinya.
“Janji itu ada di alinea pertama surat. Suratnya sudah diterima KPK. Tanda terimanya ada,” kata Lukas. “Jadi sekarang Bapak hanya tidur-tidur saja. Dokter juga tidak bisa memberikan tindakan medis karena harus atas persetujuan.”
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango turut bersuara terkait isu pemberian janji dari Firli kepada Lukas. Dia mengaitkan hal tersebut dengan gaya kerja ala pemimpin yang tak melibatkan rekannya dalam merencanakan dan mengeksekusi rencana tertentu.
“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show," kata Nawawi pekan lalu.
Dia mengaku tak tahu-menahu mengenai bisikan janji dari Firli kepada Lukas. Yang terpenting baginya, penyidik tidak terganggu oleh isu tersebut.
"Pak Firli aja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka (Lukas Enembe). Penyidik tidak perlu terpengaruh oleh hal semacam itu," katanya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah bila dikatakan Firli telah memberikan janji kepada Lukas. Ali menjelaskan pertemuan 3 November 2022 di Papua seperti yang dijelaskan Petrus bukanlah pertemuan tertutup antara Lukas dan Firli. Pertemuan tersebut pun dihadiri perwakilan instansi lain. Karena itu, tidak ada hal-hal yang sifatnya rahasia antara Firli dan Lukas.
“Tidak ada pembicaraan yang khusus," kata Ali pekan lalu.
Ali juga menegaskan, di KPK, Firli tidak bisa memberikan keputusan sendiri dan memberikan janji personal kepada Lukas. Selain itu, menurut Ali, dokter KPK menyatakan kondisi Lukas kini sehat-sehat saja berada di dalam rumah tahanan.
"Kami juga tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi, kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," katanya.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, isu janji Firli kepada Lukas bisa jadi hanyalah cara agar Lukas diizinkan pergi ke luar negeri dengan dalih perawatan. Itu sebabnya, Lukas memilih menahan sakitnya sendiri daripada menerima perawatan dari para dokter RSPAD.
“Dia bisa saja nggak mau dirawat di RSPAD supaya bisa ke luar negeri, dirawat di Singapura,” kata Boyamin.
Lagi pula, tidak ada bukti atas isu yang dibuat Lukas itu. Jika ada, Boyamin memastikan, pasti akan segera melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli ke Dewan Pengawas KPK.
Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe saat baru resmi ditahan KPK, Rabu (11/1/2023).
Foto : Rifkianto Nugroho/detikcom
“Persoalannya, itu tidak ada rekamannya. Tidak ada bukti video atau audio. Kalau ada, saya pasti lapor Dewas. Jadi susah membuktikannya,” kata Boyamin. “Video Firli kelihatan berbisik aja tidak ada. Jadinya terpaksa saya menahan diri untuk tidak melapor ke Dewas.”
Boyamin berpandangan, kalaupun itu terjadi meski tidak ada bukti, bisa saja hal tersebut merupakan strategi Firli agar Lukas mau ke Jakarta. Dengan begitu, KPK akan lebih mudah memeriksanya.
Meski kini Lukas tetap menolak diperiksa dengan dalih masalah kesehatan, Boyamin mengatakan, hal tersebut seharusnya tidak menjadi kendala dalam proses hukumnya. Sebab, bagaimanapun, itu adalah hak tersangka.
“Kalau sakit beneran, ya, diopname. Ini dia kan berarti sakitnya tidak parah-parah amat,” kata Boyamin. “Jadi nggak masalah jika memang sebenarnya dia tidak mau diperiksa. Tinggal ditandatangani berita acaranya saja bahwa dia menolak diperiksa.”
Reporter: May Rahmadi
Penulis: May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban