INTERMESO

Ketika Pelajar Menagih Hak Politik

Di jalanan, di media sosial maupun di ruang kelas, pelajar menegaskan diri sebagai bagian dari rakyat yang berhak didengar

Massa pelajar menggelar demonstrasi di Jalan Gerbang Pemuda depan TVRI, Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto:Andhika Prasetia/detikcom

Sabtu, 13 September 2025

Pada Senin siang yang terik, 25 Agustus 2025, ribuan massa bergerak menuju kompleks DPR/MPR di Senayan. Dari arah Palmerah, derap langkah pelajar berseragam putih abu-abu bercampur dengan suara yel-yel mahasiswa yang datang dari Gelora Bung Karno. Asap gas air mata kelak menjadi penutup demonstrasi yang berujung ricuh itu. Tapi bagi Raka, bukan nama sebenarnya, hari itu menyisakan luka berbeda. Ia hanya bisa menyaksikan semuanya dari layar ponsel di kamarnya.

Raka adalah siswa kelas 11 di sebuah sekolah swasta di Jakarta Timur. Usianya baru genap 17 tahun, batas umur yang baginya cukup untuk menyatakan diri sebagai bagian dari warga negara yang berhak bersuara. Ketika berita tentang gelombang demonstrasi menolak berbagai kebijakan pemerintah mulai memenuhi linimasa media sosial, hatinya bergetar. Ia merasa, inilah saatnya anak muda, termasuk dirinya, tidak hanya menjadi penonton.

Demo 25 Agustus itu digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, mulai dari revisi undang-undang yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan hingga isu transparansi penggunaan anggaran publik. Mahasiswa menjadi ujung tombak, tetapi pelajar SMA dan SMK pun ikut tergerak turun ke jalan.

Bagi Raka, alasan turun aksi sangat jelas. Ia geram melihat ketidakadilan yang terasa semakin nyata, mulai dari sulitnya mencari pekerjaan bagi lulusan muda, biaya pendidikan yang terus melambung, hingga kebijakan pemerintah yang sering kali dianggap lebih menguntungkan elit dari pada rakyat kebanyakan. “Kalau kita diam, siapa lagi yang bakal bersuara? Masa depan yang mereka putuskan sekarang kan bakal kita yang tanggung,” begitu ia curahkan dalam unggahan Instagram Story-nya, mengganti kehadiran fisik di jalan dengan suara digital yang tak kalah lantang.

Namun, hasratnya untuk ikut serta tidak pernah benar-benar terealisasi. Orang tuanya dengan tegas melarang. “Sekolah dulu yang benar, jangan ikut-ikutan demo,” kata ayahnya, sambil menunjukkan berita tentang pelajar yang diamankan polisi. Ibunya bahkan sempat meminta Raka menyerahkan ponsel sementara agar tak terpengaruh ajakan teman-teman. Sekolahnya pun mengeluarkan surat edaran, tidak ada toleransi bagi siswa yang bolos pada hari demonstrasi tanpa alasan sah.

Massa diadang polisi saat menuju ke Jl Gatot Subroto arah gedung DPR.
Foto : Andhika Prasetia/detikcom

Larangan itu membuat Raka merasa terkekang. Baginya, partisipasi anak muda bukan sekadar soal ikut-ikutan, melainkan bentuk kesadaran politik sejak dini. Ia menilai, pelajar memiliki perspektif unik karena langsung merasakan dampak kebijakan negara, mulai dari kurikulum yang berubah-ubah hingga minimnya akses terhadap pendidikan bermutu bagi semua kalangan. “Kami ini bukan cuma anak sekolah yang harus diam. Kami bagian dari rakyat, dan suara kami sama berharganya,” ujarnya.

Raka percaya, urgensi suara anak muda ada pada fakta bahwa kebijakan hari ini akan mewarnai kehidupan generasinya selama puluhan tahun ke depan. Jika mereka tidak terlibat, keputusan akan terus dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan kaum muda. Karena itu, meskipun tidak bisa turun ke jalan, ia aktif memposting infografis, opini, dan kutipan tajam dari akademisi di akun Instagram pribadinya. Ia ingin menunjukkan, meskipun terhalang pagar sekolah dan aturan rumah, pikirannya tetap merdeka.

Meski begitu, Raka tak menutup mata pada risiko yang ada. Ia sadar bahwa pelajar sering kali dimobilisasi tanpa pemahaman yang cukup. Ia pun menolak jika keterlibatan anak muda hanya dianggap sebagai pemanis saja yang dipakai untuk kepentingan politik tertentu. “Kalau ada yang larang kami terlibat, ya justru seharusnya negara kasih ruang yang aman dan sehat buat kami bicara. Jangan malah bungkam,” tegasnya.

Pada aksi yang terjadi di depan gedung DPR/MPR itu, sebanyak 169 pelajar ditangkap, meski akhirnya dipulangkan karena mayoritas masih di bawah umur. Polda Metro Jaya mencatat, jumlah pelajar yang ikut aksi justru meningkat setelah kericuhan 28 Agustus. Dari 51 persen pada 25 Agustus, menjadi 72 persen beberapa hari kemudian.

Guru Besar Psikologi UGM, Prof. Dr. Faturochman, melihat keterlibatan generasi muda ini bukan sekadar euforia. Menurutnya, partisipasi mahasiswa dan Gen Z lahir dari akumulasi kekecewaan, bukan tren sesaat. Ia menjelaskan bahwa anak muda sebenarnya tidak apatis, melainkan sensitif terhadap isu keadilan sosial. Kondisi ini memperlihatkan kebutuhan besar akan kanal partisipasi yang sehat agar energi kolektif tidak berubah menjadi amarah semata.

“Ketika orang kecewa dan tidak ada tanda-tanda perubahan, maka kesesakan itu akan melahirkan perlawanan, dan ini adalah reaksi yang wajar dalam kehidupan sosial kita,” ujarnya dalam laman UGM. Faturochman juga mengingatkan pentingnya membangun relasi yang sehat antara pemimpin dan rakyat, berbasis penghormatan. “Yang lebih mendasar dari empati adalah rasa hormat. Rakyat ini punya potensi besar, dan ketika tidak dihormati, maka kepercayaan akan hilang.”

Aksi Pelajar Panjat Pagar Gedung DPR.
Foto : Rifkianto Nugroho

Meski begitu, keterlibatan pelajar juga menuai kontroversi. Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, mengingatkan bahwa undang-undang memang menjamin hak anak untuk berpendapat, berkumpul, dan berserikat, tetapi praktik di lapangan menunjukkan adanya mobilisasi yang menjurus eksploitasi. Ia menyayangkan temuan polisi tentang pelajar yang dipersenjatai petasan dan bom molotov, bahkan terlibat penjarahan di beberapa kota. “Itu bukan partisipasi kritis, itu eksploitasi,” tegasnya.

Karena itu, KPAI mendesak kepolisian menangani kasus pelajar dengan pendekatan ramah anak, sekaligus mengusut provokator yang sengaja melibatkan mereka. “Harus dipastikan anak-anak tidak mengalami kekerasan verbal maupun fisik saat pemeriksaan. Dan yang paling penting, cegah agar mobilisasi ini tidak berulang,” katanya.

Di tengah perdebatan itu, beberapa sekolah justru mengambil sikap berbeda. Salah satunya SMA Kolese Gonzaga, yang menegaskan hak pelajar untuk menyuarakan aspirasi dalam demokrasi. Dalam pernyataan resminya pada 4 September 2025, pihak sekolah menolak pandangan yang menyebut pelajar tidak perlu ikut dalam ruang publik. “Bentuk partisipasi seperti kampanye media sosial, penyebaran petisi, hingga penyuaraan aspirasi merupakan wujud nyata kebebasan berpendapat yang dilindungi Pasal 28 Ayat (3) UUD 1945,” tulis pernyataan itu.

Mereka juga menyuarakan keprihatinan atas korban jiwa dan kekerasan dalam gelombang demonstrasi, serta mendesak DPR menanggapi 17+8 tuntutan rakyat secara serius. “Sebagai pelajar Indonesia, kami berkomitmen memberikan sikap tegas dan kritis terhadap dinamika sosial-politik yang terjadi di Tanah Air.”

Keterlibatan anak dan kaum muda dalam menyuarakan aspirasi politik bukanlah hal baru di Indonesia, yang sudah terlihat sejak peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928. Dalam perkembangannya, pelajar SMP dan SMA semakin sering hadir dalam berbagai bentuk aktivisme politik, baik melalui ruang digital maupun turun langsung ke jalan. Salah satu contohnya adalah keterlibatan siswa STM pada 2019 yang ikut berunjuk rasa bersama mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Mereka juga kembali turun ke jalan saat penolakan revisi UU Pilkada, hingga akhirnya keterlibatan pelajar dipandang sebagai tren baru dalam gerakan politik.


Penulis: Melisa Mailoa
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE