Jumlah pelamar menjadi PNS terus bertambah setiap tahunnya. Tahun lalu hampir 4 juta orang mendaftarkan diri. Namun belakangan mereka justru mengundurkan diri setelah lolos seleksi.
Apa saja yang terdapat dalam artikel ini?
- Data Pelamar CPNS
- Formasi CPNS 2024
- Alur Seleksi CPNS
- Faktor yang membuat CPNS Mundur
- Gaji dan Fasilitas CPNS
Sebanyak 72,69 persen (per 28 Februari 2025) CPNS lolos setelah bersaing dengan hampir 4 juta orang pelamar. Sekitar 12 persen di antaranya mengundurkan diri. Mereka yang lolos akan menghadapi serangkaian tantangan kerja. Mulai alur administrasi pemerintahan, budaya birokrasi, hingga berbagai prosedur formal kelembagaan.
Mereka harus beradaptasi dengan kondisi kerja yang baru. Bahkan PNS yang berada di sektor pelayanan publik harus menghadapi ekspektasi dan kebutuhan warga negara terkait pelayanan yang cepat, transparan, dan berkualitas. Integritas PNS baru juga perlu dikuatkan agar bisa menularkan dan menumbuhkan budaya menolak godaan korupsi, kolusi, atau nepotisme.
Para PNS memiliki tantangan mengelola keuangan guna memenuhi kebutuhan hidup, terlebih yang ditempatkan untuk mengabdi di daerah. Mereka juga perlu menyesuaikan diri dengan budaya lokal, fasilitas yang terbatas, atau jauh dari keluarga. Selain itu, perlu peka dan mengeksekusi perubahan cepat kebijakan yang berporos ke digitalisasi. Di sisi lain sembari mengembangkan kompetensi.

Formasi CPNS
Kebutuhan alokasi formasi CPNS 2024 mencapai total 250.407 formasi. Formasi ini mencakup kebutuhan di instansi pusat dan instansi daerah. Instansi pusat mendapatkan alokasi sebesar 114.706 formasi. Sedangkan instansi daerah mendapatkan alokasi 135.701 formasi.
Instansi Pusat















Instansi Daerah
BKPSDM Pontianak
CPNS: 528
BKPSDM Kabupaten Bandung Barat
CPNS: 27
BKPSDM Kota Blitar
CPNS: 89
BKPSDM Kota Malang
CPNS: 50
BKPSDM Gianyar
CPNS: 160
BKPSDM Kota Tidore Kepulauan
CPNS: 1.672
BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu
CPNS: 206
BKPSDM Kota Mataram
CPNS: 93
BKPSDM Kota Metro
CPNS: 29
BKPSDM Karimun
CPNS: 116
BKPSDM Kota Palembang
CPNS: 157
BKPSDM Kabupaten Bima
CPNS: 132
BKPSDM Kabupaten Merangin
CPNS: 300
BKPSDM Kota Batam
CPNS: 38
BKPSDM Kabupaten Sarolangun
CPNS: 243



Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.967 CPNS hasil seleksi 2024 mengundurkan diri. Berikut faktor dan alasannya:
Penempatan Terlalu Jauh dari Domisili
Sebanyak 1.285 CPNS mengundurkan diri karena lokasi penempatan yang jauh dari tempat tinggal mereka. Hal ini sering kali terjadi akibat skema optimalisasi formasi kosong, peserta yang tidak lolos di pilihan awal ditempatkan di instansi lain yang masih kekurangan pelamar.
Terkendala Izin Keluarga
Sebanyak 320 CPNS mundur karena tidak mendapatkan izin dari keluarga, seperti orang tua atau pasangan, untuk melanjutkan penugasan di lokasi yang telah ditentukan.
Masalah Kesehatan Pribadi atau Keluarga
Sebanyak 156 CPNS mengundurkan diri karena harus merawat orang tua yang sakit dan 21 CPNS lainnya karena kondisi kesehatan pribadi yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas.
Melanjutkan Pendidikan
Sebanyak 44 CPNS memilih mundur karena sedang atau akan menempuh studi lanjutan (S2 atau S3) yang tidak dapat ditinggalkan.
Gaji dan Tunjangan Tidak Sesuai Ekspektasi
Sebanyak 3 CPNS mengundurkan diri karena merasa penghasilan sebagai PNS tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
Alasan Lainnya
Terikat kontrak dengan institusi lain (13 orang), salah memilih formasi unit penempatan (11 orang), kesehatan pasangan terganggu (8 orang), tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan (8 orang), merasa tidak berhak atas kelulusan (6 orang), dan dianggap mengundurkan diri oleh usulan instansi (92 orang).



Gaji dan Tunjangan
Data ini menampilkan rentang gaji pokok PNS terbaru setelah adanya penyesuaian sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya, dikelompokkan berdasarkan tingkatan golongan (I hingga IV) dan ruang di dalamnya (A hingga E). Rentang gaji menunjukkan perbedaan antara masa kerja terendah dan tertinggi dalam golongan tersebut. Perlu diingat bahwa angka ini adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima oleh PNS.
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan CPNS
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Transportasi
- Tunjangan Khusus
- Hari Raya
- Gaji Ke-13
Selain gaji pokok, CPNS juga menerima beragam tunjangan dan fasilitas sebagai bagian dari kompensasi mereka. Tunjangan-tunjangan ini mencakup dukungan untuk keluarga, penghargaan atas jabatan yang diemban, insentif berdasarkan kinerja (tukin), bantuan biaya makan dan transportasi, serta kompensasi khusus untuk penugasan di daerah terpencil atau dengan tanggung jawab tertentu.