INVESTIGASI

Main Mata di Tambang Timah

Aparat dan perusahaan diindikasikan turut berperan dalam penambangan timah ilegal di Bangka. Negara dirugikan puluhan triliun rupiah dari penambangan timah ilegal.

Ilustrasi: Edi Wahyono 

Senin, 26 April 2021

Senin, 6 April 2021, tengah malam, telepon seluler HS berdering tak henti. Dengan mata terkantuk-kantuk, HS mengangkat telepon itu. Di ujung telepon, seorang karib menyampaikan bahwa besok, Selasa, 7 April 2021, bakal ada penertiban timah ilegal di tempat dia dan kawannya ‘ngasil’—istilah yang digunakan masyarakat Bangka untuk aktivitas tambang. Kawannya mendapat bocoran bakal ada razia tambang ilegal itu dari seorang oknum aparat dan secara estafet informasi itu sampai pula ke telinga HS.

Beberapa saat setelah telepon ditutup, laki-laki 43 tahun itu bangkit dari tempat tidurnya untuk menuju Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka. Di kawasan itulah HS dan kawan-kawannya kerap menambang bijih timah dengan menggunakan ponton isap pasir. Aktivitas itu jelas terlarang. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Teluk Kelabat Dalam masuk area zero tambang.

Namun, apa boleh dikata, hasil tambang timah ilegal di Bangka memang menggiurkan. Dalam sepekan saja, HS mengaku mengantongi Rp 30-34 juta. Hanya, agar bisnis tersebut lancar, penambang harus kucing-kucingan dengan petugas jika ada penertiban. Seperti yang dia lakukan hari itu, HS menyembunyikan ponton-ponton isapnya ke sungai-sungai kecil di sekitar perairan Teluk Kelabat Dalam.

Tapi, pada hari-hari lainnya, penambangan timah gelap itu pun dijamin aman asalkan setoran ke oknum aparat lancar. “Tapi, walau ada backup dari aparat, kadang-kadang ada juga yang ditangkap. Ini untuk sampel aparat. Jangan sampai mereka nggak ada tindakan sama sekali,” terang HS saat ditemui detikX di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu, 7 April 2021.

Foto udara aktivitas penambangan timah ilegal di Sungailiat, Bangka
Foto: Dok Detikcom

Benar saja, Selasa siang itu, sekitar seratus personel gabungan dari Polda Babel, Polres Bangka, dan Polsek Belinyu diterjunkan ke Teluk Kelabat Dalam. Tiga kapal milik Polair Belinyu dikerahkan untuk menyisir wilayah perairan Laut Mengkubung, Batu Dinding, Pulau Dante, hingga Sungai Perimping. Kapolsek Belinyu Kompol Noval Desky menerangkan penertiban dilakukan selama tiga hari pada Selasa-Rabu (6-8 April 2021). Namun, lantaran informasi penertiban sudah bocor, kepolisian hanya berhasil mengamankan empat ponton isap pasir yang kedapatan masih mengeruk timah. Barang bukti itu telah dibawa ke Pos Polair Belinyu untuk diambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan.

Noval mengakui aksi penambangan ilegal di Teluk Kelabat Dalam memang nyaris tak pernah hilang. Para penambang hanya akan berhenti sementara ketika ada penertiban. Ketika situasi sudah mulai kondusif, mereka bakal beroperasi lagi. Noval menilai hal itu berulang kali terjadi lantaran para penambang ilegal memang bandel. Dia membantah adanya keterlibatan oknum aparat sebagai beking sekaligus informan dalam setiap kali aksi penertiban. “Saya belum pernah dengar ada setoran ke aparat. Lebih bagus kalau memang ada seandainya, aparatnya siapa, apa, dan di mana. Kalau ada informasi yang lebih jelas, bisa kita tindak lanjuti,” kata Noval.

Secara administrasi ini legal nggak? Legal. Tapi, dalam praktiknya, ternyata juga memuat timah-timah yang diambil secara ilegal."                 

Bukan hanya HS penambang timah ilegal yang mengaku bermain mata dengan oknum polisi di Bangka. Para penambang dan kolektor timah ilegal, baik di Teluk Kelabat Dalam maupun daerah lainnya, seperti Riausilip, Mapur, Pulau Deniang, dan Pemali, mengaku mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat dengan imbalan menyetor sejumlah uang. Nilai nominalnya bervariasi. Z, seorang penambang timah ilegal di Teluk Kelabat Dalam, bilang, untuk tambang inkonvensional (TI) atau penambang kecil, setoran yang diberikan kepada aparat berkisar Rp 1,5-2 juta per pekan.

Sedangkan setoran kepada oknum polisi di tingkat kolektor timah ilegal bergantung pada seberapa sering oknum-oknum tersebut datang ke gudang penyimpanan timah milik para kolektor. Seorang kolektor timah ilegal, saat ditemui detikX di Bangka dua pekan lalu, mengatakan oknum polisi menyambangi gudang penyimpanan bijih timah ilegal yang dikelolanya paling sedikit tiga kali dalam sepekan. Setiap kedatangan oknum penegak hukum tersebut, ia harus merogoh kocek Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. “Meminta uang rokok,” ujar pria yang sebelum menjadi kolektor sudah menambang timah ilegal selama bertahun-tahun ini.

Ponton isap pasir yang digunakan untuk menambang timah ilegal berjejer di kawasan Teluk Kelabat Dalam
Foto: Fajar Yusuf Rasdianto/detikX

Jangankan cuma ‘uang rokok’, ‘gurihnya’ timah di Bangka juga melibatkan oknum polisi lebih dalam ke bisnis tersebut. Seorang penambang ilegal di Desa Pugul, Riausilip, mengaku menyetorkan timah hasil penambangan ilegal kepada seorang oknum yang bertugas di Polres Sungailiat berinisial EP. Menurut sumber tersebut, polisi berpangkat brigadir polisi kepala itu menampung timah-timah ilegal yang dikeruk dari Kecamatan Riausilip. Namun, saat dimintai konfirmasi, EP membantah jika dikatakan kolektor timah ilegal. “Nggaklah main timah. Mana ada main timah?” katanya kepada detikX melalui sambungan telepon.

Bukan hanya Polri, sejumlah oknum TNI Angkatan Laut pun diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di Bangka. Seperti di Pulau Dante, seorang oknum TNI berinisial S diduga dekat dengan koordinator penambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam, yang biasa dipanggil dengan nama Johan. Selain bermain dalam urusan timah, keduanya sering terlihat melakukan latihan tembak bersama di Raka Shooting Club, Jalan Teluk Bayur, Pangkalpinang.

Danlanal Babel Kolonel Laut Dudik Kuswoyo membenarkan memang ada prajuritnya yang merupakan inisiator Raka Shooting Club di Pangkalpinang. Namun Dudik membantah jika anak buahnya itu disebut sebagai beking penambang timah ilegal di Pulau Dante. “Tidak ada Angkatan Laut yang membekingi (penambangan ilegal) itu. Malah kita memberantas itu,” tegas Dudik kepada detikX via telepon dua pekan lalu.

Penambangan timah ilegal juga diduga turut melibatkan perusahaan-perusahaan tambang di Bangka. Salah satu kolektor timah ilegal di Pemali kepada detikX mengaku mendapatkan bijih timah dari para penambang ilegal di area tambang milik PT Putra Tongga Samudra. Perusahaan tersebut adalah mitra bisnis PT Timah (Persero) Tbk di Pemali. Namun, alih-alih menjual lagi timahnya kepada badan usaha milik negara tersebut, ia justru menjual timah olahannya ke smelter lain.

Menurutnya, menjual timah ke smelter swasta lebih ‘cuan’ ketimbang ke PT Timah. Selisih harga penawaran smelter swasta lebih tinggi Rp 40-50 ribu per kilogram daripada penawaran PT Timah. Salah satu smelter yang pernah menerima timah kolektor itu adalah PT Prima Mega Persada (PMP). “Saya juga kirim ke PMP yang kemarin tutup,” terangnya saat ditemui di gudang penyimpanan timahnya di Pemali. Kegiatan operasional perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, ini, disetop kepolisian lantaran terbukti produksi timah mereka berasal dari penambangan ilegal.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang dan Pengolah Pasir Mineral Indonesia Rudi Syahwani menjelaskan sejumlah permasalahan yang menyebabkan tetap maraknya aktivitas penambangan timah ilegal di Bangka. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Penambangan yang Baik menjadi salah satu sumbernya.

Penambangan timah ilegal di Pulau Pangkal Niur, Bangka
Foto: Fajar Yusuf Rasdianto/detikX

Adanya aturan ini, kata Rudi, menyebabkan kian sedikitnya jumlah eksportir timah di Bangka. Pasalnya, dalam aturan itu tertuang bahwa setiap perusahaan eksportir timah wajib memenuhi rencana kerja dan anggaran biaya yang divalidasi oleh competent person Indonesia (CPI). Namun tidak semua smelter tambang dapat memenuhi persyaratan itu.

Akibatnya, jumlah eksportir timah di Bangka saat ini menyusut drastis. Dari total 510 izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 2020, hanya 20 perusahaan yang dianggap memenuhi syarat untuk melakukan ekspor. Perusahaan-perusahaan ini, tambah Rudi, menjadi penguasa yang memonopoli penambangan timah di Bangka.

Dengan sedikitnya izin ekspor yang diterbitkan, perusahaan-perusahaan tambang di Bangka mau tidak mau harus memainkan pola kemitraan. Perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin ekspor bakal bermitra dengan mereka yang memiliki izin. Cara itu dilakukan guna memenuhi kuota ekspor yang dibutuhkan oleh negara-negara importir timah dunia, seperti Singapura.

Dari sini masalah dimulai. Rudi bilang umumnya perusahaan timah yang tak memiliki izin ekspor bakal menjalin kerja sama dengan kolektor. Para kolektor ini diketahui mengambil timah baik secara legal maupun ilegal. Sementara itu, CPI jarang sekali melakukan survei hingga ke hulu. “Secara administrasi ini legal nggak? Legal. Tapi, dalam praktiknya, ternyata juga memuat timah-timah yang diambil secara ilegal,” terang Rudi saat berbincang dengan detikX di Pangkalpinang, Bangka, dua pekan lalu.

Mantan anggota DPRD Bangka Belitung Deddy Yulianto menyampaikan pandangan serupa. Deddy, yang juga mantan pengusaha timah di Bangka, menilai alur timah ilegal seperti yang diceritakan Rudi sebetulnya sudah menjadi rahasia umum. Indikasi itu bisa dilihat dari banyaknya perusahaan-perusahaan timah yang memiliki IUP kecil tapi mampu mengekspor timah secara besar-besaran ke berbagai negara.

“Contohnya, ada suatu perusahaan yang IUP-nya hanya 20 hektare. Secara fisik, tidak ada eksploitasi di tambang tersebut. Tapi mereka bisa mengekspor. Aneh nggak?” kata Deddy kepada detikX melalui konferensi video Zoom beberapa waktu lalu. “Itulah kenapa mestinya Surveyor Indonesia dan Sucofindo mesti mengecek dari hulu sampai hilir,” tandas dia. Sayang, Deddy menolak mengungkap secara terperinci perusahaan-perusahaan pemegang IUP yang menampung timah ilegal dari penambang itu.

Namun, terlepas dari itu, fakta bahwa penambangan timah ilegal di Bangka telah merugikan negara bukanlah cerita baru. Pada 2016, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis data potensi kerugian negara dari ekspor timah ilegal. Hasil penghitungan itu dihimpun ICW dengan membandingkan data realisasi nilai ekspor timah jenis HS 8001 pada 2004-2015 dengan data yang tercatat di Kementerian Perdagangan.

Pada periode itu, ICW mendapati adanya kurang catat sebesar 389.678 ton ekspor timah. Dalam kajiannya, ICW menyebut bahwa jumlah kurang catat ini berasal dari ekspor timah secara ilegal. Potensi kerugian negara atas kasus kurang catat ekspor timah ini mencapai Rp 85,302 triliun. Nilai itu didapat dari kerugian kurang catat Rp 79,052 triliun serta pembayaran royalti dan pajak PPh Badan Rp 6,25 triliun.


Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Irwan Nugroho

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE