Ilustrasi: Edi Wahyono
C, 27 tahun, kini harus meringkuk di sel tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. Sejak 12 Agustus 2017, pria asal Bogor, Jawa Barat, tersebut dijebloskan ke ruang tahanan setelah polisi dari jajaran Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) menangkapnya akibat berbisnis data nasabah.
Terungkapnya kasus ini bermula dari maraknya pengaduan masyarakat yang terganggu oleh pihak tertentu yang menawarkan produk kartu kredit, asuransi, atau produk lainnya melalui telepon. Padahal pemilik nomor tidak pernah merasa memberikan nomor telepon kepada penelepon.
Ternyata para penelepon yang mengaku sebagai tenaga telemarketing sebuah perusahaan itu membeli data nasabah bank dari C. “Saya rasa kita semua pernah mengalaminya. Karena adanya pengaduan itu, kita tindak lanjuti. Apakah ada kaitan dengan tindak kejahatan lainnya, seperti penipuan,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya kepada detikX di kantornya, Selasa, 29 Agustus 2017.
Selain nasabah, perbankan rupanya resah oleh praktik jual-beli data yang melanggar aturan dalam dunia perbankan itu sendiri. Setelah melakukan penyelisikan di internet, akhirnya polisi menemukan penawaran data nasabah oleh C di sebuah toko online. “Kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Lokasi pelaku ada di Bogor dan kita temukan,” tutur Agung.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya
Foto: Gresnia Arela F./detikX
C tergolong rapi dan konsisten dalam melakukan aksinya. Dalam berbisnis data nasabah, C menolak bertemu atau melakukan kontak fisik dengan pembelinya. Transaksi dilakukan secara online. Para pembeli data terlebih dahulu mentransfer uang ke rekeningnya, baru C akan mengirimkan file berisi data nasabah bank melalui surat elektronik.
Data nasabah yang dijual C kepada pihak ketiga ini didapatkan sejak ia bekerja sebagai broker dan tenaga marketing di perusahaan Forex pada 2010. Saat itu dia menawarkan bisnis Forex kepada calon nasabah atau masyarakat yang tertarik.
Dia kumpulkan data, ada dari temannya, lalu di-mix, ada yang benar, ada juga yang tidak. Tidak semua datanya itu benar, terutama terkait nomor rekening bank.”
Sejak itu, C mulai berkenalan dengan banyak karyawan bagian marketing, sehingga terjadi tukar-menukar data di antara mereka. Pelaku pun mengoleksi data nasabah itu hingga jumlahnya jutaan. Nah, setelah keluar dari perusahaan Forex pada 2014, C berfokus pada bisnis data nasabah yang dimilikinya tersebut.
Ia membuka berbagai website untuk berdagang data nasabah, seperti www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, www.layanansmsmassal.com dan www.walisms.net. C juga memanfaatkan penjualannya melalui Facebook dengan akun Bang Haji Ahmad.
C sendiri hingga kini menyimpan 2 juta data yang tersimpan dalam file cloud storage sebesar 13 gigabita. C menjual data dengan harga bervariasi, dari Rp 350 ribu sampai Rp 1,1 juta. Misalnya 1.000 data ia banderol dengan harga Rp 350 ribu, sementara paket 100 ribu data dibanderol dengan harga Rp 1,1 juta.

Kantor Bareskrim Mabes Polri di Jl Merdeka Timur, Jakarta Pusat
Foto: Gresnia Arela F./detikX
Data nasabah kartu kredit yang dijual pelaku terdiri atas berbagai tipe. C juga menyediakan data nasabah tabungan deposito perbankan dengan nilai Rp 200 juta hingga Rp 50 miliar. Selain berisi data nasabah, terdapat data para pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data pribadi lainnya.
Dilihat detikX pada Kamis, 31 Agustus 2017, situs jual-beli Bang Haji Ahmad itu belum ditutup. Pelaku memberikan garansi bahwa data yang dia jual masih aktif dan valid. Apabila data tidak lagi aktif, ia mengimbau pembeli segera melapor dan pelaku akan menggantinya saat itu juga.
Hasil penyelidikan polisi, dari 2 juta data yang dimiliki C, setelah diverifikasi ulang, baik alamat rumah atau apartemen maupun kepemilikan kendaraan dan nomor rekening, ternyata rata-rata valid. Para pembeli data nasabah dari C ini tak hanya dari Jakarta, tapi dari luar Pulau Jawa juga.
“Dia kumpulkan data, ada dari temannya, lalu di-mix, ada yang benar, ada juga yang tidak. Tidak semua datanya itu benar, terutama terkait nomor rekening bank,” Agung menambahkan.

Salah satu promosi penawaran data nasabah di situs www.jawarasms.com
Foto: screenshot
Identitas data nasabah atau rekam jejak kesehatan merupakan data bersifat pribadi yang tidak boleh diperjualbelikan secara komersial. C disangka melakukan pelanggaran kerahasiaan nasabah yang diatur Pasal 47 ayat 2 juncto Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 2 UU No 11/1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, C dikenai pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Hingga kini polisi masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam praktik penjualan data nasabah yang dilakukan C. Polisi sendiri sudah memeriksa 16 saksi, delapan di antaranya yang terkait dengan nama-nama yang ada di dalam data yang dijual C.
C menggunakan uang hasil penjualan data nasabah itu untuk keperluan pribadi. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari C, yaitu empat unit ponsel, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan sejumlah surat tanda bukti pengiriman JNE.

Pelaku penjualan data nasabah mengaku menyimpan sekitar 2 juta data nasabah perbankan.
Foto: Safir Makki/CNN Indonesia
Selain polisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik jual-beli data nasabah di Bogor. Namun apakah pelaku sama dengan C, OJK tidak mau membukanya. Yang jelas, OJK secara intensif menyelidiki bisnis ini sejak akhir 2016 hingga awal 2017. Selain di Bogor, pelaku jual-beli data nasabah tersebar di berbagai kota, seperti Jakarta, Surabaya, dan Malang.
“(Hasilnya) sudah kita serahkan ke Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, di tempat lain. Artinya, di badan OJK juga, tetapi dia yang bagian penindakan,” kata Direktur Market Conduct OJK Bernard Wijaya kepada detikX.
Reporter: Gresnia Arela F.
Redaktur: M. Rizal
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban
Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.