Ilustrator: Edi Wahyono
Rabu, 25 Juli 2018Jutaan rupiah telah dikeluarkan Rio Patrice Capella untuk membangun saung berbahan bambu dan beratap jerami di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 2016. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu memang menghuni Sukamiskin pada 2016.
Dia divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 21 Desember 2015 dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima Rp 200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui rekan Rio, Fransisca Insani Rahesti.
Saat berbincang dengan detikX, Senin, 23 Juli, Rio mengaku sengaja membuat saung berukuran 1,5 x 1,5 meter itu untuk menerima tamu yang datang menjenguk, mulai kader NasDem, konstituen, hingga aktivis-aktivis di wilayah Bandung. “Namanya aktivis dan orang politik, saya setiap hari kerjaannya menerima tamu dari mana-mana,” kata Rio kepada detikX.
Menurut Rio, tidak ada yang salah dari saung yang dibangun para napi pada 2014 itu. Sebab, di lapas itu, ruang menjenguk kurang memadai, sehingga para penghuni, yang mayoritas terpidana kasus korupsi, berinisiatif membangun ruang tamu masing-masing di sebelah barat lapas, yang sebelumnya hanya berupa tanah lapang.
Lapas yang terletak di Jalan AH Nasution, No 114, Arcamanik, Kota Bandung, tersebut sebelumnya dihuni napi yang terjerat pidana umum. Namun, pada 2012, lapas itu hanya diperuntukkan bagi para napi korupsi.
Barang-barang yang dirazia dari sel napi korupsi
Foto : Dok detik.com
Sejak itu, sejumlah koruptor menempati Lapas Sukamiskin. Sebut saja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang terjerat kasus daging impor pada 2013. Luthfi, yang saat itu menjabat anggota Komisi I DPR, terbukti bersama rekannya, Ahmad Fathanah, menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara pada Senin, 9 Desember 2013. Dan pada Kamis, 25 September 2014, Luthfi dititipkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Koruptor lain yang dijebloskan ke Sukamiskin adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan awalnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor pada 23 Juni 2014 dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin. Hakim juga menyatakan Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangi pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Setelah dijatuhi vonis, Wawan melakukan perlawanan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sialnya, permohonan kasasi tersebut justru berbuah tambahan hukuman. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme menolak kasasi dan menaambah hukuman Wawan menjadi 7 tahun kurungan.
Rio Capella, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana
Foto : Ari Saputra/Lamhot Aritonang/Rachman Haryanto/detikcom
Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang bermain dengan Wawan dalam sengketa pilkada, bernasib sama. Akil resmi menjadi penghuni Sukamiskin pada Kamis, 12 Maret 2015. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena telah terbukti menerima suap terkait sengketa pilkada di 10 daerah, yakni sengketa Pilkada Lebak; Pilkada Gunung Mas; Pilkada Provinsi Banten; Pilkada Empat Lawang; Pilkada Palembang; Pilkada Tapanuli Tengah; Pilkada Lampung Selatan; Pilkada Morotai, Maluku Utara; Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara; serta Pilkada Jawa Timur.
Selain itu, ada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, yang masuk deretan penghuni Sukamiskin. Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara karena korupsi selama lebih dari satu dasawarsa. Korupsi itu dilakukan saat Fuad menjadi Bupati Bangkalan pada 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.
Meski saat ini Sukamiskin menjadi penjara khusus koruptor, penghuni dalam kasus pidana umum masih tetap ada sekalipun jumlahnya tinggal sedikit. “Napi kasus pidana umum sisa 20 persen dari total 487 kamar yang ada di Sukamiskin,” ujar Rio Capella.
Seiring dengan masuknya para koruptor ke Sukamiskin, kondisi sel yang sebelumnya lembap dan pengap langsung berubah. Ukuran sel yang minim dibenahi menjadi lebih nyaman dengan ditambah peralatan mewah, seperti kulkas, home theater, televisi, dan kamar mandi yang wah. Tidak ketinggalan kasur yang empuk tentunya.
Kemewahan tersebut terekam dalam inspeksi mendadak yang dilakukan petugas Kemenkum HAM di Sukamiskin pada Minggu, 22 Juli. Dari video program ‘Mata Najwa’, di sel tahanan yang dihuni pengacara kondang OC Kaligis, yang terjerat kasus suap hakim di Medan, Sumatera Utara, tampak kamar mandi yang sudah berbalut keramik yang dilengkapi shower dan kloset duduk. Kasur tempat Kaligis beristirahat pun terlihat empuk. Belum lagi aneka gadget yang terserak di meja kecil dekat tempat tidurnya.
Sedangkan ruangan sel Luthfi Hasan Ishaaq bikin kaget lagi. Di sana ada sepeda statis dan alat olahraga lainnya. Ruangannya pun tampak elok dipandang dengan dinding dibalut wallpaper. Menurut Rio Capella, renovasi sel dilakukan oleh para napi sendiri, bukan dibuatkan atau difasilitasi petugas lapas. Yang mengerjakan renovasi sel tidak lain adalah para napi senior yang terjerat pidana umum yang masih tersisa di Sukamiskin.
“Para napi senior itu yang bikin ranjang, furnitur, di dalam sel. Mereka kan sudah dilatih di bengkel. Dan ada alat pertukangan di lapas. Sekalipun hasil potongan kayunya kadang miring, tapi lumayanlah hasilnya, ha-ha-ha…,” ujar Rio.
Bagi Rio, semua perlengkapan yang dibawa para napi bukanlah barang mewah. Sebab, semua perlengkapan yang dibawa ke dalam sel merupakan kebutuhan para penghuni. Misalnya Kaligis yang di dalam selnya ditemukan aneka gadget, laptop, dan printer. Kaligis memang selalu menghabiskan waktunya dengan menulis di laptop. “Saat ini handphone dan laptop kan bukan barang mewah. Saya saja bawa kloset duduk ke sel saya. Karena, buat saya, kloset duduk bukan barang mewah,” ucap Rio.
Namun keterangan Rio berbeda dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut lembaga antirasuah tersebut, untuk bisa mendapatkan semua fasilitas tersebut, penghuni harus memintanya lewat kepala lapas melalui penghubung, yakni beberapa napi senior tersebut.
"Penghuni harus membayar Rp 200-500 juta, bukan per bulan, untuk mendapat ruangan. Di sana kan ada juga narapidana umum. Seharusnya fasilitas sama. Fasilitas narapidana umum dan korupsi sama saja. Tapi ada perbedaan. Kita ingat dulu Ayin. Ini bukan yang pertama. Sekarang, itu rentangnya Rp 200-500 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Sabtu, 21 Juli.
Tim KPK juga menemukan warga binaan lapas yang digunakan dan dan menjadi bisnis oknum di lapas. Syarif menyebut, tim KPK menemukan sejumlah tempat dan tindakan mengistimewakan napi yang menyetor uang. "Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas. Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," jelasnya.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Keluar dari Gedung KPK
Foto : Haris Fadhil/ detikcom
Syarif sendiri belum tahu secara pasti ada berapa banyak sel dengan fasilitas tambahan di Sukamiskin. Menurut Syarif, KPK masih mendalami hal itu. Sedangkan Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada tambahan dana jika seorang narapidana ingin menambah fasilitas di sel. Pengumpulan disebut dilakukan oleh seorang narapidana.
"Kalau mau nambah, misalnya mau tambah ini, tambah lagi (dananya). Penghubung ke kalapas ada seseorang kayak free rider itu, statusnya terpidana biasa," ujar Saut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait suap untuk mendapatkan berbagai fasilitas tambahan di dalam sel. Uang ratusan juta rupiah dan ribuan dolar Amerika Serikat ikut disita dalam operasi tersebut. KPK kemudian menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus suap fasilitas napi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter/Penulis: Ibad Durohman, Syailendra Hafiz Wiratama
Redaktur: Deden Gunawan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim