SPOTLIGHT

Berpacu Menghapus Pandemi

Pemerintah Indonesia mulai percaya diri meninggalkan status darurat pandemi. Di sisi lain, para ahli, bahkan Kemenkes, mengakui masih sangat mungkin gelombang peningkatan kasus COVID-19 kembali terjadi di Tanah Air.

lustrasi : Edi Wahyono

Senin, 26 Desember 2022

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan segera meniadakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari transisi menuju pencabutan status darurat pandemi COVID-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, proses normalisasi akan dilakukan bertahap.

Setelah pencabutan PPKM, pada Januari mendatang Kemenkes akan menggelar survei serologi. Survei tersebut dilakukan untuk melihat tingkat imunitas masyarakat Indonesia. Jika imunitas dinilai cukup, pemerintah akan segera mencabut status darurat COVID-19.

“Semua keputusan akan kami diskusikan dengan para ahli, terutama epidemiolog. Kita koordinasi dengan ahli. Kalau kita cabut PPKM, apa yang perlu kita siapkan agar kondisi tetap terkendali,” ucapnya kepada detikX.

Suasana di MRT Jakarta saat pertamakalinya diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi, Maret 2020
Foto: Ari Saputra/detikcom

Salah satu alasan kuat pemerintah meniadakan PPKM adalah tingginya antibodi masyarakat Indonesia. Survei serologi ketiga menunjukkan adanya peningkatan proporsi penduduk yang mempunyai antibodi SARS-CoV-2, yakni dari 87,8 persen pada Desember 2021 menjadi 98,5 persen pada Juli 2022.

Masih didiskusikan, apakah nanti vaksin seperti vaksin flu saja. Kalau yang mampu, ya, bayar. Kecuali yang booster satu, itu tetap kita vaksin, gratis. Di luar itu, kalau yang lain mau vaksin sendiri, ya, bayar.”

Dengan itu, Nadia mengklaim, saat ini kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia relatif terkendali. Bahkan, ke depan, pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap kewajiban pemakaian masker. Adapun fokus pemerintah saat ini, menurutnya, adalah menggencarkan vaksinasi agar tingkat imunitas masyarakat meningkat.

Ia mengatakan vaksinasi terbukti menurunkan angka keparahan, kematian, dan penularan COVID-19. Termasuk saat berbagai varian baru virus Corona bermunculan. Untuk itu, walaupun PPKM dihapus, pemerintah belum dapat memastikan peniadaan kebijakan vaksin sebagai syarat perjalanan.

Namun ia tidak menampik lonjakan kasus dapat terjadi kapan saja. Terlebih jika imunitas kelompok menurun secara drastis karena tak kunjung memenuhi target vaksinasi. “Seperti yang di China, ya, itu mungkin saja terjadi. Intinya, kita kuatkan vaksinasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Nadia memaparkan berakhirnya pemberlakuan status darurat akan ditandai dengan pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease (COVID-19) beserta aturan dan kebijakan di bawahnya. Dengan itu, anggaran darurat COVID-19 juga turut dihapus. Sebelumnya, anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk menanggung biaya perawatan pasien COVID-19, testing, vaksinasi, dan insentif tenaga kesehatan.

Menurut Nadia, nantinya pembiayaan dan perawatan pasien COVID akan diberlakukan sama seperti pasien penyakit lain. “Kalau dia punya BPJS, ya, pakai itu. Kalau punya asuransi pribadi, ya, bisa," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa mengatakan kemungkinan kuat, pada 2023, vaksin tidak lagi gratis. Kebijakan itu adalah konsekuensi dari ditiadakannya anggaran darurat untuk COVID-19.

“Masih didiskusikan, apakah nanti vaksin seperti vaksin flu saja. Kalau yang mampu, ya, bayar. Kecuali yang booster satu, itu tetap kita vaksin, gratis. Di luar itu, kalau yang lain mau vaksin sendiri, ya, bayar,” ucapnya kepada detikX.

Kunta memperkirakan, jika berbayar, layanan vaksinasi COVID-19 setidaknya akan dibanderol Rp 150-200 ribu. Namun harga tersebut dapat lebih mahal di fasilitas kesehatan milik swasta.

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan pihaknya telah mengusulkan penghentian PPKM sejak setelah Lebaran 2022. Menurutnya, kebijakan PPKM tidak lagi efektif untuk menekan penularan karena tingkat antibodi masyarakat sudah tinggi. Ia justru menganjurkan pemerintah lebih menggenjot program vaksinasi.

“Sudah saya usulkan ke Pak Luhut dan Pak Menkes dulu. Namun waktu itu pemerintah belum percaya diri untuk hapus PPKM,” ucapnya kepada detikX.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden 

Waktu itu, menurut Pandu, pemerintah cenderung tidak percaya bahwa PPKM sudah tidak relevan lagi. Selain itu, adanya perhelatan G20 membuat pemerintah belum berani meniadakan PPKM.

“Waktu itu mau diputuskan sebelum G20, tapi akhirnya menunggu selesai. Sampai setelah G20, ini juga belum ada kabar, lalu nunggu Nataru (Natal dan tahun baru) akhirnya," ucapnya.

Namun, menurut Pandu, status pandemi COVID-19 sebaiknya tidak dicabut dalam waktu dekat dan menjadi endemi. Ia menyarankan pemerintah tetap memberlakukan status darurat sampai beberapa waktu ke depan. Dengan itu, vaksinasi dapat digenjot dan vaksin tetap dapat diterapkan sebagai syarat perjalanan.

“Silakan PPKM dicabut, tapi ada pembatasan, misal harus booster, agar imunitas baik,” tegasnya.

Walaupun demikian, Pandu optimistis status darurat COVID-19 dapat dicabut pada semester pertama 2023. Ia dan kemenkes saat ini sedang menyiapkan survei serologi ke-4 yang dilakukan pada Januari mendatang. Jika antibodi masyarakat meningkat pada survei tersebut, pencabutan status darurat dapat segera dilakukan.

Sementara itu, epidemiolog UI Syahrizal Syarif mengatakan, secara epidemiologis, COVID-19 di Indonesia terkendali. Penularan terdeteksi rendah dan didominasi oleh varian virus Corona XBB. Ia menambahkan, secara alamiah, saat bereplikasi, lebih dari 50 persen virus akan mati. Sisanya yang kemudian menular antarmanusia menjadi makin lemah.

Adapun untuk mengukur tingkat penyebaran virus, para ahli, menurut Syarif, menggunakan rumus 20, 5, dan 1. Artinya, virus cukup terkendali jika kasus aktif jumlahnya kurang dari 20 per 100 ribu penduduk. Adapun jumlah kasus rawat inap tidak lebih dari 5 per 100 ribu penduduk. Sementara itu, kasus kematian tidak lebih dari 1 per 100 ribu penduduk.

“Misal, katakanlah ada 2.000 kasus, dibagi 278 juta penduduk, itu jauh di bawah 20 kasus per seratus ribu penduduk. Jadi ini terkendali,” ujarnya kepada detikX.

Ia menjelaskan situasi dapat disebut endemi ketika kasus baru tetap ada tapi tidak menjadi masalah kesehatan bagi masyarakat. Adapun kasus baru selalu muncul karena COVID-19 tidak sama dengan campak atau rubella, yang dapat memicu imunitas permanen. COVID-19 sama dengan influenza, kekebalan yang dihasilkan dari infeksi atau vaksin tidak permanen sifatnya.

Di sisi lain, menurut Syarif, data tracing dan tracking di Indonesia kurang memadai. Hal itu mengakibatkan sangat mungkin di lapangan kasus sebenarnya jauh lebih besar. “Kita itu tidak ada duit untuk tes massal yang memadai dan gratis. Vaksin ke depan juga akan berbayar,” tegasnya.

Berbeda dengan dua pakar di atas, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman meminta pemerintah berhati-hati mencabut status darurat COVID-19. Ia mengatakan virus bisa saja dinyatakan terkendali. Namun virus tidak patuh terhadap kebijakan politik, tapi hukum biologi.

“Kalau kebijakan dan politik kesehatan ini tidak berbasis data dan kondisi sebenarnya, akibatnya, ya, perburukan situasi seperti tsunami long covid,” ucapnya kepada detikX.

Dicky menjelaskan, secara kuantitatif, seakan-akan memang kondisi pandemi membaik dan menuju terkendali. Tapi, di balik itu, data kita kurang memadai. Jumlah tes COVID-19 di Indonesia rendah dan cenderung menurun. Adapun angka kematian memang kecil, tetapi tidak pernah nol. Artinya, ada kemungkinan kasus kematian yang tidak terlaporkan.

Ia berharap tes COVID-19 dilakukan secara lebih berkualitas. Tes dapat dilakukan di lokasi rawan secara berkala dan berkelanjutan. Misalnya di fasilitas kesehatan dan pendidikan. “Tidak harus banyak, tapi kan kita sebar radar yang berkualitas. Kalau dari sedikit itu testing positif naik, berarti kasus sudah naik,” ujarnya.

Mengutip data WHO, Dicky menjelaskan, cakupan vaksin lengkap di Indonesia juga rendah, hanya 65 persen. Standar WHO menyatakan setidaknya harus mencapai 85 persen. Untuk vaksin booster dosis pertama di kalangan lansia hanya sekitar 26,6 persen. Bahkan booster dosis kedua baru 1 persen di kalangan lansia.

Terkait anggaran, menurutnya, pemerintah harus membuat program prioritas. Prioritas dalam penanganan wabah ada di kemampuan deteksi, pencegahan, dan kemampuan merespons. Dengan itu, pemerintah seharusnya fokus menguatkan fasilitas penelitian dan laboratorium untuk pengujian varian virus.

Vaksinasi COVID-19 yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu
Foto: Pradita Utama/detikcom 

“Untuk mencegah, ya, dengan vaksin, harus ada anggarannya. Nah, anggaran untuk obat-obatnya juga harus ada. Ketika butuh, harus siap setidaknya,” tegas Dicky.

Di sisi lain, mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih meminta pemerintah menjamin seluruh pasien COVID-19 mendapat pelayanan yang memadai. Walaupun nantinya pembiayaan perawatan tidak lagi ditanggung oleh anggaran darurat COVID-19.

Menurut Daeng, setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Ia mengimbau agar jangan sampai ada pasien yang telantar nantinya. “Pemerintah harus menjamin semua perawatan COVID-19 mampu ditanggung dan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk BPJS,” ucap Daeng kepada detikX.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE