Alibi Relokasi Demi Reklamasi
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Senin, 4 September 2017Urukan pasir yang membentuk sebuah pulau terbentang seluas 20 hektare di pantai utara Jakarta. Sampah plastik berserakan di mana-mana. Rumput ilalang juga tumbuh menyebar di pulau hasil reklamasi itu.
Sejak Kementerian Koordinator Kemaritiman serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan moratorium setahun lalu, pulau berkode G tersebut hanya dihuni sejumlah petugas keamanan. Mereka menempati tiga bedeng yang didirikan di atas pasir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikX, telah terjadi abrasi di pulau yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS) itu. Luas area yang terkena abrasi mencapai 3 hektare. Sedangkan berdasarkan perencanaan, pulau itu bakal punya luas total 161 hektare.
Bukan hanya pengurukan, penjualan aneka properti yang hendak dibangun di pulau itu pun terhenti sejak keluarnya moratorium. Yosua, salah satu tenaga marketing Pluit City, mengatakan, di pulau buatan itu nantinya akan dipasarkan ruko, apartemen, kondominium, dan mal. Harganya miliaran rupiah. “Karena moratorium, kami telah menghentikan aktivitas marketing Pluit City ini dulu. Kalau pembangunannya berlanjut, sekitar 3-4 tahun kemudian baru akan serah-terima kunci,” ujarnya kepada detikX.

Pulau G dilihat dari sudut lain.
Foto : Hasan Alhabshy/detikcom
Namun kini pembangunan Pulau G kembali mendapat angin segar setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan nelayan serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat nelayan dan lingkungan pada 19 Juni 2017. Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dari Gubernur DKI Jakarta, yang waktu itu masih dijabat Basuki Tjahaja Purnama, kepada PT MWS pada 2014 dengan demikian dinyatakan sah.
Ya, banyak, antara lain aspek kajian dampak, lalu tentang pasir uruk, tentang integrasi dengan rencana pemerintah terkait tanggul laut NCICD. Lalu tentang masalah sosial nelayan dan sebagainya.”
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati saat ditemui detikX mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Kemenko Kemaritiman pada 23 Agustus 2017. Isinya meminta agar moratorium Pulau G dan beberapa pulau lainnya (C, D, dan E) ditinjau kembali karena adanya proses hukum yang sudah inkrah tersebut.
“Salah satu yang menjadikan moratorium yang di Kemenko Maritim kan adanya proses hukum dan sekarang sudah tertinggi ya, inkrah. Artinya, perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov itu valid,” ujar Tuty di kantornya, gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Bappeda juga berkirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang intinya sama. Menurut Tuty, beberapa hal yang diperintahkan Kementerian itu sudah dipenuhi, antara lain kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), yang sudah kembali divalidasi. Izin-izin lingkungan yang baru terkait dengan reklamasi juga sudah diterbitkan Pemprov.
Baca Juga : Alibi Relokasi Demi Reklamasi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati
Foto : Gresnia Arela F/detikX
Namun apakah dengan keluarnya izin-izin yang baru itu berarti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pulau G sudah difinalkan oleh PT MWS selaku pengembang, Tuty melempar jawabannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup DLH DKI Jakarta Andowo mengatakan amdal Pulau G saat ini masih dalam perbaikan.
Andowo menjelaskan, ada sepuluh dari 17 pulau reklamasi yang sudah dilengkapi amdal pada periode 2007-2014. Kemudian pada 2016, turun sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada PT Kapuk Niaga Indah (KNI) sebagai pembangun Pulau C, D, dan E serta PT MWS untuk Pulau G. PT KNI, kata Andowo, sudah menyelesaikan amdal perubahan. “PT MWS sedang dalam tahap perbaikan dokumennya,” tuturnya kepada detikX.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menyatakan poin yang harus diselesaikan PT MWS dalam amdalnya antara lain dampak pembangunan Pulau G terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, jaringan pipa gas di bawah laut milik PT Pertamina Hulu Energi, serta jalur melaut para nelayan. Juga rencana integrasi sosial masyarakat dengan adanya pulau reklamasi tersebut.
Andowo enggan menjelaskan secara detail perubahan apa saja yang terdapat dalam dokumen amdal Pulau G. “Ya, banyak, antara lain aspek kajian dampak, lalu tentang pasir uruk, tentang integrasi dengan rencana pemerintah terkait tanggul laut NCICD. Lalu tentang masalah sosial nelayan dan sebagainya,” ujar Andowo.
Ilustrasi Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta
Foto : Mindra Purnomo
Memang sejak awal 2017, PT MWS mensosialisasikan berbagai perubahan amdal kepada para warga di Muara Angke. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun telah menggelar sidang uji amdal itu pada 11 Juli 2017. Sidang itu diprotes para nelayan Teluk Jakarta yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Salah seorang nelayan Muara Angke, Khalil, ketika ditemui detikX pekan lalu menilai amdal revisi yang dibuat PT MWS penuh dengan rekayasa. Pembuatan amdal itu juga tak melibatkan nelayan selaku pihak yang bakal terkena dampak reklamasi. “Amdal itu semua rekayasa. Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Yang mereka ambil hanya RT/RW, camat, serta lurah, sementara warga-warga yang kena dampak tidak ada yang dipanggil,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Tigor Hutapea mencurigai adanya sulap-menyulap amdal antara Pemprov DKI dan pengembang. Sebab, secara kasatmata dan kajian ilmiah, reklamasi Pulau G mempunyai dampak signifikan terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
“Kalau diperhatikan secara serius, memang Pulau G tak layak dibangun karena kan berdampak pada industri perikanan. Kemudian PLN karena ada kabel-kabel di bawahnya itu, dan dampak nelayan,” kata Tigor.
Di samping KLHS, penerbitan amdal harus didahului dengan adanya peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau pesisir serta perda tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Sedangkan sampai saat ini, DPRD DKI Jakarta masih menghentikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah itu.

Ibu-ibu nelayan Muara Angke mengupas kerang hijau.
Foto : Hasan Alhabshy/detikcom
“Perda peruntukan ruangnya tidak ada, tiba-tiba sudah masuk izin lokasi dan amdal. Secara teknis, ini bermasalah, sehingga amdal tak punya rujukan secara teknis atau secara regulasi,” kata dia.
Tigor juga menyoroti sertifikat Pulau C dan D yang, menurut kabar yang diterimanya, terbit hanya sehari pascapengukuran. Terlebih, di dalam sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional tersebut, tak dijelaskan berapa lama pengembang memperoleh hak guna bangunan (HGB). “Sebuah sertifikat jadi satu hari setelah pengukuran. Ini mungkin bisa masuk rekor Muri,” katanya.
Namun Pemprov DKI Jakarta agaknya tak mau buang waktu lagi untuk melanjutkan reklamasi Pulau G. Pemprov juga sudah membuat banyak perencanaan menyusul sudah diterimanya sertifikat Pulau C dan D serta diberikannya HGB kepada pengembang PT KNI. Pemprov antara lain akan meminta pengembang membuat rusun untuk nelayan dan dermaga. “Begini, semua negara pasti ada reklamasi. Kalau ini dihentikan, gimana? Menang, ya (reklamasi) terus, dong, alhamdulillah," ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Reporter: Gresnia Arela F., Ibad Durohman, Ratu Ghea Yurisa
Redaktur: Deden Gunawan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban