INVESTIGASI
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penuntasan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate. Diduga ada upaya penghilangan barang bukti dan tindakan menekan keluarga korban agar menuntaskan kasus melalui jalur damai.
Ilustrasi: Edi Wahyono
Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate diduga memperkosa Dei—bukan nama sebenarnya—perempuan 20 tahun. Keluarga, pengacara, dan orang dekat korban menemukan kejanggalan dalam penuntasan kasus ini.
"Kedatangan kami tidak disambut baik pihak hotel,” ujar kekasih Dei kepada detikX. “Mereka bantah ada Kapolsek Parigi inap di hotel.”
Kejanggalan yang mereka temukan pada 14 Oktober 2021, dalam daftar buku tamu, hanya tercatat tiga tamu yang menginap. Namun, di lembaran sebelumnya, ditemukan bekas robekan dua lembar kertas. Diduga kuat, lembaran yang dirobek itu berisi catatan waktu dan tempat kejadian perkara.
“Ada upaya untuk hilangkan barang bukti. Malam itu sempat terjadi saling bantah dengan pihak hotel ketika kami komplain ada robekan di buku tamu," tuturnya.
Halaman depan Polsek Parigi, Sulawesi Tengah.
Foto: M Qadri/detikcom
Mereka juga menduga disuguhi informasi palsu berupa nomor kamar tempat perwira berpangkat inspektur polisi satu itu memperkosa Dei. “Pihak hotel katakan kamar 105 ketika keluarga korban pertanyakan ke pemilik hotel, padahal kejadian di kamar 102," keluhnya.
Mbo, minta maaf atas kejadian ini. Sudah ya, jangan dibesar-besarkan. Nanti kita malu banyak yang tahu."
Berbagai informasi ini bukan hanya penting bagi keluarga dan pendamping hukum korban, tapi juga buat kepolisian. Ini sangat berguna sebagai bukti dan petunjuk untuk penuntasan kasus.
Kami telah mengkonfirmasi terkait teka-teki perobekan dua lembar buku tamu ini kepada pemilik hotel. Dia enggan menjelaskan terkait temuan keluarga korban ini.
"Untuk informasi, semuanya sudah kami serahkan ke Polres Parigi. Di sana sudah jelas datanya. Jadi Bapak langsung ke Polres Parigi. Jadi kami pihak hotel sudah tidak ada yang bisa kami bantu lagi. Kami ke Polres kemarin dan kebetulan ada orang Polda juga," ujar pemilik hotel melalui sambungan telepon kepada detikX, siang tadi.
Dia juga enggan menjawab terkait dugaan karyawan hotel memberikan informasi yang salah soal nomor kamar. Selain itu, pemilik hotel tak menjawab berapa karyawan hotel yang dimintai keterangan oleh kepolisian sebagai saksi.
Dari penelusuran detikX, ada upaya lain untuk meredam penanganan kasus pemerkosaan ini. Tujuannya agar tidak diproses hukum dan tidak diketahui publik. Kesaksian fakta-fakta tersebut ditemukan dari narasumber tepercaya yang identitasnya detikX samarkan.
Upaya penuntasan kasus di luar jalur hukum pun diduga dilakukan. Setelah kasus pemerkosaan ini terkuak pada 11 Oktober 2021 oleh keluarga korban, esok siangnya Kanit Reskrim Polsek Parigi Aipda Yunus bersama satu rekannya datang ke rumah korban. Dia memohon agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mbo, minta maaf atas kejadian ini. Sudah ya, jangan dibesar-besarkan. Nanti kita malu banyak yang tahu," seperti itulah sebagian kecil yang disampaikan Aipda Yunus kepada ibu korban, berdasarkan penuturan pihak keluarga.
Bekas ruang kerja mantan Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate.
Foto: M Qadri/detikcom
Permintaan maaf itu ditolak Enge—bukan nama sebenarnya—ibunda Dei, 59 tahun. Enge mengatakan akan tetap melaporkan perbuatan Nurate terhadap anak perempuannya ke kepolisian. Beberapa hari setelah itu, pihak keluarga menemukan keganjilan di TKP, yaitu ada yang merobek buku tamu hotel.
Permasalahan lainnya, keluarga korban menduga Aipda Yunus berupaya mengaburkan kasus yang melibatkan pimpinannya di Polsek Parigi, Nurate. Kakak korban bercerita, pada 20 Oktober lalu, ayahnya sempat dikeluarkan dari ruang tahanan dan dibawa ke salah satu ruangan di Polsek Parigi.
Di dalam ruangan itu, sudah ada beberapa polisi, salah satunya Yunus. Salah satu yang mereka sampaikan kepada ayah korban adalah kakak Dei datang ke rumah Yunus guna membicarakan soal rencana pencabutan laporan polisi di Propam Polda Sulteng atas Nurate.
Kakak korban kaget dan marah saat ayahnya menanyakan mengapa ia berupaya mencabut laporan. Lalu ia membantahnya.
"Berani sumpah, saya tidak ada pergi ke rumah Pak Yunus minta cabut laporan. Biar mau dipertemukan dan dihadapkan dengan Pak Yunus, saya tidak takut kalau kebenaran itu mau dibuktikan," ujar kakak korban kepada detikX.
Dimintai konfirmasi terpisah terkait hal tersebut, Yunus berdalih tidak tahu-menahu terkait hal yang dituduhkan kepadanya. “Saya tidak tahu dan merasa atas apa yang dimaksud tersebut,” kata Yunus melalui pesan singkat kepada detikX.
Salah satu pengacara dari Tim Pengacara Muslim yang mendampingi korban, Andi Akbar Panguriseng, mengaku mendapatkan informasi dorongan untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan ini melalui jalur di luar hukum itu, yaitu damai. Tegas ia menyatakan menutup pintu bagi upaya damai yang dilakukan oknum polisi.
“Cara damainya, ya, oknum diseret ke meja hijau,” kata Panguriseng kepada detikX pekan lalu.
Panguriseng berharap Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menindak oknum polisi atau pihak lain yang berupaya mengaburkan proses penuntasan hukum kasus ini.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi tengah menunggu hasil sidang etik kasus Kapolsek Parigi.
Foto: M Qadri/detikcom
“Bahkan, kalau ada upaya menghalang-halangi, juga harus dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sejauh ini, Rudy telah memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Nurate. Dia juga meminta maaf kepada publik karena anggotanya melakukan pelanggaran disiplin.
“Kami sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Rudy.
Sikap kepolisian terkait hal tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pakar hukum pidana Heri Firmansyah. Dia memberi apresiasi atas tindakan yang dilakukan kepolisian.
“Namun tetap perlu didorong transparansi dari proses hukum yang berjalan nantinya,” ujar Heri melalui pesan singkat kepada detikX.
Reporter: M Qadri (kontributor Sulteng), Fajar YR, Syailendra HW
Penulis: Syailendra Hafiz Wiratama
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban