detikX
Putar Suara

Masyarakat adat hidup dalam bayang-bayang ketakutan selama hampir sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mereka was-was tanah dan hutannya dirampas negara atau perusahaan. Entah untuk infrastruktur, tambang, perkebunan sawit, konsesi lain, atau bahkan hutan tanaman industri.

Penyebabnya, janji reforma agraria yang digadang-gadang Jokowi pada awal pemerintahannya sampai saat ini masih jalan di tempat. Terlihat dari data penetapan hutan dan wilayah adat hingga Agustus 2024 yang belum menunjukkan kemajuan signifikan semenjak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/IX/2012 tentang pemisahan hutan adat dan hutan negara 11 tahun silam.

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat sampai Agustus 2024, dari total 30.108.515 hektare potensi wilayah adat, baru sekitar 4.850.006 hektare yang telah mendapatkan penetapan dari pemerintah daerah. Artinya, baru sekitar 16,12% wilayah adat yang diakui negara.

Persebaran Wilayah dan Hutan Adat

Sumber: BRWA Agustus 2024

Sumatera

Kalimantan

Jawa, Bali, Nusra

Sulawesi

Maluku

Papua

Peta Provinsi
Wilayah Adat
Provinsi Wilayah Pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) Total Lokasi Penetapan MHA dari PERDA Total Lokasi Penetapan Hutan Adat dari KLHK
Aceh
Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Pidie 21 8
Sumatera Barat
Tanah Datar dan Kepulauan Mentawai 6 5
Sumatera Utara Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Langkat, dan Tapanuli Utara 12 8
Riau
Siak dan Kampar 7 2
Bengkulu
Lebong, Rejang Lebong, dan Seluma 7 0
Jambi
Merangin, Bungo dan Sarolangun 41 29
Sumatera Selatan Maura Enim 2 0
Provinsi Wilayah Pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) Total Lokasi Penetapan MHA dari PERDA Total Lokasi Penetapan Hutan Adat dari KLHK
Kalimantan Barat
Kapuas Hulu, Melawi, Ketapang, Landak, Sanggau, Sekadau, Bengkayang, dan Sintang 40 20
Kalimantan Tengah
Gunung Mas, Lumandau, dan Pulau Pisau 16 16
Kalimantan Timur
Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara 3 2
Kalimantan Selatan
Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Hulu Sungai Selatan 1 0
Kalimantan Utara
Malinau, Bulungan dan Nunukan 9 0
Provinsi Wilayah Pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) Total Lokasi Penetapan MHA dari PERDA Total Lokasi Penetapan Hutan Adat dari KLHK
Banten
Lebak 12 8
Jawa Barat
Ciamis 2 1
Jawa Tengah
Brebes 1 1
Bali
- 3 6
Nusa Tenggara Barat
Lombok Utara 0 0
Nusa Tenggara Timur
Manggarai Timur dan Ende 1 0
Provinsi Wilayah Pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) Total Lokasi Penetapan MHA dari PERDA Total Lokasi Penetapan Hutan Adat dari KLHK
Sulawesi Barat
Mamasa, Mamuju, dan Majene 0 0
Sulawesi Tengah
Morowali Utara, Sigi, dan Tojo una-una 16 6
Sulawesi Selatan
Bulukumba, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Sinjaim dan Toraja Utara 32 8
Sulawesi Tenggara
Bombana dan Wakatobi 5 0
Provinsi Wilayah Pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) Total Lokasi Penetapan MHA dari PERDA Total Lokasi Penetapan Hutan Adat dari KLHK
Maluku
Kepulauan Aru dan Maluku Tengah 13 4
Maluku Utara
- 10 0
Provinsi Wilayah Pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) Total Lokasi Penetapan MHA dari PERDA Total Lokasi Penetapan Hutan Adat dari KLHK
Papua Barat Daya
Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, dan Maybrat 6 0
Papua Barat
Fak-fak, Kaimana, Teluk Bintuni, dan Manokwari Selatan 10 1
Papua Pegunungan
0 0
Papua
Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Kep. Yapen, Mamberamo Raya, dan Sarmi 11 6
Papua
Asmat dan Merauke 1 0
Lihat Provinsi lain

Sedangkan hutan adat, jumlahnya lebih sedikit lagi. Dari total 23.282.845 hektare potensi hutan adat, hanya 265.250 hektare alias 1,14% yang mendapatkan penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Itu pun sekitar 110.653 hektare di antaranya masih tumpang tindih dengan izin konsesi.

Gamin Lampor
Staf Data dan Informasi BRWA

Prosesnya lamban (penetapan wilayah dan hutan adat) dan biayanya mahal. Untuk satu penetapan hutan adat rata-rata 5 tahun. Dua tahun paling cepat


Lambannya penetapan wilayah dan hutan adat ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara wilayah adat dengan izin-izin usaha. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada total 8,16 juta hektare wilayah adat—baik yang sudah mendapatkan penetapan dari pemerintah maupun belum—yang tumpang tindih dengan izin konsesi, mulai dari tambang, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga perkebunan.


Tumpang tindih wilayah adat dengan izin usaha terbesar ada di Kalimantan dengan total luas 4,64 juta hektare atau lebih dari 63 kali luas Singapura. Hasil analisis ini didapat dari perbandingan data spasial hutan dan wilayah adat yang tercatat di BRWA dengan sejumlah izin usaha yang dikeluarkan pemerintah sejak 1990.

Tumpang Tindih Wilayah Adat dengan Izin Usaha

Sumber: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Apabila ditambah dengan hasil analisis pemberitaan media massa, jumlahnya semakin luas lagi. AMAN mencatat sepanjang era Jokowi saja, ada total 11,78 hektar wilayah hutan adat yang dirampas. Sebanyak 925 masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi dalam aksi perampasan itu.

Deputi II Sekjen AMAN bidang Advokasi dan Partisipasi Politik Masyarakat Adat, Erasmus Cahyadi mengatakan ini menunjukkan implementasi pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan yang diamanahkan masih jauh dari harapan. Padahal, pengakuan hak hutan adat sudah diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/IX/2012 sejak 11 tahun lalu.

Erasmus
Deputi II Sekjen AMAN bidang Advokasi dan Partisipasi Politik Masyarakat Adat

Itu terlihat dari skenario pengakuan wilayah dan hutan adat yang rumit, sektoral, dan bertingkat. Pemerintah seolah memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan masyarakat adat, bahkan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan

Dengan segala kerumitan dan tumpang-tindih wilayah adat dengan izin usaha ini, tidak aneh jika konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat pun terus meningkat setiap tahunnya. Data Tanahkita.id menunjukkan adanya eskalasi konflik agraria sebesar 9 persen per tahun sepanjang 2014-2023.

Pada 2014, tercatat ada 140 konflik yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan dan pemerintah. Baik dengan perusahaan pemegang konsesi tambang maupun perkebunan, juga infrastruktur yang dibangun pemerintah maupun swasta. Angka ini kemudian melonjak menjadi 219 konflik pada 2023.

Konflik terluas terjadi di wilayah perkebunan, baik perkebunan sawit maupun kebun monokultur lainnya dengan total luasan 1,65 juta hektare pada 2023. Lebih dari separuh total luasan konflik agraria yang melibatkan masyarakat pada 2023 yang mencapai 3,04 juta hektare.


Data Sebaran Konflik Perkebunan & Pertambangan hingga 2023

Perkebunan
Pertambangan

Sumber: tanahkita.id

Imam Mas’ud
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif

Kejadian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat sebagai korban yang tercatat di Tanahkita.id pada umumnya diakibatkan oleh adanya tumpang tindih Wilayah Adat dengan kawasan hutan, izin dan/atau konsesi.


Lambannya penetapan hutan dan wilayah adat menyebabkan deforestasi. Data Forest Watch Indonesia dengan membandingkan luas tutupan hutan di sejumlah izin usaha dan hutan adat pada 2017-2021 menunjukkan adanya penggundulan hutan yang masif saat hutan diubah menjadi tambang, perkebunan, HTI (Hutan Tanam Industri), HPH (Hak Pengusahaan Hutan), dan sejumlah hak pengelolaan hutan lainnya. Total deforestasinya mencapai 3,38 juta hektare.

Sedangkan hutan yang sepenuhnya dikelola masyarakat adat dan tidak terjadi tumpang tindih dengan konsesi, pengalihan fungsi hutannya hanya seluas 12.559 hektare. Ini menunjukkan hutan yang dikelola masyarakat adat jauh lebih lestari dibandingkan dengan yang dikelola perusahaan-perusahaan ekstraktif.

Mufti Ode Bari
Direktur FWI

Dalam konteks masyarakat adat, sudah sewajarnya pengakuan terhadap pengelolaan hutan berbasis pengetahuan tradisional harus terus ditingkatkan untuk menyelamatkan hutan tersisa di Indonesia. Mereka terbukti mampu menjaga hutan jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan ekstraktif yang sejak awal tujuannya memang mengeksploitasi hutan


Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK Muhammad Said mengakui adanya keterbatasan dari kementeriannya untuk melakukan penetapan hutan adat. Kendalanya, kata Said, ada pada sumber daya manusia dan anggaran.

Dalam satu tahun, anggaran untuk penetapan hutan adat dibatasi hanya sekitar Rp 2 miliar. Lalu SDM yang mengerjakan proses penetapan ini hanya 20 orang.

Dengan anggaran dan SDM yang terbatas, dalam setahun, KLHK hanya mampu menetapkan rata-rata 15 hutan adat. Meski demikian, Said mengatakan, KLHK juga berupaya mempercepat upaya penetapan hutan adat dengan mencari anggaran di luar kementerian. Salah satunya berasal dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLK).

"Jadi tahun ini (2024), kami targetnya 48 penetapan hutan adat. APBN membiayai 18 di antaranya. Sisanya dari pembiayaan alternatif BPDLK" pungkas Said.

Penulis
Fajar Yusuf Rasdianto
Editor
Dieqy Hasbi Widhana
HTML5
Dedi Arief Wibisono
Desain Grafis
Mindra Purnomo
***Komentar***
SHARE