INTERMESO

Kambing Hitam di Dapur Rakyat: Benang Kusut Pengawasan & Raibnya Minyakita

Minyakita yang seharusnya menjadi minyak goreng rakyat justru langka dan mahal di sejumlah daerah, meski pemerintah menyebut kewajiban DMO telah melampaui ketentuan minimum. Persoalan ini menunjukkan masalah utama bukan semata di industri sawit, melainkan pada rantai distribusi, lemahnya pengawasan, dan tata kelola pemerintah yang tidak sinkron dari kebun hingga dapur rakyat.

Foto: Pedagang Minyakita di pasar tradisional. (Aprilia Devi/detikcom)

Selasa, 19 Mei 2026

Minyakita, yang sejak awal dipromosikan sebagai minyak goreng rakyat, kini justru menjadi barang yang dicari-cari. Di sejumlah daerah, pasokannya tersendat. Di beberapa pasar, harganya melonjak jauh dari harga eceran tertinggi. Andi (41), pedagang nasi goreng di Jakarta, menjadi salah satu yang terpukul atas permasalahan ini.

“Memang naik (harganya), bukan cuma dikit ya (stoknya). Kami kan tiap hari pakai minyak cukup banyak, jadi begitu harga naik langsung kerasa ke modal. Apalagi belinya nggak cuma satu dua liter, bisa berkali-kali. Jadi pengeluaran makin besar terus, nggak bisa dihindarin,” kata laki-laki berusia 41 tahun itu kepada detikX.

Sudah beberapa bulan ini, Andi kerap kesusahan memenuhi kebutuhan Minyakita untuk dagangannya. Dia harus muter-muter ke beberapa toko kelontong untuk mendapatkannya. Sebab, di tempat langgannya, stok Minyakita kerap kosong.

“Tadi pagi di tempat langganan saya nggak ada, jadi harus muter satu dua toko kelontong dulu. Itu juga stoknya nggak banyak, jadi saya tadi cuma berani beli dua liter dulu. Nggak bisa langsung nyetok banyak kayak biasanya,” tuturnya.

Kelangkaan dan bahkan hilangnya stok Minyakita di pasar, kata Andi, mulai muncul sejak Lebaran, pertengahan Maret 2026. Dia menduga ada permainan para “Mafia Sawit”. Andi beberapa kali akhirnya terpaksa membeli minyak curah karena kesulitan mencari Minyakita, meski harganya lebih mahal.

“Kadang kami dengar dari sesama pedagang, katanya ada permainan di distribusi, barangnya nggak selalu keluar lancar. Ada juga yang bilang mungkin ada yang nahan barang biar harga naik. Bahkan ada yang nyebut soal mafia sawit juga, tapi ya itu, kita nggak tahu pasti. Yang kita rasakan ya dampaknya aja, akhirnya ke usaha kita juga kena,” ujarnya.

“(Kelangkaan ini) ganggu banget,” imbuhnya. “Kami serba salah soalnya. Mau naikin harga nasi goreng takut pelanggan kabur, tapi kalau nggak dinaikin ya kita yang nombok.”

Hal serupa juga dialami Nari, seorang ibu rumah tangga yang namanya disamarkan. Dia sempat kaget atas kelangkaan ini. Sebab, stok minyak goreng sebelum Lebaran 2026 itu menurutnya aman-aman saja, tetapi setelahnya justru ia kesulitan mencarinya.

“Apalagi di rumah saya ada empat orang anggota keluarga, dan kami memang setiap hari masak, minimal untuk makan pagi dan makan siang. Jadi minyak goreng itu benar-benar jadi kebutuhan utama. Meskipun tidak selalu masak yang digoreng, tapi untuk menumis pun tetap butuh minyak, walaupun sedikit. Jadi tetap terasa sekali dampaknya ketika harga naik,” ujar perempuan berusia 50 tahun ini kepada detikX.

Akhirnya, Nari terpaksa harus menyiasati menu masakan. Dia mengurangi masakan yang harus digoreng, pada akhirnya lebih menyajikan masakan yang direbus, kukus, atau pepesan. Jika tidak, pengeluarannya akan deras.

Pedagang Minyakita di Pasar Minggu Ngeluh Kekurangan Stok
Foto : CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim

“Sebagai masyarakat awam, saya sebenarnya tidak tahu persis apa yang terjadi di balik ini semua. Kenapa minyak goreng bisa jadi agak langka, atau tidak tersedia dalam jumlah banyak untuk beberapa merek tertentu, terutama di warung-warung kecil. Tapi yang jelas, sebagai konsumen kita merasakan dampaknya. Barang jadi tidak selalu mudah didapat, dan harganya juga naik,” ungkapnya.

Beberapa pemilik warung yang ditemui Nari berujar, memang ada kenaikan harga dari distributor. Ini yang membuat toko kelontong turut menaikkan harga. Selain itu, di tempat lain yang tak ada stoknya, memang disengaja karena tak ingin kehilangan konsumen.

“Untuk beberapa merek seperti Minyakita, mereka sekarang tidak ambil lagi dari distributor, karena merasa tidak enak kalau harus menjual dengan harga yang berbeda dari yang tertera di kemasan. Jadi sekarang hanya menghabiskan stok yang masih ada saja,” ujarnya.

Nari berharap pemerintah mengambil langkah serius untuk menanggulangi permasalahan yang nyata di masyarakat ini. Salah satunya dengan menggalakkan operasi pasar.

“Atau kebijakan lain supaya harga bisa kembali turun atau setidaknya stabil seperti sebelumnya. Karena Indonesia kan penghasil sawit besar, jadi rasanya agak janggal kalau harga minyak goreng di dalam negeri justru mahal,” ujarnya.

Krisis di dapur rakyat ini menunjukkan ambivalensi negara dalam mengelola sawit. Memang benar apa yang dikatan Nari, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Hal tersebut sempat disebut dalam Outlook Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Pertanian tahun 2024. Tercatat bahwa Indonesia juga eksportir CPO terbesar di dunia, yang menguasai pangsa lebih dari 55% total minyak kelapa sawit yang diekspor di dunia.

Setiap kali harga minyak goreng naik, tuduhan terhadap industri sawit hampir selalu muncul lebih dulu. Narasinya yang kerap beredar ialah Indonesia produsen sawit besar, tetapi minyak goreng rakyat mahal. Maka, industri dituding menahan pasokan atau lebih memilih ekspor. Namun, ini adalah misinformasi. Sebab, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kewajiban distribusi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat bahkan telah terpenuhi jauh di atas ketentuan minimum dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujar Budi.

Bahkan Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra menegaskan capaian DMO telah melampaui atau di atas target dari pemerintah. Penjelasan sederhananya, DMO telah terpenuhi lebih dari 100% dari ketentuan pemerintah.

Dalam hal ini, terkait kewajiban pasok yang didesain pemerintah, tak ada permasalahan di sektor hulu atau produsen bahan baku Minyakita. Lantas dari mana masalah pemicu raib dan mahalnya Minyakita di etalase pasar? Di titik inilah persoalan Minyakita tidak lagi bisa dibaca hanya sebagai urusan harga minyak goreng, melainkan juga tata kelola sawit yang sejak lama kusut. Apakah terjadi kebocoran di level distributor dan agen Minyakita?

Masalah Minyakita memperlihatkan wajah klasik tata kelola pangan Indonesia: pemerintah kuat saat membuat aturan, tetapi sering dianggap kedodoran saat memastikan aturan itu bekerja di lapangan. Jangan sampai hal ini menjadi kegagalan negara menjahit kebijakan dari kebun, pabrik, gudang, distributor, sampai dapur rakyat.

Pelaksan Tugas Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya, Dyah Paramita, mengakui banyak warga kesulitan mencari Miyakita. Hal itu berdasarkan pemantauan dari pihaknya di Surabaya, Jawa Timur.

“Di Surabaya itu sudah ada penjagaan sendiri dari Bulog untuk didistribusikan Minyakita agar tetap menjaga harga Minyakita itu masih stabil, itu sesuai HET Rp 15.700. Namun fakta di lapangan, sempat kami temukan pada waktu bulan Januari yang menjelang Ramadan, itu Februari ya, kami juga sempat turun ke lapangan Januari, Februari untuk mengecek langsung. Memang sempat stok dari Bulog itu terbatas. Pernah juga dikirim itu hanya sebulan sekali,” ujarnya kepada detikX.

Berdasarkan data terkini Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo), harga rata-rata minyak goreng Minyakita di Ngawi Rp 20.666 dan di Kabupaten Ponorogo Rp 18.350. Ini data per 4 Mei 2026. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) dari Kemendag adalah Rp 15.700/liter.

Dyah Paramita juga membeberkan temuan praktik tying penjualan produk Minyakita di beberapa pasar tradisional di Surabaya. Praktik ini berjalan dengan pola penjual memberi syarat kepada konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama. Praktik ini melanggar Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Misalnya minta Minyakita dua dus, satu dusnya itu mereka harus beli minyak merek lain. Itu pernah kami temui sih, fakta di lapangannya,” ungkapnya.

“Kemudian selain itu ada juga, kalau mau beli Minyakita harus beli gula. Nah jadi benar-benar diikat ya, tying-nya. Seperti itu fakta yang kita temukan,” imbuhnya.

Stok Minyakita yang beredar itu, kata Dyah, tak dibeli melalui Perum Bulog. Jalur ini tidak resmi, tetapi menunjukkan ada kebocoran di level distributor.

“Kan kalau yang distribusi lewat pasar itu dapat dari Bulog juga, memang sudah ada mekanisme dari pemerintah untuk kontrol harga. Nah tapi yang ini, mereka ngambilnya dari luar. Berarti bukan dari pasarnya. Mereka inisiatif sendiri mencari distributor Minyakita,” terangnya.

Praktik serupa juga terjadi di Balikpapan. Para penjual melakukan atau tying. Dalam inspeksinya, pada Senin (09/03/2026), KPPU Kanwil V Samarinda bahkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah distributor minyak goreng. Begitu juga di Lampung, KPPU Kanwil Wilayah II Lampung menemukan modus praktik tying di Kota Metro dan Bandar Lampung. Konsumen diwajibkan membeli lima karton minyak goreng kemasan merek lain untuk memperoleh satu karton Minyakita.

Pekerja membongkar muat minyak goreng Minyakita di Gudang Bulog Ternate, Maluku Utara.
Foto : Antara Foto/Andri Saputra

Semua kebocoran di tingkat distributor tersebut terjadi sudah lama dan cenderung berulang. Diduga permasalahan utamanya ialah lemahnya pengawasan Satgas Pangan dan Kemendag.

Tiga tahun yang lalu, pada 30 Januari 2023, KPPU sudah menemukan berbagai masalah ini. Saat itu, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengungkapkan, pihaknya menemukan harga minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas HET dan sulit didapatkan. Harganya pada kisaran 5% hingga 14% di atas HET. Dia berharap pemerintah segera mengambil tindakan.

“Kondisi tersebut di berbagai wilayah diduga dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat atau tying-in antara Minyakita dengan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor. Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta,” ujar Mulyawan kala itu.

Bahkan, pada Jumat, 8 Mei 2026 yang lalu, Ombudsman RI mendapati fakta di lapangan kelangkaan MinyaKita. Dalam inspeksi mendadaknya, Anggota Ombudsman Abdul Ghoffar mendapati stok MinyaKita di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen nihil. Sedangkan di Pasar Raya Johar Baru ditemukan stok dalam jumlah terbatas, tetapi dijual dengan harga Rp 38.000 untuk kemasan dua liter. Harga tersebut setara dengan Rp 19.000 per liter, yang berarti jauh melampaui ketentuan HET sebesar Rp 15.700 per liter.

Akibat kelangkaan ini, masyarakat terpaksa beralih membeli minyak goreng premium yang harganya berada di kisaran Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per liter, sehingga semakin menambah beban pengeluaran rumah tangga. Ombudsman RI merencanakan pertemuan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta instansi terkait guna membahas strategi pengendalian harga dan memastikan ketersediaan komoditas bagi masyarakat tetap terjaga.

"Pemerintah perlu memastikan distribusi bahan pokok berjalan optimal serta melakukan pengendalian harga secara efektif agar tidak terjadi gejolak yang merugikan masyarakat," kata Abdul Ghoffar.

Di sisi lain, dana sawit (BPDPKS) terlihat sigap ketika menopang biodiesel, tetapi tidak secepat itu terasa saat harga minyak goreng rakyat melonjak. Di sinilah ambivalensinya: sawit diperlakukan strategis untuk energi, tetapi gagap saat menyangkut dapur rakyat. Stabilisasi Minyakita tak sekuat dukungan untuk program biodiesel. Bukan soal mempertentangkan keduanya, melainkan menagih prioritas kebijakan dana sawit. Lebih dari itu, krisis di dapur rakyat ini bukan sekadar fluktuasi harga, melainkan diduga akibat dari "penyakit" birokrasi yang belum sembuh.

Dari permasalahan yang diungkap di sini, dapat dipahami bahwa krisis Minyakita adalah efek domino dari tata kelola sawit yang tidak sinkron dari hulu ke hilir. Ketika satu pohon sawit diatur banyak otoritas, setiap celah aturan di hulu ikut merembet ke distribusi, harga, dan pasokan di pasar.

DMO yang selalu terpenuhi dan HET memang ditetapkan negara, tetapi tanpa pengawasan rantai pasok yang disiplin, barang tetap bisa tersendat, berpindah jalur, atau tiba di pengecer dengan harga yang sudah melampaui batas. Pada akhirnya, Minyakita yang raib dari rak pasar menunjukkan bahwa masalahnya bukan semata di industri sawit, melainkan pada sistem kebijakan yang gagal menyambungkan kebun, pabrik, mengawasi distributor, dan menjadikan krisis di dapur rakyat.


Reporter/Penulis: Tim detikX
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE