Ilustrasi: Luthfy Syahban
Sabtu, 24 Maret 2018Konflik bersenjata yang melanda Suriah rupanya tak menyurutkan penyelundupan pekerja migran Indonesia ke negara tersebut. Bahkan jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Suriah makin tinggi dari tahun ke tahun.
Kasus terbaru adalah tertangkapnya sindikat Mohammad al-Ibrahim, yang sudah mengirim 169 pekerja migran secara ilegal ke Timur Tengah, termasuk ke Suriah, pada 17 Maret 2018. Jaringan ini terungkap berkat laporan korban ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Khartoum, Sudan.
Khusus di Suriah, berdasarkan data di KBRI Damaskus, sejak melakukan moratorium pengiriman pekerja migran pada 5 September 2011, pemerintah telah menangani TPPO sebanyak 365 kasus. Perinciannya 1 kasus pada 2012, 26 kasus pada 2013, 16 kasus pada 2014, 85 kasus pada 2015, 116 kasus pada 2016, dan 121 kasus pada 2017. Peningkatan tajam kasus TPPO justru terjadi ketika kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) melancarkan perang berdarah pada 2014.
Keluarnya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, yang sebetulnya memperkuat moratorium pengiriman pekerja migran ke Suriah, tak kuasa mencegah aksi sindikat-sindikat penyalur pekerja migran ilegal itu.
“Ironis, saat rakyat Suriah mengungsi ke luar negeri akibat perang berkepanjangan, arus pengiriman korban TPPO berkedok penempatan TKI ke negara berbahaya ini terus berlangsung,” demikian kata pejabat Konsuler I KBRI Damaskus, Makhya Suminar, kepada detikX, Rabu, 21 Maret 2018.

Para pekerja migran Indonesia saat berada di KBRI Damaskus, Suriah.
Foto: dok. KBRI Damaskus
KBRI Damaskus, ujarnya, hingga kini terus menerima pengaduan, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi, perihal pekerja migran korban TPPO dengan permintaan pemenuhan hak dan pemulangan ke Indonesia. Sementara itu, upaya melindungi dan memulangkan korban TPPO dari negara yang tengah dirundung konflik seperti Suriah bukanlah hal yang mudah.
Menurut perempuan yang biasa dipanggil Maya itu, diperlukan exit permit untuk dapat meninggalkan Suriah. Imigrasi akan menerbitkan exit permit itu setelah mendapatkan persetujuan dari majikan. Permasalahan yang dihadapi KBRI adalah para pekerja migran yang melarikan diri ke KBRI itu umumnya belum menyelesaikan masa kerja minimal 2 tahun.
Bila hal itu tidak dipenuhi, majikan tak akan menyetujui penerbitan exit permit sebelum ada pihak yang bersedia mengganti rugi uang yang telah mereka keluarkan untuk mendatangkan seorang asisten rumah tangga. Besarnya US$ 9.000-10.000 atau sekitar Rp 130 juta. Seringnya ganti rugi ini ditanggung oleh pemerintah.
Di samping itu, KBRI harus menyelesaikan semua administrasi keimigrasian agar pekerja migran mendapatkan exit permit. Kewajiban itu antara lain membayar iqamah (izin tinggal) yang belum terbayar dan denda overstay. Denda ini muncul akibat tidak diperpanjangnya izin tinggal oleh majikan. Denda itu juga akibat WNI atau tenaga migran dipekerjakan secara ilegal oleh majikan lebih dari 4 tahun.
Kewajiban lain adalah baroatuh dimah (pajak untuk pekerja asing), yaitu surat dari kementerian tenaga kerja yang menyatakan seorang asisten rumah tangga asing telah melunasi pajaknya. “Apabila semua kewajiban keimigrasian telah dipenuhi, KBRI akan memulangkan melalui Bandara Damaskus atau Bandara Hariri, Beirut,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anies Hidayah saat menemani pekerja migran Indonesia.
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Maya menjelaskan, para pekerja migran yang lari dari majikannya di Suriah rata-rata ditipu oleh sindikat tentang penempatan mereka, yang ternyata di negara konflik. Para pekerja itu yang direkrut itu sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat (Lombok, Sumbawa, dan Bima) dan Jawa Barat (Karawang, Sukabumi, dan Cirebon).
“Masih ada dua penerbangan yang masuk ke Suriah, yaitu sebuah penerbangan swasta Suriah (jalur Oman, Iran, dan Kuwait) dan sebuah penerbangan nasional Suriah (jalur Uni Emirat Arab, Qatar, dan Yordania). Dua penerbangan inilah yang memberikan peluang untuk diangkutnya TKI ilegal dari Indonesia,” katanya.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anies Hidayah melihat banyaknya penyelundupan pekerja migran disebabkan oleh makin canggihnya operasi para sindikat. Mereka memiliki jaringan internasional yang mumpuni. Mereka punya banyak pintu untuk menyelundupkan pekerja migran ke berbagai negara, termasuk di kawasan Timur Tengah.
Modusnya pun kini bukan lagi pengiriman pekerja migran. “Lewat umrah itu banyak atau lewat modus yang dipakai pekerja di sektor lain, bukan domestik. Migrant Care pernah melaporkannya pada 2016 ke pemerintah, tapi tanggapannya tidak pernah signifikan begitu,” ujar Anies kepada detikX, Rabu 21 Maret.
Sementara itu, Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono mengatakan perdagangan orang melalui modus pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah biasanya dilakukan individu-individu, bukan perusahaan penyedia jasa TKI. Ia pun meminta masyarakat mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang negara-negara tujuan pekerja migran yang terlarang karena berbahaya.

BNP2TKI melepas 383 tenaga kerja Indonesia formal di gedung Korea Indonesia Technical and Cultural Cooperation, Ciracas, Jakarta Timur.
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Teguh mengakui BNP2TKI memang tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Selain itu, untuk kasus semacam tindak pidana perdagangan orang, BNP2TKI menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Pihaknya hanya membantu memfasilitasi kepulangan para korban perdagangan orang ke Tanah Air.
“Sebetulnya yang kami lakukan itu menyangkut upaya pemulangannya saja. Nanti kita berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Teguh kepada detikX, Rabu, 21 Maret.
Reporter: Gresnia Arela F, Ibad Durohman
Redaktur/Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim