Spotlight

Dagang Sabu Kapolda Teddy

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diduga menjual sabu hasil sitaan kepolisian. Dia diduga memanfaatkan bawahannya untuk berbisnis narkoba.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 19 Oktober 2022

Karangan bunga berjajar di pagar Markas Polda Sumatera Barat dan Polda Jawa Timur pada Jumat, 14 Oktober 2022. Isinya ucapan selamat atas perpindahan jabatan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa ke Jawa Timur. Dia menggantikan Kapolda Irjen Nico Afinta, yang digeser ke tim Staf Ahli Kapolri setelah kasus Tragedi Kanjuruhan.

Di Jawa Timur, sebagian masyarakat sudah menunggu Teddy. Teman-temannya semasa sekolah di Pasuruan bahkan rela mencukur habis rambutnya menyerupai Teddy sebagai bentuk dukungan. Teddy, meski lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, memang menghabiskan cukup banyak waktu bersekolah di Pasuruan, Jawa Timur.

Para personel Polda Jatim pun sudah mempersiapkan teknis acara serah terima jabatan. Namun rencana kepindahan Teddy harus batal. Jumat sore itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Teddy diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Teddy terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, Jumat (14/10/2022). 
Foto : Adrial Akbar/detikcom


Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas."

Gelar perkara yang dilakukan kurang lebih 100 menit, dimulai pada pukul 10.00 WIB pada hari itu, menyimpulkan bahwa Teddy terlibat dalam peredaran narkoba di Kampung Bahari, Jakarta. Teddy diduga bersekongkol dengan empat polisi lainnya. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto beserta personelnya Aipda Achmad Darmawan, dan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang.

Teddy diduga berperan dalam peredaran narkoba di Jakarta. Salah satu bukti, terdapat percakapan yang menunjukkan Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy menjual sabu kepada Linda Pujiastuti. Sabu yang dijual Doddy itu merupakan barang bukti sitaan dari kasus peredaran narkoba di Sumatera Barat pada Mei 2022.

Teddy saat ini berstatus sebagai tersangka. Dia ditahan di tempat khusus, di Divisi Propam Polri.

Terungkapnya peran Teddy dalam bisnis narkotika bermula ketika Polres Jakarta Pusat menerima laporan masyarakat. Hal itu terkait praktik peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat pada awal Oktober 2022. Atas laporan itu, Polres Jakarta Pusat memulai penyelidikan pada 10 Oktober malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin mengatakan, dalam proses penyelidikan itu, tim polisi menangkap pengguna sabu bernama Hendra di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam dua plastik klip, masing-masing 12 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram.

Hendra pun diperiksa. Dari pemeriksaan Hendra, pengejaran polisi berkembang. Seseorang bernama Ariel alias Abeng ditangkap pada hari berikutnya. Abeng diduga merupakan pemasok sabu ke Hendra.

Penggeledahan polisi di rumah Abeng memang tidak menghasilkan temuan barang bukti. Namun Abeng mengaku sabu tersebut didapatnya dari Achmad Darmawan. Belakangan diketahui, Achmad Darmawan adalah anggota Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berpangkat aipda.

"Saudara AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan. Setelah kami lakukan pendalaman di sana, baru diketahui bahwa AD adalah seorang anggota Polri aktif Satuan Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolres Jakpus Komarudin pekan lalu.

Achmad Darmawan menyebut sabu tersebut berasal dari atasannya, Kapolsek Kompol Kasranto. Dalam menyuplai sabu ke lapangan, Kasranto dibantu anggota Polres Jakbar Aiptu Janto Situmorang.

Sejumlah barang bukti terkait kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka, Jumat (14/10/2022).
Foto : Adrial Akbar/detikcom

Setelah ditemukan keterlibatan seorang kapolsek, kasus kemudian diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pendalaman yang dilakukan Polda mendapatkan informasi bahwa sabu yang diedarkan Kapolsek Kasranto berasal dari bandar bernama Linda Pujiastuti.

Linda pun dikejar dan ditangkap. Kepada polisi, Linda mengaku narkoba itu dia beli dari mantan Kapolres Bukittinggi, Sumbar, AKBP Doddy Prawira Negara melalui anak buahnya bernama Arief. Linda membayar uang SGD 241 ribu atau Rp 300 juta untuk 2 kilogram sabu dari Doddy.

Dari sinilah nama Irjen Teddy Minahasa muncul. Doddy mengaku uang dari Linda itu kemudian diserahkan kepada Teddy.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan sabu yang dijual Doddy kepada Linda berasal dari sabu sitaan Polres Bukittinggi, Polda Sumbar, pada Mei 2022. Kala itu, ketika menjabat Kapolres Bukittinggi, Doddy berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menyita barang bukti 41,4 kilogram sabu.

Seluruh barang bukti itu seharusnya dimusnahkan. Namun Doddy mengaku mendapat perintah dari Teddy untuk menyisihkan 5 kilogram di antaranya.

Doddy kemudian mengarahkan Arief untuk mengeksekusi perintah Teddy. Atas arahan Doddy, Arief mengambil 5 kilogram sabu sitaan itu dan menggantinya dengan barang yang menyerupai sabu, sebelum akhirnya dimusnahkan.

"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," kata Mukti.

Mukti menyebut Teddy adalah pengendali penjualan sabu tersebut. Polda Metro Jaya sudah mengamankan total 3,3 kilogram di antaranya, sedangkan sisanya diduga sudah dijual.

"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Jumat (14/10/2022). 
Foto : Pradita Utama/detikcom

Atas temuan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian melapor ke Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun memerintahkan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menindak Teddy.

Sementara itu, Teddy, melalui keterangan tertulis, mengklaim tak tahu soal penyisihan barang bukti sabu yang dilakukan Doddy. Menurut Teddy, terseretnya nama dia dalam kasus peredaran narkoba di Jakarta merupakan buah dari kekecewaan Doddy terhadapnya.

Teddy menjelaskan, setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba di Sumbar pada Mei 2022, Doddy kecewa karena dimutasi ke bagian Biro Logistik Polda Sumbar. Hal tersebut tidak sesuai ekspektasi Doddy.

Menurut Teddy, Doddy mengharapkan kenaikan pangkat menjadi kombes setelah pengungkapan kasus besar tersebut. "Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu," katanya.

Kendati begitu, Teddy mengatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan etik yang dilakukan Divisi Propam Polri. "Saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," katanya.


Reporter: May Rahmadi
Penulis: May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE