INVESTIGASI

Siapa Menyusul Alexis

Buntut dari penutupan Hotel Alexis, pengusaha hiburan malam di Jakarta mulai cemas. Ada yang mengancam pindah ke Bali.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 07 November 2017

Sudah lebih dari seminggu Erick Halauwet, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, kurang tidur. Waktunya habis untuk bertemu dengan pengusaha hiburan, awak media massa, dan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sewaktu Alexis disetop izinnya, para anggota meminta saya cepat-cepat balik ke Jakarta untuk angkat suara. Padahal saya sedang ada acara tujuh harian ibunda saya,” kata Erick saat ditemui detikX beberapa waktu lalu. Puluhan pengusaha hiburan di Jakarta wajar risau. Soalnya, nasib buruk Hotel Alexis bisa jadi menimpa mereka pula.

Saat ini, kata Erick, terdapat puluhan hiburan malam besar di Jakarta yang punya layanan panti pijat semacam Alexis. "Ada 82 tempat hiburan malam. Kalau yang di hotel bintang itu ada banyak…. Yang di luar hotel dan berdiri sendiri, di griya pijat, ada 14-15 lokasi," dia membeberkan. Belum lagi tempat-tempat hiburan yang berskala kecil yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Secara keseluruhan , Erick menaksir, setidaknya ada sekitar 4.000 tempat hiburan di Jakarta, berupa arena biliar, griya pijat, spa, diskotek, hingga karaoke.

Kini sebagian pemilik usaha hiburan di Jakarta itu sedang harap-harap cemas. Padahal bisnis hiburan ini, kata Erick, menyumbang pemasukan ke kas Pemerintah Provinsi DKI dan berkontribusi lumayan besar pada pendapatan asli daerah. “Pajak yang dihimpun dari tempat-tempat hiburan itu hampir Rp 4 triliun setahun. Soalnya, pajak hiburan itu besar, sampai 35 persen,” ujar Erick.

Khusus untuk Alexis saja, berdasarkan keterangan Legal & Corporate Affairs Alexis Group Lina Novita, pajak yang disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 30 miliar per tahun. Jika usaha-usaha hiburan malam itu tutup, setoran pajak sudah pasti bakal menyusut. Sejumlah pengusaha ada yang mengancam angkat kaki dari Ibu Kota dan memilih Bali sebagai lokasi bisnis mereka.

Plang Hotel Alexis Dicopot
Foto : Indra Komara/detikcom

Tujuan kami kan bukan menghabisi, melainkan membina.”

Edy Junaedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta

"Kayaknya teman-teman sudah mau pindah ke Bali. Jadi nggak di Jakarta lagi. Kelihatannya banyak yang mau pindah ke Bali," ujar Erick. Hijrah ke luar Jakarta dianggap sebagai pilihan rasional mengingat pengalaman-pengalaman sebelumnya, tempat hiburan yang sudah kena kartu merah sulit bangkit kembali.

Toni, mantan karyawan bagian pemasaran Diskotek Stadium, Jakarta, yang ditutup oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 19 Mei 2014, menuturkan kepada detikX, upaya manajemen membangun kembali kejayaan diskotek terpopuler di Indonesia itu kandas. “Sangat sulit untuk bangkit lagi. Akhirnya ratusan karyawan mencari jalan hidup masing-masing,” kata Toni, bukan nama sebenarnya. Kini dia bekerja sebagai karyawan paruh waktu di 301 Music, Rawamangun, Jakarta Timur.

Kini nasib yang sama menimpa Hotel Alexis. Setelah hotel ditutup sejak 31 Oktober 2017, Alexis merumahkan 1.000 karyawannya. Dan sampai saat ini manajemen tidak bisa berbuat banyak. Sekarang tinggal pemilik hotel dan griya pijat ‘plus-plus’ yang ‘siaga satu’. Beberapa tempat, tim detikX menyaksikan sendiri, sudah mulai ‘tiarap’, tapi ada juga yang tetap jalan terus seperti biasa.

Bisik-bisik yang beredar di kalangan pengusaha hiburan, King Cross dan Sumo, dua hotel ‘plus’ di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, tinggal menghitung hari. Pasalnya, izin griya pijat di kedua lokasi tersebut bakal habis terhitung, Selasa, 7 November 2017. “Silakan cek saja ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Yang saya dengar, izin King Cross tidak akan diperpanjang,” kata seorang manajer di salah satu hiburan di Jakarta yang enggan disebut namanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengaku belum tahu soal kabar tersebut. “Saya belum cek, tuh. Saya belum tahu…. Kalaupun izinnya habis, masih ada waktulah untuk mereka. Tujuan kami kan bukan menghabisi, melainkan membina,” ujar Junaedi.

Petugas Satpol PP bersama anggota polisi saat penyegelan diskotik Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta 13 Oktober 2016.
Foto : Adhi Wcaksono/CNN Indonesia

Pada Senin, 6 November lalu, sudah diadakan pertemuan antara kantor PTSP, Dinas Pariwisata DKI Jakarta, dan Pengusaha Hiburan dan Restoran Indonesia. Namun, kata Juanedi, dia tidak ikut hadir dalam pertemuan itu dan hanya mengutus Ricki Marojahan Mulia, Kepala Bidang Aktivitas Usaha PTSP.

Pertemuan itu digelar untuk menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta menegakkan peraturan gubernur tentang industri hiburan di Jakarta. Harapannya, kasus Alexis tidak terjadi lagi. “Kalau masih mau coba-coba, nanti ujungnya akan sama dengan Alexis,” Junaedi menegaskan.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan sudah menyatakan akan menindak tempat hiburan lain yang menyediakan layanan ‘plus-plus’. "Kami akan tegas. Ketika perizinannya adalah untuk hiburan, untuk hotel, untuk karaoke, ya gunakan untuk itu saja. Jangan dipakai untuk yang lain…. Kami ingin uang halal, dari kerja yang halal," dia memperingatkan. Pemerintah DKI Jakarta, menurut Anies, tak mau didikte setoran pajak atau retribusi yang diperoleh dari usaha yang melanggar aturan.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan Abraham ‘Lulung’ Lunggana mendukung langkah Anies bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang nakal. “Ya, sekarang kan baru satu yang tidak diperpanjang. Yang lain sedang dievaluasi Dinas Pariwisata dan Satpol PP,” katanya. Lulung meminta pengelola hiburan malam berkaca dan tidak hanya bicara soal setoran pajak tapi terus melanggar aturan.

Petugas keamanan memeriksa pengunjung yang akan masuk ke Medika Bar & Massage di Jakarta Barat
Foto : Tim DetikX

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyarankan Gubernur Anies Baswedan bertindak arif. Mestinya, kata Yayat, pemerintah Jakarta dengan gamblang memaparkan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan pengusaha hiburan malam. Kalaupun harus melakukan penutupan tempat hiburan, setidaknya harus ada peringatan lebih dulu, mulai peringatan pertama hingga peringatan ketiga.

Penguasa di Balai Kota Jakarta juga mesti menghitung dampaknya bagi perekonomian Ibu Kota. “Apakah sudah diperhitungkan biaya-biayanya, konsekuensi terhadap lapangan kerja, dan persoalan lain,” kata Yayat. Tak cuma asal main tutup, Gubernur Anies juga diminta menjelaskan konsep lain yang diinginkannya. “Kalau main tutup saja tanpa menjelaskan konsepnya sebagai alternatif, akan membuat iklim investasi di Jakarta tidak nyaman.” Satu hal lagi, tak boleh tebang pilih dalam menindak para pelanggar.


Tim DetikX

[Widget:Baca Juga]
SHARE