Jumlah pelamar menjadi PNS terus bertambah setiap tahunnya. Tahun lalu hampir 4 juta orang mendaftarkan diri. Namun belakangan mereka justru mengundurkan diri setelah lolos seleksi.

Apa saja yang terdapat dalam artikel ini?

  • Data Pelamar CPNS
  • Formasi CPNS 2024
  • Alur Seleksi CPNS
  • Faktor yang membuat CPNS Mundur
  • Gaji dan Fasilitas CPNS

Sebanyak 72,69 persen (per 28 Februari 2025) CPNS lolos setelah bersaing dengan hampir 4 juta orang pelamar. Sekitar 12 persen di antaranya mengundurkan diri. Mereka yang lolos akan menghadapi serangkaian tantangan kerja. Mulai alur administrasi pemerintahan, budaya birokrasi, hingga berbagai prosedur formal kelembagaan.

Mereka harus beradaptasi dengan kondisi kerja yang baru. Bahkan PNS yang berada di sektor pelayanan publik harus menghadapi ekspektasi dan kebutuhan warga negara terkait pelayanan yang cepat, transparan, dan berkualitas. Integritas PNS baru juga perlu dikuatkan agar bisa menularkan dan menumbuhkan budaya menolak godaan korupsi, kolusi, atau nepotisme.

Para PNS memiliki tantangan mengelola keuangan guna memenuhi kebutuhan hidup, terlebih yang ditempatkan untuk mengabdi di daerah. Mereka juga perlu menyesuaikan diri dengan budaya lokal, fasilitas yang terbatas, atau jauh dari keluarga. Selain itu, perlu peka dan mengeksekusi perubahan cepat kebijakan yang berporos ke digitalisasi. Di sisi lain sembari mengembangkan kompetensi.



Formasi CPNS

Kebutuhan alokasi formasi CPNS 2024 mencapai total 250.407 formasi. Formasi ini mencakup kebutuhan di instansi pusat dan instansi daerah. Instansi pusat mendapatkan alokasi sebesar 114.706 formasi. Sedangkan instansi daerah mendapatkan alokasi 135.701 formasi.

Instansi Pusat

Kementerian Agama
CPNS: 20.772
Kementerian Panrb
CPNS: 15.462
Kejaksaan RI
CPNS: 11.030
Basarnas
CPNS: 1.389
Kementerian Kesehatan
CPNS: 8.607
Kementerian Perhubungan
CPNS: 1.391
Bawaslu RI
CPNS: 1.984
Kementerian Sosial
CPNS: 266
Kementerian PUPR
CPNS: 6.388
Kemendikbudristek
CPNS: 15.462
Mahkamah Agung
CPNS: 4.949
LAN RI
CPNS: 144
BPOM
CPNS: 781
Kementerian Pertahanan
CPNS: 18.284

Instansi Daerah

BKPSDM Pontianak

CPNS: 528

BKPSDM Kabupaten Bandung Barat

CPNS: 27

BKPSDM Kota Blitar

CPNS: 89

BKPSDM Kota Malang

CPNS: 50

BKPSDM Gianyar

CPNS: 160

BKPSDM Kota Tidore Kepulauan

CPNS: 1.672

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu

CPNS: 206

BKPSDM Kota Mataram

CPNS: 93

BKPSDM Kota Metro

CPNS: 29

BKPSDM Karimun

CPNS: 116

BKPSDM Kota Palembang

CPNS: 157

BKPSDM Kabupaten Bima

CPNS: 132

BKPSDM Kabupaten Merangin

CPNS: 300

BKPSDM Kota Batam

CPNS: 38

BKPSDM Kabupaten Sarolangun

CPNS: 243

Alur Seleksi CPNS
1


Calon peserta membuat akun di situs web SSCASN (daftar-sscasn.bkn.go.id), mengunggah foto KTP, lalu mencetak kartu informasi akun.

2

Pendaftaran Formasi

Peserta memasukkan data dan memilih jabatan/formasi melalui laman SSCASN.

3

Seleksi Administrasi

Panitia akan memverifikasi data peserta dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Peserta yang lulus dapat mencetak kartu ujian CPNS.

4

Seleksi Kompetensi

Peserta lolos dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Nilainya akan ditentukan oleh panitia sesuai peraturan afirmasi dan passing grade . Namun peserta yang sudah pernah ikut seleksi kompetensi CPNS bisa menggunakan nilai tahun sebelumnya. Peserta yang lulus SKD dapat melanjutkan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB).

5

Pengumuman & Pemberkasan

Panitia akan membagikan hasil seleksi kompetensi dan hasilnya bisa disanggah peserta. Sanggahan yang disampaikan peserta nantinya diumumkan melalui agenda Pengumuman Hasil Sanggah. Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke proses pemberkasan.

Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.967 CPNS hasil seleksi 2024 mengundurkan diri. Berikut faktor dan alasannya:

Penempatan Terlalu Jauh dari Domisili

Sebanyak 1.285 CPNS mengundurkan diri karena lokasi penempatan yang jauh dari tempat tinggal mereka. Hal ini sering kali terjadi akibat skema optimalisasi formasi kosong, peserta yang tidak lolos di pilihan awal ditempatkan di instansi lain yang masih kekurangan pelamar.

Terkendala Izin Keluarga

Sebanyak 320 CPNS mundur karena tidak mendapatkan izin dari keluarga, seperti orang tua atau pasangan, untuk melanjutkan penugasan di lokasi yang telah ditentukan.

Masalah Kesehatan Pribadi atau Keluarga

Sebanyak 156 CPNS mengundurkan diri karena harus merawat orang tua yang sakit dan 21 CPNS lainnya karena kondisi kesehatan pribadi yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas.

Melanjutkan Pendidikan

Sebanyak 44 CPNS memilih mundur karena sedang atau akan menempuh studi lanjutan (S2 atau S3) yang tidak dapat ditinggalkan.

Gaji dan Tunjangan Tidak Sesuai Ekspektasi

Sebanyak 3 CPNS mengundurkan diri karena merasa penghasilan sebagai PNS tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.

Alasan Lainnya

Terikat kontrak dengan institusi lain (13 orang), salah memilih formasi unit penempatan (11 orang), kesehatan pasangan terganggu (8 orang), tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan (8 orang), merasa tidak berhak atas kelulusan (6 orang), dan dianggap mengundurkan diri oleh usulan instansi (92 orang).

Gaji dan Tunjangan

Data ini menampilkan rentang gaji pokok PNS terbaru setelah adanya penyesuaian sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya, dikelompokkan berdasarkan tingkatan golongan (I hingga IV) dan ruang di dalamnya (A hingga E). Rentang gaji menunjukkan perbedaan antara masa kerja terendah dan tertinggi dalam golongan tersebut. Perlu diingat bahwa angka ini adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima oleh PNS.

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan CPNS

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Transportasi
  • Tunjangan Khusus
  • Hari Raya
  • Gaji Ke-13

Selain gaji pokok, CPNS juga menerima beragam tunjangan dan fasilitas sebagai bagian dari kompensasi mereka. Tunjangan-tunjangan ini mencakup dukungan untuk keluarga, penghargaan atas jabatan yang diemban, insentif berdasarkan kinerja (tukin), bantuan biaya makan dan transportasi, serta kompensasi khusus untuk penugasan di daerah terpencil atau dengan tanggung jawab tertentu.

Penulis
Melisa Mailoa, Alya Nurbaiti, Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi
Editor
Dieqy Hasbi Widhana
Front End Developer
Dedi Arief Wibisono
***Komentar***
SHARE