INVESTIGASI

Geger Petani Cina
di Bogor

“Masak jauh-jauh ke sini tinggal di pegunungan terpencil, lampu mati, enggak ada sinyal?”

Ilustrasi: Edi Wahyono

Senin, 19 Desember 2016

Joan Latipah masih ingat ketika suatu hari pada bulan Mei 2016 ia kedatangan tamu bernama Ardoyo di kantornya. Kepada Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu, Ardoyo mengungkapkan keinginannya membuka lahan cabai di Sukadamai.

Ardoyo, yang mengaku sebagai pegawai pemerintah daerah Cianjur, mengincar area seluas 20 hektare di bekas lahan hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara IV. Lahan itu terletak di Kampung Manglad, sekitar 1 kilometer dari Balai Desa Sukadamai. Tapi saat itu Ardoyo mengaku baru mendapat 10 hektare untuk disewa.

Dari 10 hektare itu, Ardoyo akan menjajal dulu menanam cabai di lahan seluas 4.000 meter persegi. Bila hasilnya bagus, akan dilanjutkan. Sebaliknya, kalau gagal, penanaman cabai akan dihentikan. Di sisi lain, masih ada tanaman singkong di lahan perbukitan dengan ketinggian 500 meter di atas permukaan laut tersebut yang belum siap dipanen.

Ardoyo bilang sudah punya operator lapangan untuk budi daya cabainya. Ditanya siapa, Ardoyo kembali ke mobil Isuzu Panther yang ditungganginya ke desa di kawasan kaki Gunung Leutik tersebut. Ia lantas memperkenalkan seseorang yang dari tadi menunggu di dalam mobil. Merasa pria tersebut merupakan warga negara asing, Latipah pun memastikannya kepada Ardoyo.

Kok, kayak orang luar?

Memang orang luar, Bu.

Kalau ke sini ada identitasnya, dong, Pak?

Ada, Bu, sudah saya siapkan.

Ardoyo kemudian menunjukkan sederet surat pria asal Cina bernama Yu Wai Man alias Aming itu, di antaranya kartu izin tinggal terbatas (Kitas), surat izin mengemudi, kartu tanda penduduk, serta nomor pokok wajib pajak. Semuanya masih berlaku.

“Nah, berarti saya pikir dia (Aming) orang sini walau sementara. Tinggalnya di Tangerang,” kata Latipah kepada detikX di rumahnya, Rabu, 15 Desember 2016.

Lahan tanaman cabai yang disegel oleh Badan Karantina Tanjung Priok
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom


Izin tinggalnya diberikan untuk kerja di Tangerang, bukan melakukan kegiatan di Bogor sebagai petani atau mandor.”

Latipah mencoba mengajak berbincang Aming, pria berkacamata dengan umur sekitar 37 tahun itu. Namun, saat ditanya apakah bisa berbahasa Indonesia, Ardoyo malah yang menjawab bahwa rekannya itu kurang fasih berbahasa Indonesia. "Pas ketemu di desa itu, si Aming hanya senyum-senyum," ujar Latipah.

Karena percaya pada latar belakang Ardoyo serta niatnya berinvestasi di Sukadamai, Latipah memberi lampu hijau. Hanya, dia minta syarat: warga desanya dilibatkan sebagai buruh. Jalan ke lokasi pun diminta diperkeras karena rusak dan sebagian masih berupa tanah. “Insya Allah saya usahakan,” jawab Ardoyo.

Negosiasi sewa lahan cabai itu kemudian dilakukan Ardoyo dengan Maman Suherman, suami Latipah. Maman kebetulan adalah orang kepercayaan Sri Srinarti Sasmito, warga DKI Jakarta, yang memegang sebagian besar hak garapan lahan 20 hektare di bekas hutan karet PTPN IV itu.

Ardoyo membayar sewa lahan seluas 4.000 meter untuk satu tahun. Latipah mengaku tak tahu berapa nilainya dengan alasan rembukan sewa-menyewa itu tak dilakukan di kantor desa. Yang jelas, menurut dia, Sri Srinarti Sasmito alias Aling, perempuan yang bersuami warga Korea, sudah setuju lahannya disewakan kepada Ardoyo.

Sekretaris Desa Sukadamai Ihsan Suherman mengatakan sewa lahan garapan bekas HGU di desanya bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta per hektare per tahun. Ia sendiri memperkirakan lahan yang disewa untuk kebun cabai itu Rp 2-3 juta. “Kisarannya segitu yang saya tahu,” katanya kepada detikX di Sukadamai.

Dokumen paspor Zhaojun 
Foto: Mohamad Rizal/detikX

Dokumen paspor Gao Huaqiang 
Foto: Mohamad Rizal/detikX

Dokumen paspor Xue Qingjiang
Foto: Mohamad Rizal/detikX

Dokumen Paspor Yu Wai Man
Foto: Mohamad Rizal/detikX

Selain lahan Aling, lahan garapan milik warga Tasikmalaya yang berdekatan letaknya juga disewa untuk kebun cabai. Lahan itu sudah 13 tahun dikelola dan ditinggali oleh Usman beserta keluarganya. Semula majikan Usman menyulap lahan itu menjadi kebun singkong dan tempat penggemukan sapi. Namun usaha sapi itu cuma berjalan tiga tahun karena bangkrut.

Enam tahun belakangan ini, majikan Usman tak kelihatan lagi batang hidungnya. Usman pun akhirnya menyewakan lahan seluas 3.200 meter persegi untuk pembibitan cabai. Bekas kandang sapi juga disewakan untuk gudang menyimpan alat-alat pertanian. Sedangkan sebagian rumahnya dikontrakkan untuk mes.

Semua berjalan adem ayem hingga enam bulan kemudian warga Sukadamai geger ketika petugas Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I Bogor menggerebek kebun cabai itu dan menangkap Aming. Bukan cuma dia, ada tiga warga negara Cina lainnya yang juga diciduk dari perkebunan tersebut.

Ketiga warga negara Cina itu adalah Xue Qingjiang, 51 tahun, Gao Huaqiang (53), dan Gu Zhaojun (52). Aming dan Qingjiang berasal dari Provinsi Hebei, dekat ibu kota Cina, Beijing, sementara Huaqiang dan Zhaojun merupakan penduduk Shandong, sebuah provinsi yang berbatasan dengan Hebei.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Bogor Arief Hazairin Sutopo mengungkapkan, keberadaan warga Cina yang bertani di Sukadamai itu diketahui pihaknya dari laporan warga bernama Mamay. Pada 8 November 2016, petugas menelusuri lahan cabai dan menemukan mereka pada pukul 15.00 WIB.




Peta Google 2013
Infografis: Fuad Hasim

Usman, pengelola lahan yang juga disewa petani warga negara CIna
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom

Ketika ditangkap, seorang dari mereka tengah berada di kebun untuk mengatur para buruh sambil memegang handy talky. Sedangkan tiga lainnya beristirahat di kontrakan berukuran 5 x 8 meter persegi milik Usman. “Tiga orang tengah beristirahat karena pada saat itu hujan,” ujar Arief kepada detikX di Kantor Imigrasi Bogor, Jalan Ahmad Yani, Rabu, 15 Desember 2016.

Dua orang dari mereka, menurut Arief, tidak bisa menunjukkan paspor saat ditangkap. Keempatnya pun digelandang ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Ikut disita pula benih cabai, pupuk, pestisida, pipa plastik, serta traktor untuk mengolah lahan. Seluruh sarana pertanian itu didatangkan langsung dari Cina.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, keempat warga Cina itu masuk wilayah Indonesia secara resmi. Namun mereka diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aming sudah sepuluh tahun berada di Indonesia. Berdasarkan Kitas yang dimilikinya, ia bekerja sebagai mekanik listrik di sebuah pabrik logam di Tigaraksa, Tangerang. “Izin tinggalnya diberikan untuk kerja di Tangerang, bukan melakukan kegiatan di Bogor sebagai petani atau mandor,” Arief menjelaskan.

Qingjiang dan Huaqiang memegang visa kunjungan 60 hari untuk berbisnis, namun ternyata disalahgunakan untuk bekerja di kebun. Sedangkan Zhaojun memanfaatkan bebas visa kunjungan 30 hari, yang diberikan khusus kepada warga Cina untuk melancong ke Indonesia. “Masak jauh-jauh ke sini tinggal di pegunungan terpencil, lampu mati, enggak ada sinyal?” kata Arief.

Selesai menjalani tahanan, mereka dideportasi. Tapi kita lihat pak hakimnya nanti. Kalau tak cukup bukti, bisa langsung deportasi.”

Mengenai dua orang yang tak bisa menunjukkan paspor saat ditangkap, menurut para warga Cina itu, paspor mereka dipegang oleh pihak sponsor. Namun hingga kini belum diketahui pasti siapa sponsor yang mereka maksud. Imigrasi tak mau menelisik lebih jauh karena berfokus pada pelanggaran keimigrasian.


Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Bogor Arief Hazairin Sutopo
Foto: Mohamad Rizal/detikX

Belakangan, urusan paspor tersebut beres setelah seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bogor, Halim Yohanes, datang ke Kantor Imigrasi. Sempat beredar desas-desus, Halim datang untuk mengantarkan paspor milik kedua warga negara Cina itu, namun ia membantahnya.

Halim mengaku hanya dimintai tolong temannya yang seorang pengusaha untuk menyelesaikan urusan itu. Ditanya apakah temannya itu adalah sponsor kebun cabai di Bogor, Halim menjawab bukan. Ia juga menolak membeberkan sosok temannya tersebut. “Dia itu orang apes. Usaha beberapa kali tapi gagal,” ujar Halim kepada detikX.

Hingga kini Ardoyo, yang membawa petani Cina itu pertama kali ke Sukadamai, tak jelas juntrungannya. Setelah bertemu dengan Ardoyo dan Aming pada Mei 2016 itu, Latipah mengaku tak memantaunya lagi. Ia pun kaget warga negara Cina yang berkebun di desanya ternyata empat orang. “Yang tiga itu saya kecolongan.”

Sedangkan Usman menuturkan hanya Aming dan tiga temannya itu yang terlihat sejak kebun cabai tersebut dibuka. Sehari-hari ia hanya berkomunikasi dengan Aming. Usman tak melaporkan para petani Cina itu karena, menurut dia, izin mereka sudah beres di kantor desa. “Saya enggak tahu si Aming ini dibawa oleh siapa,” ucap Usman.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang mengajukan izin bagi pekerja Cina di Kabupaten Bogor itu. Pekerja asing yang resmi di Indonesia harus di bawah naungan suatu perusahaan, yang mengajukan permohonan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Jika perusahaan tidak memiliki IMTA, berarti pekerja itu ilegal.

Keempat WN Cina itu dijebloskan ke Rutan Pondok Rajeg, Bogor. Berkasnya sebentar lagi rampung dan dikirim ke kejaksaan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dideportasi. “Selesai menjalani tahanan, mereka dideportasi. Tapi kita lihat pak hakimnya nanti. Kalau tak cukup bukti, bisa langsung deportasi,” kata Arief.


Reporter: M. Rizal, Ibad Durohman, Gresnia Arela F.
Redaktur: Deden Gunawan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.

SHARE