INTERMESO

Setengah Mati Mengusir Asap Rokok di Kereta Api

"Mereka bilang penumpang nggak bisa dilarang nggak merokok. Lho, kalau kita itu tertib sendiri dari dalam, orang luar itu pasti nggak berani sama kita."

Ilustrasi suasana gerbong kereta api jarak jauh (Foto: Dok KAI)

Sabtu, 23 Agustus 2025

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Ignasius Jonan, tak pernah menutupi bahwa dirinya seorang perokok berat. Rokok dan korek api tidak pernah absen dari saku celana. Kebiasaan itu begitu melekat, hingga ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Perhubungan pada 2014 dan memanggilnya ke Istana, Jonan tetap tak bisa lepas dari rokok. Saat menunggu giliran bertemu presiden, ia tampak duduk dengan sebungkus rokok di tangan, menyalakan batang demi batang di area tunggu. Bahkan Dahlan Iskan, yang kala itu pernah menjabat Menteri BUMN, sempat melontarkan sindiran bernada doa, “Ayo sama-sama kita doakan agar Dirut PT KAI segera berhenti merokok,” ucapnya.

Meski ia sendiri perokok berat, Jonan tidak suka melihat orang merokok sembarangan. Ketika dipercaya memimpin PT KAI, di tengah berbagai gebrakan besarnya, Jonan ingin mewujudkan aturan larangan merokok di lingkungan KAI. Namun, jalan mewujudkan aturan itu jauh dari kata mulus. Ia harus berhadapan dengan resistensi dari berbagai pihak, mulai dari masinis hingga pegawai senior yang terbiasa merokok di kereta. Suatu kali, Jonan berhadapan langsung dengan Ketua Ikatan Masinis. Ia hendak melobi agar ada larangan merokok di kereta. Tapi jawaban yang ia terima membuatnya mengernyit.

“Saya tanya, boleh nggak kalau masinis jalan itu nggak ngerokok? Jawabannya satu ‘Wah kalau nggak ngerokok ngantuk. Kalau ngantuk takut, ya. Karena kalau melanggar sinyal bisa tabrakan, kan? Apa nggak takut Pak mengorbankan nyawa orang?’,” cerita Jonan dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube KPP Perusahaan Masuk Bursa berjudul ‘Talkshow Bersama Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019, Bapak Ignasius Jonan’. Ia masih mengingat jelas betapa pusing situasinya waktu itu.

Mantan Dirut PT KAI Ignasius Jonan
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom 

Alih-alih menyerah, Jonan turun langsung untuk memberi contoh sekaligus mengetes kebijakannya sendiri. Bersama Ketua Ikatan Masinis itu Jonan berangkat dari Bandung menuju Banyuwangi. Ia bertekad naik kereta tanpa sebatang rokok pun. ”Zaman itu, ya waktu tunggu di stasiun bisa berjam-jam. Dioper kereta Jogja-Surabaya tunggu 4-5 jam. Oper lagi kereta dari Surabaya-Gubeng sampai ke Banyuwangi total itu termasuk waiting time 24 jam lebih, dan saya tidak tidur dan saya tidak merokok,” katanya.

Bagi Jonan, ini bukan sekadar perjalanan, melainkan bukti bahwa perubahan hanya mungkin terjadi jika dimulai dari pimpinannya sendiri. “Mereka bilang penumpang nggak bisa dilarang nggak merokok. Lho, kalau kita itu tertib sendiri dari dalam, orang luar itu pasti nggak berani sama kita. Orang luar itu berani melanggar itu karena kitanya nggak tertib. Itu di semua organisasi sama.”

Pelan tapi pasti, lingkungan kereta api bisa terbebas dari asap rokok. Kebijakan itu pun diperkuat melalui regulasi resmi. Aturan soal larangan merokok di dalam kereta api diterbitkan sejak tahun 2012 silam. Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Semenjak itu, pemasangan stiker larangan merokok terpampang di setiap gerbong, hingga teguran tegas bagi mereka yang melanggar. Setiap stasiun juga dilengkapi ruang khusus merokok di stasiun yang letaknya jauh dari pusat aktivitas.

“Ya tempatnya agak jauh-jauh gitu, ya. Ya memang sengaja supaya orang tidak merokok,” kata Jonan.

Laki-laki berusia 62 tahun itu juga sempat menuangkan aturan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum itu dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.

Mantan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga mendukung aturan yang dibuat Jonan soal larangan merokok di angkutan umum. Nila menilai merokok di dalam angkutan umum merugikan orang lain. "Saya setuju dengan Bapak Menteri Perhubungan. Rokok ini mungkin buat Anda atau siapa aja yang merokok menikmati. Anda boleh saja merokok. Tapi Anda jangan mengganggu orang lain. Itu sebenarnya intinya itu sebenernya harus di luar di udara terbuka," kata Nila, dikutip detikcom.

Keputusan itu pun sempat memantik reaksi keras. Beberapa pihak, termasuk kalangan Nahdlatul Ulama mempertanyakan larangan tersebut. Jonan sempat dipanggil menghadap KH. Said Aqil Siradj, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kiai Said tak menyangka Jonan adalah seorang perokok. Ia sempat terkejut mengetahui bahwa orang yang membuat aturan larangan merokok di kereta ternyata perokok juga. “Saya, tuh, diprotes semua kiai yang naik kereta gara-gara sekarang nggak boleh merokok,” ucap Jonan. Kiai said sempat bercanda akan mengeluarkan fatwa khusus atas larangan tersebut.

Jonan tetap teguh, ia meyakinkan bahwa larangan merokok di KAI bukan sekadar soal gaya hidup, tapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik. Baginya, kereta adalah ruang bersama, dan tak boleh dikotori oleh asap rokok. “Saya bilang saya tidak pernah melarang orang merokok. Tapi tidak boleh merokok di dalam perjalanan kereta api. Karena itu pakai AC dan mengganggu orang lain. Okey, akhirnya beliau terima,” ungkapnya.

Ilustrasi rangkaian kereta api Baturraden Ekspres dengan relasi Stasiun Purwokerto-Stasiun Bandung
Foto : Dok PT KAI Daop 5 Purwokerto

Kini, lebih dari satu dekade sejak aturan itu ditegakkan, larangan ini menjadi kebiasaan. Penumpang kereta hari ini mungkin sudah lupa bahwa dulu orang bisa dengan santai menyalakan rokok di kursi sebelah. Setengah mati Jonan memperjuangkan larangan merokok di kereta, baru-baru ini anggota DPR malah mengusulkan adanya gerbong khusus merokok. Dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia, Robby Rasyidin, anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyediakan satu gerbong kereta khusus untuk merokok. Ia mengklaim usulan itu merupakan aspirasi masyarakat.

"Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ya, kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak," kata Nasim sambil tersenyum dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). Nasim mengatakan hal itu bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, mengingat jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Ia lantas membandingkan dengan bus, yang terdapat smoking area di dalam. "Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, Pak, 12 hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bus. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu Pak ya.”

Namun, jawaban tegas datang dari pihak KAI. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan tetap patuh pada peraturan larangan merokok. Seluruh layanan kereta api yang dioperasikan bebas asap rokok. Ini merupakan upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan pada 2014.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangannya yang berjudul 'KAI Tegaskan Kebijakan Kereta Api Bebas Asap Rokok demi Kenyamanan dan Keselamatan Pelanggan', Jumat (21/8/2025).


Penulis: Melisa Mailoa
Editor: Irwan Nugroho

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE